Manado – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengharapkan
target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yakni sebesar 2,5% dari
keseluruhan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus
tercapai. “Target PNBP tahun ini sebesar 2,5% dari keseluruhan penerimaan APBN
harus dapat kita capai,” tegasnya saat memberikan arahan kepada jajaran pejabat
antara lain Kepala Kanwil dan para Kepala Bidang
DJKN Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut)
serta Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Manado, Palu,
dan Ternate pada Kamis, (17/1) di ruangan rapat Gedung A Balai Diklat Keuangan
Manado.
Selain
itu, ia juga menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) akan dinaikan dua
kali lipat dari sebelumnya untuk mengukur masing-masing aspek kekuatan kantor.
Pada kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini, Dirjen
Kekayaan Negara membahas mengenai hasil revaluasi Barang Milik Negara (BMN)
tahun 2017 dan 2018. "Berdasarkan
laporan hasil revaluasi, aset yang bernilai lebih dari Rp1 triliun berjumlah
762 NUP (Nomor Urut Pendaftaran-red) dengan total nilai Rp2.955 triliun
mencakup 51% dari total aset. Sedangkan untuk aset dengan nilai Rp700 miliar- Rp1 trilun berjumlah
5.928 NUP dengan total nilai Rp1.963 triliun," tuturnya.
Terakhir,
Isa menghimbau DJKN harus belajar untuk melihat dari sudut pandang yang berbeda
khususnya dari pihak auditor terkait revaluasi BMN.
Usai arahan,
selanjutnya Kepala KPKNL Palu Rakhmat Kurniawan mengusulkan beberapa hal
terkait kebijakan DJKN di tahun 2019. Ia memandang perlunya mengundang
kontraktor dalam penyusunan dan penentuan nilai BMN (replacement cost)
serta sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan database nilai
tanah & bangunan serta mengadakan training khusus untuk
melakukan inventarisasi yang benar bagi pegawai di lima kementerian/Lembaga yaitu:
Kementerian PUPR (SDA), Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama, dan
Kementerian Perhubungan.
Sementara
itu, Kepala KPKNL Manado Rahmat Makhsan memberikan usulan terkait pelayanan lelang.
Menurut Rahmat, perlu adanya penyesuaian biaya pendaftaran
lelang sebesar Rp150.000,- perlu disesuaikan tergantung nilai limit
dari barang yang akan di lelang atau disesuaikan dengan subjek yang mengajukan
lelang.
Kepala
Kanwil DJKN Suluttenggomalut juga memberikan usulan terkait lelang, khususnya terkait
pejabat lelang kelas II. “Pejabat lelang kelas II belum optimal melaksanakan
penggalian potensi lelang sehingga mengakibatkan lelang yang dilaksanakan oleh
para PL II sangat minim,” imbuhnya.
Di
tempat yang sama, Kepala Bidang PKN Devi Lesilolo menyampaikan pentingnya alat
pemantauan pada aplikasi sakti untuk mengecek penyetoran PNBP dalam
hal ini uang sewa gedung apakah sudah di setorkan oleh K/L yang bersangkutan
sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh DJKN. “Selain itu, untuk memaksimalkan
PNBP rumah dinas dalam hal ini uang sewa, agar diperjelas tarif dan prosedur
pengecekan penyetoran oleh masing-masing K/L,” ujarnya. (Seksi Informasi,
Bidang KIHI)