Jakarta
– Melalui Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain
(PNKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat koordinasi
terkait rencana kerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada PT Pertamina EP (PEP) untuk tahun 2019, dengan mengundang unit
PEP terkait pengelolaan aset, dari PEP Pusat hingga PEP Asset 1 s.d. 5, dan
pemangku kepentingan terkait yaitu Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Direktorat
Kekayaan Negara Dipisahkan, yang menangani aset eks PT Pertamina (Persero) yang
telah ditetapkan menjadi BMN melalui KMK Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan
Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, yang kini sedang disewa
dan dioperasikan oleh PEP. Dalam sambutannya yang membuka rapat koordinasi yang
dilaksanakan pada Selasa (12/2) di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta tersebut,
Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi, menegaskan bahwa pengelolaan BMN hulu migas
yang baik tidak lepas dari peran serta berbagai pihak, mulai dari KKKS, SKK
Migas, KESDM, dan DJKN.
“BMN adalah barang yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya
yang sah, misalnya dari kontrak hulu migas dan batubara. Jumlah dan nilai BMN
terbesar di luar perolehan APBN berasal dari aset hulu migas, oleh karena itu
setiap tahun kami akan terus mengejar perbaikan dan penyempurnaan
pengelolaannya,” ujarnya.
Sebagaimana pengelolaan BMN yang berasal dari APBN, pengelolaan
BMN dari aset hulu migas ini tidak luput dari proses audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan RI (BPK), di mana hasil audit merupakan parameter keberhasilan
Pemerintah dalam mengelola BMN tersebut. Lebih lanjut Purnama menjelaskan bahwa
fokus audit dalam beberapa tahun terakhir adalah pelaksanaan inventarisasi dan
penilaian (IP) dan penyelesaian terhadap BMN eks KKKS terminasi. Walaupun kedua
hal tersebut terus diperbaiki dari tahun ke tahun, masih banyak pekerjaan
terkait IP dan BMN eks KKKS terminasi yang harus dikejar penyelesaiannya di
tahun 2019 ini.
Dalam rapat koordinasi ini, kembali Purnama menekankan pentingnya
melakukan pengelolaan yang maksimal terhadap aset BMN hulu migas, bukan hanya
sekadar agar tidak ada kerugian bagi negara, namun sekaligus agar negara
mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengelolaan BMN tersebut. Pengelolaan aset
yang baik tentu saja dimulai dari pencatatan yang kredibel, hal mana telah
diupayakan melalui kegiatan IP. Oleh karena itu, Purnama menggarisbawahi, IP
harus dilaksanakan dengan tuntas, dengan tidak meninggalkan satupun aset yang
diperoleh negara dari pelaksanaan kontrak hulu migas.
Selain IP, Purnama juga menyinggung potensi pemanfaatan oleh pihak
ketiga terhadap BMN hulu migas yang berada dalam kelolaan operator di lapangan.
Potensi tersebut dianggap cukup signifikan untuk memberikan kontribusi
Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga PEP selaku operator lapangan diharapkan
pro aktif melaporkan potensi pemanfaatan oleh pihak ketiga (di luar KKKS)
terhadap BMN yang dikelolanya.
Dari pihak PEP, bagian Finance PEP Pusat memaparkan sekilas
gambaran data aset PEP yang mengalami penambahan aset dalam periode 31 Juli
2018 hingga 31 Desember 2018, diikuti dengan pemaparan dari perwakilan PEP
Asset 1 s.d. Asset 5, yang memaparkan kondisi aset di masing-masing wilayahnya.
Pemaparan perwakilan PEP ini terfokus pada permasalahan sertifikasi tanah,
rencana pengusulan penghapusan terhadap aset yang rusak, dan rencana
pemanfaatan aset oleh pihak ketiga di beberapa wilayah kelolaan PEP.
Sebagai bahan monitor terhadap pelaksanaan rencana kegiatan
pengelolaan yang telah dikemukakan, rapat ditutup dengan penandatanganan rencana
kerja pengelolaan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina EP oleh para peserta rapat
perwakilan dari masing-masing unit. (Monica/Susur/Uun-Humas
DJKN)