Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Segera Luncurkan Lelang Hak Sewa
Bend Abidin Santosa
Selasa, 04 Desember 2018 pukul 18:50:33   |   1144 kali

Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memprakarsai penjualan hak sewa atas suatu aset dengan cara lelang sebagai respons atas animo masyarakat yang ingin melelang hak sewa atas propertinya. Saat ini petunjuk teknis (juknis) tentang prosedur lelang jenis baru tersebut sedang dalam proses penyusunan. “Inisiatif penyusunan juknis ini diawali dengan memperhatikan keadaan masyarakat atau biasa disebut dengan faktor sosiologis pembuatan peraturan,” ujar Kepala Subdirektorat Bina Lelang III DJKN N. Eko Laksito pada Selasa (27/11).

Pada kesempatan itu, Eko bersama tim dari Kantor Pusat DJKN menggelar Focused Group Discussion (FGD) untuk membahas dan menghimpun masukan terkait rancangan juknis lelang hak sewa. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kanwil DJKN Banten serta KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN  DKI Jakarta dan Banten.

Salah satu hal yang dibahas dalam FGD ini adalah risalah lelang hak sewa yang akan memuat hal-hal yang biasa ditulis dalam perjanjian sewa. Untuk itu, pembahasan terkait dokumen persyaratan lelang baik yang bersifat umum maupun khusus dibahas secara cermat per jenis lelang, mengingat dokumen tersebut akan menjadi dasar perjanjian sewa yang akan dituangkan  dalam risalah lelang.

Selain itu, prosedur pembayaran sewa pada lelang hak sewa ini juga berbeda dengan prosedur sewa biasa. Karena lelang merupakan penjualan yang bersifat terputus, maka pembayaran biaya sewa tidak dapat dilakukan secara bertahap namun harus satu kali sesuai prosedur lelang pada umumnya.

Pembahasan juknis ini juga memperhatikan mitigasi resiko agar pihak-pihak yang terkait dengan lelang hak sewa tidak mendapatkan permasalahan di kemudian hari, terlebih lagi karena lelang hak sewa tidak mengubah status kepemilikan barang. Sepanjang masa sewa, pihak penjual dan pembeli/penyewa masih ada hubungan hukum hingga tahap pengembalian barang yang disewa.

Menutup kegiatan, Eko menyampaikan harapannya agar KPKNL lebih intensif melakukan penggalian potensi lelang, terutama lelang noneksekusi berupa hak sewa. Menurutnya, potensi lelang hak sewa dapat menjadi salah satu pintu untuk menuju pencapaian target lelang tahun 2019  karena hal tersebut merupakan peluang baru.

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini