Madiun – Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (KPKNL)
bersama dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Madiun,
Pemerintah Kota Madiun dan Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan kegiatan
pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan sebagai tindak lanjut persetujuannya
melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33 Tanggal 2018 tanggal 12 November
2018 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Madiun di Halaman
Kantor KPPBC Madiun. Kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dihadiri
oleh Pejabat Pemkot Madiun Budi Setiawan dan Pejabat Pemda Magetan Citra
Setyaningrum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Madiun Adi Wibowo menyampaikan
bahwa barang-barang ilegal yang sudah ditetapkan menjadi milik negara, harus
segera ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan penghapusan dari buku catatan
Barang Milik Negara. “Dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan (Bea
dan Cukai) ini, yaitu sebagai community protector, pengawasan, dan sekaligus
revenue collector, KPKNL Madiun mendukung penuh melalui percepatan keputusan
pemusnahannya,” ujarnya.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Madiun Gatot Priyo Waspodo
menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan
penindakan pada periode sebelumnya merupakan jenis sigaret kretek mesin yang
berasal dari seluruh Karesidenan Madiun Raya, yang disebabkan ketidaksesuaian
peruntukan pita cukai, cukai palsu, atau tidak berpita cukai.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai
upaya-upaya peningkatan sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan,
kontribusi Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah, dan relaksasi
kebijakan-kebijakan Pemerintah untuk mendorong iklim investasi dan usaha sesuai
dengan berbagai Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diluncurkan. (naskah dan
foto : seksi HI)