Jakarta
–Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memperkenalkan jenis lelang baru. Lelang
kini tidak hanya berupa penjualan, tapi juga lelang menikmati barang berupa hak
sewa. “Kalau lelang barang berupa hak menikmati itu adalah hak menikmatinya
yang dijual. Bahasa lazimnya merupakan hak sewanya,” jelas Kasubdit Bina Lelang
III Nunung Eko Laksito dalam rapat koordinasi dan sosialisasi lelang dengan
Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan BUMN pada Jumat, (18/1) di Kantor
Pusat DJKN.
Dalam pemaparannya, Eko yang merupakan konseptor
Perdirjen Kekayaan Negara tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen
Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang ini juga
menjelaskan mengapa mekanisme lelang hak sewa ini ditawarkan. “Karena sesuai
dengan asas-asas lelang, mempunyai banyak kemudahan, yakni asas transparansi,
asas kompetisi atau persaingan jadi bukan main tunjuk. Juga ada asas kepastian,
asas pertanggungjawaban, dan asas efisiensi,”ujarnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan pengajuan lelang baik penjualan
maupun sewa dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), atau pejabat lelang kelas II/balai lelang. Proses pengajuan lelang
berupa sewa tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan lelang yang biasa.
“Intinya sama sebetulnya,” terang Eko. Inti dari Perdirjen tahun 2018 ini
adalah mengatur hal-hal teknis dan dokumen persyaratan.
Sosialisasi ini dihadiri Deputi Bidang Restrukturisasi
dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,
Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, para pimpinan dan karyawan perusahaan
BUMN.