Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Optimalisasi BMN Jangan Lupakan Aspek Hukum
Paundra Adi Ristiawan
Senin, 17 Desember 2018 pukul 11:08:15   |   886 kali

Jakarta – Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) saat ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendorong BMN terutama yang tidak sedang digunakan oleh K/L (idle) untuk dimanfaatkan. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani  mengatakan Pemanfaatan BMN Idle tersebut akan mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN dan/atau meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumber perolehan lainnya. 

Dalam sambutannya pada pembukaan Focus Grup Discussion Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Grand Mercure Kamis (13/12), Ani sapaan akrab Direktur Hukum dan Humas DJKN ini mengatakan bahwa Kerjasama Pemanfaatan (KSP) atas BMN membuka hubungan hukum privat dengan adanya perjanjian bisnis dan bersinggungan dengan kepentingan investasi dari mitra maupun pihak ketiga. “Aspek hukum pertanahan atas aset BMN yang digunakan sebagai obyek kerjasama pemanfaatan perlu menjadi perhatian karena adanya resiko hukum atas aset BMN tersebut” ujar Ani.

Ani menambahkan mekanisme dalam kerjasama pemanfaatan BMN idealnya memiliki flexibilitas sehingga membuka peluang investasi seluas-luasnya agar berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan negara, namun dalam pelaksanaannya harus tetap prudent dan akuntabel. 

Forum Group Discussion  dengan tema Tinjauan Hukum Tentang Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara ini diselanggarakan untuk menelaah aspek hukum pertanahan, aspek hukum perjanjian, dan aspek hukum keuangan negara guna memberikan kepastian dan menjamin kepentingan negara atas keamanan asset BMN yang akan dikerjasamakan.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/12) di tempat yang sama diadakan FGD Penyusunan Legal Opinion Dalam Rangka Penanganan Permasalahan Hukum di Lingkungan DJKN. Dalam FGD ini dibahas strategi dan tata cara penyusunan legal opinion dengan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya praktisi Hukum Adrianus Adriotomo.

Adrianus dalam paparannya mengatakan legal opinion berfungsi untuk menjelaskan kondisi atau keadaan suatu perusahaan atau suatu fakta dari segi hukum, misalnya memberikan pendapat dari segi hukum mengenai suatu fakta tertentu. “Untuk itu dalam penyusunannya legal opinion harus berdasarkan struktur yang ada, dengan dilengkapi dokumen, asumsi dan kualifikasi, serta pendapat hukum, ujarnya.

Rangkaian FGD yang diadakan selama dua hari tersebut dihadiri  perwakilan Biro Bantuan Hukum dan Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, Perwakilan dari beberapa Direktorat di DJKN, dan perwakilan dari Kanwil dan KPKNL di Jakarta. (Humas DJKN)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini