Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rekonsiliasi BPYBDS, Sinkronisasi Data BUMN dan K/L untuk LKPP
Bend Abidin Santosa
Kamis, 07 Februari 2019 pukul 09:15:54   |   655 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan rekonsiliasi nilai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per tanggal 31 Desember 2018. Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) II Dodok Dwi Handoko menegaskan tujuan rekonsiliasi BPYBDS ini tentunya sebagai siknronisasi data antara BUMN dan kementerian/lembaga yang akan dilaporkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) nantinya. Hal ini ditegaskannya saat memberikan sambutan dalam Rekonsiliasi BPYBDS pada Rabu, (6/2) di aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

“Rekonsiliasi ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang dapat digunakan baik di internal dan juga publik dari setiap K/L,” ujarnya.

Rekonsiliasi ini dihadiri oleh beberapa K/L dan BUMN antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT Angkasa Pura, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Perum Damri, dan Perum Navigasi.

Di tempat yang sama, narasumber dari Direktorat Barang Milik Negara (BMN) sebagai regulator disampaikan oleh Kepala Seksi BMN IIIA Imam Wahyudi dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Novrizal memaparkan mengenai pemindahan BMN menjadi penyertaan modal K/L sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Sampai berita ini dibuat, rekonsiliasi BPYBDS antara K/L dan BUMN masih berlangsung dan didampingi oleh setiap PIC dari Direktorat KND. (Bhika/Monica/Faza-Humas DJKN)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini