Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Mengurus Piutang Negara Bukan Sekedar Menagih
Melliana Andriani Susanto
Selasa, 08 Januari 2019 pukul 15:45:23   |   976 kali

Jakarta – Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Rekonsiliasi Data Aset Kredit dan Aset Properti periode semester II tahun 2018 di Kantor Pusat DJKN pada Senin (7/1). Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari hingga Rabu (9/1) ini dihadiri oleh perwakilan kantor wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari seluruh Indonesia.

Saat membuka kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara 2 DJKN Suparyanto menyampaikan pesan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN bahwa penatausahaan merupakan bagian penting dari pengelolaan aset yang berupa kredit atau hak tagih (piutang). Melalui kegiatan ini, Suparyanto berharap dapat terhimpun data yang akurat dan valid untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

Dalam mengurus piutang negara, Kanwil DJKN dan KPKNL diharapkan untuk lebih kreatif. “Jadi tidak hanya menagih atau collecting, tapi kami harapkan pengelolaan teman-teman di PUPN juga bisa lebih bervariasi,” ujar Suparyanto. Menurutnya, salah satu cara penyelesaian piutang yang dapat digunakan adalah dengan asset settlement, yaitu pembayaran dalam bentuk aset.

Selain itu, Suparyanto juga memberikan apresiasi kepada beberapa Kanwil yang sudah melakukan pengamanan sekaligus pemasaran aset properti. “Kami di pihak pusat sekarang sudah terbantu sekali prosesnya,” puji Suparyanto. Pemanfaatan aset properti yang paling banyak diterima dan diproses oleh Kanwil DJKN adalah dalam bentuk sewa. Suparyanto menghimbau agar Kanwil DJKN mendata calon penyewa, melakukan penilaian aset, kemudian mengajukan prosesnya ke Kantor Pusat DJKN.

Menutup sambutannya, Suparyanto berharap agar rekan-rekan di Kanwil dan KPKNL dapat melaksanakan proses pengelolaan aset dengan efektif agar dapat menghemat waktu pengerjaan. “Karena apa yang kami lakukan di pusat ini tidak bisa berjalan dengan baik tanpa bantuan dari bapak ibu Kanwil maupun KPKNL,” tutup Suparyanto. (Tim Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini