Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Dapat Lakukan Lelang Objek Berupa Hak Menikmati Barang
Esti Retnowati
Selasa, 15 Januari 2019 pukul 16:58:21   |   2769 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan regulasi baru dimana DJKN dapat melelang objek berupa barang tidak berwujud yang mempunyai jangka waktu tertentu misalnya hak sewa. “Jadi semisal anda mempunyai tanah dan bangunan, dan akan disewakan, maka anda dapat menghubungi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang-red) atau pejabat lelang kelas II untuk melelang hak sewa tersebut. Atau dengan kata lain penunjukkan Penyewa akan dilakukan melalui mekanisme lelang,” ujar Kasubdit Bina Lelang III N.Eko Laksito saat memimpin sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Lelang Berupa Hak Menikmati Barang yang diselenggarakan secara video conference pada Senin, (14/1) di Kantor Pusat DJKN.


Selama ini lelang di DJKN identik dengan lelang penjualan dengan objek lelang berupa barang berwujud, seperti tanah, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Dalam video conference yang diikuti oleh seluruh kantor wilayah dan perwakilan KPKNL ini,  Eko menjelaskan bahwa Perdirjen baru tersebut menegaskan peran lelang dalam fungsi DJKN sebagai aset manager dan revenue center. Hal ini merupakan hal baru, lanjutnya, mengingat selama ini sewa-menyewa dilakukan secara transaksi keperdataan biasa. Namun, regulasi baru tersebut, hanya bisa digunakan untuk lelang non eksekusi tertentu.


Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bina Lelang IIA Direktorat Lelang Margono Dwi Susilo berharap agar Perdirjen ini menciptakan peradaban baru dalam lelang dan membuka jalan yang luas bagi pengembangan objek lelang, tidak hanya meliputi hak sewa saja, tetapi hak menikmati dalam pengertian yang lebih luas, seperti konsesi lahan bahkan hak siar.


Lebih lanjut, Margono menyatakan Perdirjen ini tidak membuat norma baru, hanya mempertegas pengertian Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sehingga dapat menjangkau hak menikmati barang.


Terkait apakah Perdirjen ini bisa diterapkan untuk melaksanakan pemanfaatan BMN/D dengan mekanisme sewa, N.Eko Laksito mengatakan bahwa salah satu latar belakang dari Perdirjen ini adalah menginspirasi dan mendorong  regulator di bidang BMN agar bisa kompatibel dengan Perdirjen ini. Artinya memang masih harus dilaksanakan penyesuain terhadap regulasi di bidang BMN,” uajr Eko.


Ia mencontohkan saat ini regulasi di BMN yakni PMK Nomor 57 Tahun 2016 mensyaratkan adanya calon penyewa yang mengajukan surat permohonan, sedangkan Perdirjen ini justru sebaliknya, yaitu tidak perlu adanya permohonan sewa dari calon penyewa karena justru penyewa akan ditunjuk dalam forum lelang.

Namun secara umum peluang bagi BMN/D untuk disewakan melalui lelang, terbuka kemungkinan sepanjang bisa dipenuhinya syarat lelang menurut Perdirjen ini, yaitu adanya surat persetujuan dari Pengelola BMN/D yang menyetujui penunjukan penyewa dengan cara lelang. Dengan adanya persetujuan tersebut berarti dianggap sudah menundukkan diri pada aturan lelang.  Tapi untuk jenis lelang sukarela Perdirjen ini bisa langsung dilaksanakan, pungkasnya. (Narasi Margono DS, foto Wisnu dan Ericson)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini