Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memprakarsai penjualan hak sewa atas suatu aset dengan cara lelang sebagai respons atas animo masyarakat yang ingin melelang hak sewa atas propertinya. Saat ini petunjuk teknis (juknis) tentang prosedur lelang jenis baru tersebut sedang dalam proses penyusunan. “Inisiatif penyusunan juknis ini diawali dengan memperhatikan keadaan masyarakat atau biasa disebut dengan faktor sosiologis pembuatan peraturan,” ujar Kepala Subdirektorat Bina Lelang III DJKN N. Eko Laksito pada Selasa (27/11).
Pada
kesempatan itu, Eko bersama tim dari Kantor Pusat DJKN menggelar Focused Group Discussion (FGD) untuk
membahas dan menghimpun masukan terkait rancangan juknis lelang hak sewa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tangerang II ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta,
Kanwil DJKN Banten serta KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Banten.
Salah
satu hal yang dibahas dalam FGD ini adalah risalah lelang hak sewa yang akan
memuat hal-hal yang biasa ditulis
dalam perjanjian sewa. Untuk
itu, pembahasan terkait dokumen persyaratan lelang baik yang bersifat umum maupun khusus dibahas
secara cermat per jenis lelang, mengingat dokumen tersebut akan menjadi dasar perjanjian sewa yang akan dituangkan dalam risalah lelang.
Selain
itu, prosedur pembayaran sewa pada
lelang hak sewa ini juga berbeda dengan prosedur sewa biasa. Karena lelang merupakan penjualan yang bersifat terputus, maka pembayaran biaya sewa tidak dapat dilakukan secara
bertahap namun harus satu kali sesuai prosedur lelang pada umumnya.
Pembahasan juknis ini juga memperhatikan mitigasi resiko agar pihak-pihak yang
terkait dengan lelang hak sewa tidak mendapatkan permasalahan di
kemudian hari, terlebih lagi karena lelang hak sewa tidak mengubah status kepemilikan barang. Sepanjang masa sewa, pihak penjual
dan
pembeli/penyewa masih ada hubungan hukum
hingga tahap pengembalian barang yang
disewa.
Menutup
kegiatan, Eko menyampaikan harapannya agar KPKNL lebih intensif melakukan penggalian potensi lelang,
terutama lelang noneksekusi berupa
hak sewa.
Menurutnya, potensi lelang hak sewa
dapat menjadi salah satu pintu untuk menuju pencapaian target lelang tahun
2019 karena hal
tersebut merupakan peluang baru.