Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kebijakan dalam Pengelolaan BMN ke Daerah Harus ada Dampak Manfaat Ekonominya
Bend Abidin Santosa
Senin, 11 Februari 2019 pukul 09:47:44   |   1149 kali

Mamuju – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa dalam setiap kebijakan yang diambil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) seperti hibah ke daerah ada dampak manfaat ekonomi pada daerah selain revenue yang didapatkan oleh negara.


“Banyak kebijakan kita, banyak sebetulnya peran DJKN yang kemudian selama ini belum kita recognise, belum kita kenali, belum kita catat, sehingga menjadikan peran kita minimalis saja di dalam APBN, padahal sebetulnya ada peran itu,” tegasnya saat memberikan arahan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju pada Jumat, (8/2).


Dirinya tidak mengklaim bahwa itu semua berkat DJKN, tapi setidak-tidaknya tidak boleh dilupakan bahwa DJKN adalah bagian dari proses APBN sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.


Dalam kunkernya ini, Dirjen Kekayaan Negara didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) Anugrah Komara dan tiba di Kota Mamuju sekitar pukul 13.00 WITA, tepatnya di Bandar Udara Tampa Padang dan disambut Kepala KPKNL Mamuju Mahdi.


Ia juga juga menyampaikan bahwa menjadi aset manajer menuntut setiap insan DJKN untuk berpikir entrepreneur. Setiap pegawai dihimbau untuk dapat melihat potensi dari setiap daerah dan aset yang ada sehingga dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan negara. “Pengelolaan BMN yang baik berpengaruh signifikan terhadap APBN,” ujarnya. Isa Rachmatarwata juga mendorong kolaborasi dengan eselon satu lainnya di Kementerian Keuangan guna memaksimalkan eksplorasi potensi di daerah.


Selain membahas mengenai pengelolaan kekayaan negara, ia juga membahas mengenai piutang negara. DJKN, lanjutnya, mendapat challenge melalui tergabungnya piutang negara dalam joint action bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dibentuk oleh Wakil Menteri Keuangan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Piutang negara selama ini tidak terlalu dilihat sebagai sesuatu yang signifikan berpengaruh pada penerimaan negara. Padahal, piutang negara pada neraca LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) tahun 2017 sebesar 90 triliun sehingga potensi untuk meningkatkan penerimaan negara melalui piutang negara ini sangat bisa dilaksanakan,” ungkapnya.


Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara menghimbau setiap pegawai untuk tidak hanya bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing saja namun juga berpikir dan belajar hal lainnya yang mendukung pekerjaannya. Hal ini dimaksudkan agar isu-isu yang berkembang melalui media sosial terkait dengan Kementerian Keuangan maupun DJKN dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Selain arahan dari Dirjen Kekayaan Negara, di tempat yang sama Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara II DJKN Ketut Arimbawa memaparkan mengenai hasil dan follow up revaluasi BMN. Ketut juga menyampaikan hal-hal terkait proses pelaksanaan revaluasi yang akan dilakukan kedepan. (Dhori Pridana-KPKNL Mamuju)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini