Jakarta - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi kinerja Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas hasil dari pelaksanaan penilaian
kembali/revaluasi Barang
Milik Negara (BMN) sepanjang tahun 2017
hingga 2018 yang berhasil selesai tepat waktu dan melampaui target awal yang
ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan
oleh Auditor Utama Keuangan II Badan Pemeriksa Keuangan Novian Herodwijanto
dalam sambutannya pada pembukaan forum tiga pihak (tripartit) antara DJKN, BPK
dan Kementerian Negara/Lembaga (K/L)
sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan atas revaluasi BMN tahun 2017-2018, pada Rabu (12/12) di aula Badan
Kebijakan Fiskal, Gedung R.M. Notohamiprodjo, Komplek Kementerian Keuangan
Jakarta Pusat.
Novian menjabarkan selama pelaksanaan
revaluasi BMN tahun 2017 hingga ditutup pada 12 Oktober 2018, DJKN bersama
dengan K/L berhasil melakukan revaluasi terhadap 940.460 aset dengan persentase
penyelesaian sebesar 106,94% dari target awal yang ditetapkan serta memperoleh nilai
wajar lebih dari Rp5.700 triliun.
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp4.190,30
triliun atau 272,42% dari nilai buku hasil inventarisasi yang hanya sebesar Rp1538,18 triliun.
“Kenaikan nilai aset itu tentunya
berdampak pada rasio utang terhadap aset dan rasio utang terhadap ekuitas yang
terus mengalami peningkatan,” ujarnya. Akan tetapi, terlepas dari keberhasilan pelaksanaan
revaluasi BMN, BPK masih menemukan beberapa temuan terkait proses revaluasi
sepanjang tahun 2017-2018. Maka
dari itu, Novian
menghimbau agar DJKN bersama dengan BPK dan K/L yang hadir dalam forum
tripartit ini untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK sehingga
dapat diperoleh hasil akhir/output dari pemeriksaan yaitu simpulan yang berisi
kesesuaian antara inventarisasi dan penilaian dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Acara yang berlangsung hingga hari Jumat
(14/12) ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa
Rachmatarwata. Dalam sambutannya, Isa
menyebutkan bahwa terdapat empat
tujuan utama dari revaluasi BMN yaitu memperoleh nilai wajar yang updated dari aset tetap, membangun database BMN yang lebih baik lagi,
mengidentifikasi BMN yang kurang optimal dimanfaatkan selama ini (idle)
dan meningkatkan leverage BMN
sebagai underlying aset untuk
penerbitan surat berharga syariah negara. Keempat hal ini secara keseluruhan, menurutnya memiliki tujuan untuk meningkatkan
tata kelola pengelolaan BMN. “Jadi revaluasi ini sebenarnya merupakan salah
satu momentum untuk menyempurnakan praktek tata kelola pengelolaan barang milik
negara,” jelas Isa.
Hingga berita ini diturunkan, acara
masih berlangsung dan rencananya akan berakhir hingga Jumat, (15/12) (hinji/faza/bas-Humas DJKN)