Mamuju – Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa dalam setiap
kebijakan yang diambil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) seperti hibah ke daerah ada dampak
manfaat ekonomi pada daerah selain revenue
yang didapatkan oleh negara.
“Banyak kebijakan kita, banyak sebetulnya peran DJKN yang
kemudian selama ini belum kita recognise,
belum kita kenali, belum kita catat, sehingga menjadikan peran kita minimalis
saja di dalam APBN, padahal sebetulnya ada peran itu,” tegasnya saat memberikan
arahan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Mamuju pada Jumat, (8/2).
Dirinya tidak mengklaim bahwa itu semua berkat DJKN, tapi
setidak-tidaknya tidak boleh dilupakan bahwa DJKN adalah bagian dari proses
APBN sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Dalam kunkernya ini, Dirjen Kekayaan Negara didampingi oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan Tenggara
dan Barat (Sulseltrabar) Anugrah Komara dan tiba di Kota Mamuju sekitar pukul
13.00 WITA, tepatnya di Bandar Udara Tampa Padang dan disambut Kepala KPKNL
Mamuju Mahdi.
Ia juga juga menyampaikan bahwa menjadi aset manajer menuntut
setiap insan DJKN untuk berpikir entrepreneur.
Setiap pegawai dihimbau untuk dapat melihat potensi dari setiap daerah dan aset
yang ada sehingga dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan negara. “Pengelolaan
BMN yang baik berpengaruh signifikan terhadap APBN,” ujarnya. Isa Rachmatarwata
juga mendorong kolaborasi dengan eselon satu lainnya di Kementerian Keuangan
guna memaksimalkan eksplorasi potensi di daerah.
Selain membahas mengenai pengelolaan kekayaan negara, ia juga
membahas mengenai piutang negara. DJKN, lanjutnya, mendapat challenge melalui tergabungnya piutang
negara dalam joint action bersama
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dibentuk oleh
Wakil Menteri Keuangan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Piutang negara selama ini tidak terlalu dilihat sebagai sesuatu yang
signifikan berpengaruh pada penerimaan negara. Padahal, piutang negara pada
neraca LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) tahun 2017 sebesar 90 triliun sehingga
potensi untuk meningkatkan penerimaan negara melalui piutang negara ini sangat
bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara menghimbau setiap pegawai untuk
tidak hanya bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
saja namun juga berpikir dan belajar hal lainnya yang mendukung pekerjaannya. Hal
ini dimaksudkan agar isu-isu yang berkembang melalui media sosial terkait
dengan Kementerian Keuangan maupun DJKN dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Selain arahan dari Dirjen Kekayaan Negara, di tempat yang
sama Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara II DJKN Ketut Arimbawa memaparkan
mengenai hasil dan follow up
revaluasi BMN. Ketut juga menyampaikan hal-hal terkait proses pelaksanaan
revaluasi yang akan dilakukan kedepan. (Dhori Pridana-KPKNL Mamuju)