Jakarta
– Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melakukan rekonsiliasi nilai Bantuan Pemerintah Yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) per tanggal 31 Desember 2018. Kepala Subdirektorat Kekayaan
Negara Dipisahkan (KND) II Dodok Dwi Handoko menegaskan tujuan rekonsiliasi
BPYBDS ini tentunya sebagai siknronisasi data antara BUMN dan kementerian/lembaga
yang akan dilaporkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) nantinya.
Hal ini ditegaskannya saat memberikan sambutan dalam Rekonsiliasi BPYBDS pada
Rabu, (6/2) di aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
“Rekonsiliasi ini diharapkan dapat
menghasilkan dokumen yang dapat digunakan baik di internal dan juga publik dari
setiap K/L,” ujarnya.
Rekonsiliasi ini dihadiri oleh
beberapa K/L dan BUMN antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN,
Kementerian Perhubungan, PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT Angkasa Pura, PT Angkutan
Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Perum
Damri, dan Perum Navigasi.
Di tempat yang sama, narasumber
dari Direktorat Barang Milik Negara (BMN) sebagai regulator disampaikan oleh
Kepala Seksi BMN IIIA Imam Wahyudi dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
IC Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Novrizal
memaparkan mengenai pemindahan BMN menjadi penyertaan modal K/L sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Sampai berita ini dibuat,
rekonsiliasi BPYBDS antara K/L dan BUMN masih berlangsung dan didampingi oleh
setiap PIC dari Direktorat KND. (Bhika/Monica/Faza-Humas DJKN)