Jakarta – Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Rekonsiliasi
Data Aset Kredit dan Aset Properti periode semester II tahun 2018 di Kantor
Pusat DJKN pada Senin (7/1). Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari hingga
Rabu (9/1) ini dihadiri oleh perwakilan kantor wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari seluruh Indonesia.
Saat membuka kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan
Kekayaan Negara 2 DJKN Suparyanto menyampaikan pesan dari Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN bahwa penatausahaan merupakan
bagian penting dari pengelolaan aset yang berupa kredit atau hak tagih (piutang).
Melalui kegiatan ini, Suparyanto berharap dapat terhimpun data yang akurat dan
valid untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.
Dalam mengurus piutang negara, Kanwil DJKN dan KPKNL diharapkan
untuk lebih kreatif. “Jadi
tidak hanya menagih atau collecting, tapi
kami harapkan pengelolaan teman-teman di PUPN juga bisa lebih bervariasi,” ujar
Suparyanto. Menurutnya, salah satu cara penyelesaian piutang yang dapat digunakan adalah dengan asset settlement, yaitu pembayaran dalam
bentuk aset.
Selain itu, Suparyanto juga memberikan apresiasi
kepada beberapa Kanwil yang sudah melakukan pengamanan sekaligus
pemasaran aset properti. “Kami di pihak pusat sekarang sudah terbantu sekali
prosesnya,” puji Suparyanto. Pemanfaatan
aset properti yang paling banyak diterima dan diproses oleh Kanwil DJKN adalah dalam
bentuk sewa. Suparyanto menghimbau agar Kanwil DJKN mendata calon
penyewa, melakukan penilaian aset, kemudian mengajukan prosesnya ke Kantor
Pusat DJKN.
Menutup sambutannya, Suparyanto berharap agar rekan-rekan di
Kanwil dan KPKNL dapat melaksanakan proses pengelolaan aset dengan efektif agar
dapat menghemat waktu pengerjaan. “Karena apa yang kami lakukan di pusat ini tidak
bisa berjalan dengan baik tanpa bantuan dari bapak ibu Kanwil maupun KPKNL,”
tutup Suparyanto. (Tim Humas DJKN)