Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Undang Pertamina, DJKN Atur Strategi Percepatan Penyelesaian Aset KKKS
Bend Abidin Santosa
Kamis, 14 Februari 2019 pukul 14:42:06   |   809 kali

Jakarta – Melalui Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat koordinasi terkait rencana kerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada PT Pertamina EP (PEP) untuk tahun 2019, dengan mengundang unit PEP terkait pengelolaan aset, dari PEP Pusat hingga PEP Asset 1 s.d. 5, dan pemangku kepentingan terkait yaitu Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas.


Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, yang menangani aset eks PT Pertamina (Persero) yang telah ditetapkan menjadi BMN melalui KMK Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, yang kini sedang disewa dan dioperasikan oleh PEP. Dalam sambutannya yang membuka rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (12/2) di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta tersebut, Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi, menegaskan bahwa pengelolaan BMN hulu migas yang baik tidak lepas dari peran serta berbagai pihak, mulai dari KKKS, SKK Migas, KESDM, dan DJKN.


“BMN adalah barang yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah, misalnya dari kontrak hulu migas dan batubara. Jumlah dan nilai BMN terbesar di luar perolehan APBN berasal dari aset hulu migas, oleh karena itu setiap tahun kami akan terus mengejar perbaikan dan penyempurnaan pengelolaannya,” ujarnya.


Sebagaimana pengelolaan BMN yang berasal dari APBN, pengelolaan BMN dari aset hulu migas ini tidak luput dari proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), di mana hasil audit merupakan parameter keberhasilan Pemerintah dalam mengelola BMN tersebut. Lebih lanjut Purnama menjelaskan bahwa fokus audit dalam beberapa tahun terakhir adalah pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) dan penyelesaian terhadap BMN eks KKKS terminasi. Walaupun kedua hal tersebut terus diperbaiki dari tahun ke tahun, masih banyak pekerjaan terkait IP dan BMN eks KKKS terminasi yang harus dikejar penyelesaiannya di tahun 2019 ini.


Dalam rapat koordinasi ini, kembali Purnama menekankan pentingnya melakukan pengelolaan yang maksimal terhadap aset BMN hulu migas, bukan hanya sekadar agar tidak ada kerugian bagi negara, namun sekaligus agar negara mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengelolaan BMN tersebut. Pengelolaan aset yang baik tentu saja dimulai dari pencatatan yang kredibel, hal mana telah diupayakan melalui kegiatan IP. Oleh karena itu, Purnama menggarisbawahi, IP harus dilaksanakan dengan tuntas, dengan tidak meninggalkan satupun aset yang diperoleh negara dari pelaksanaan kontrak hulu migas.


Selain IP, Purnama juga menyinggung potensi pemanfaatan oleh pihak ketiga terhadap BMN hulu migas yang berada dalam kelolaan operator di lapangan. Potensi tersebut dianggap cukup signifikan untuk memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga PEP selaku operator lapangan diharapkan pro aktif melaporkan potensi pemanfaatan oleh pihak ketiga (di luar KKKS) terhadap BMN yang dikelolanya.     

Dari pihak PEP, bagian Finance PEP Pusat memaparkan sekilas gambaran data aset PEP yang mengalami penambahan aset dalam periode 31 Juli 2018 hingga 31 Desember 2018, diikuti dengan pemaparan dari perwakilan PEP Asset 1 s.d. Asset 5, yang memaparkan kondisi aset di masing-masing wilayahnya. Pemaparan perwakilan PEP ini terfokus pada permasalahan sertifikasi tanah, rencana pengusulan penghapusan terhadap aset yang rusak, dan rencana pemanfaatan aset oleh pihak ketiga di beberapa wilayah kelolaan PEP.

Sebagai bahan monitor terhadap pelaksanaan rencana kegiatan pengelolaan yang telah dikemukakan, rapat ditutup dengan penandatanganan rencana kerja pengelolaan BMN Hulu Migas pada KKKS  PT Pertamina EP oleh para peserta rapat perwakilan dari masing-masing unit. (Monica/Susur/Uun-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini