Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sewa Properti Kini Bisa Melalui Lelang
Esti Retnowati
Jum'at, 18 Januari 2019 pukul 16:04:04   |   1005 kali

Jakarta –Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memperkenalkan jenis lelang baru. Lelang kini tidak hanya berupa penjualan, tapi juga lelang menikmati barang berupa hak sewa. “Kalau lelang barang berupa hak menikmati itu adalah hak menikmatinya yang dijual. Bahasa lazimnya merupakan hak sewanya,” jelas Kasubdit Bina Lelang III Nunung Eko Laksito dalam rapat koordinasi dan sosialisasi lelang dengan Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan BUMN pada Jumat, (18/1) di Kantor Pusat DJKN.

Dalam pemaparannya, Eko yang merupakan konseptor Perdirjen Kekayaan Negara tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang ini juga menjelaskan mengapa mekanisme lelang hak sewa ini ditawarkan. “Karena sesuai dengan asas-asas lelang, mempunyai banyak kemudahan, yakni asas transparansi, asas kompetisi atau persaingan jadi bukan main tunjuk. Juga ada asas kepastian, asas pertanggungjawaban, dan asas efisiensi,”ujarnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan pengajuan lelang baik penjualan maupun sewa dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atau pejabat lelang kelas II/balai lelang. Proses pengajuan lelang berupa sewa tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan lelang yang biasa. “Intinya sama sebetulnya,” terang Eko. Inti dari Perdirjen tahun 2018 ini adalah mengatur hal-hal teknis dan dokumen persyaratan.

Sosialisasi ini dihadiri Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, para pimpinan dan karyawan perusahaan BUMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini