Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Disetujui KPKNL, Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan BMN Senilai Rp346,69 Juta
Budi Prasetyo
Selasa, 04 Desember 2018 pukul 17:00:07   |   812 kali

Bengkulu Barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan Barang Milik Negara (BMN) dimana petunjuk teknis pengelolaannya diatur dalam Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, tahapan pengelolaan BMN terdiri dari permohonan,  pemeriksaan, penyelesaian dan penatausahaan.

“Kewenangan KPKNL Bengkulu meliputi pemeriksaan, penyelesaian, dan penatausahaan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito di sela acara pemusnahan BMN hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Pulau Baai, Bengkulu, pada Selasa (4/12).

Pada tahap awal, KPKNL telah melakukan pemeriksaan baik administratif maupun fisik terhadap permohonan peruntukkan BMN tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut yakni penyelesaian permohonan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. “Untuk persetujuan pemusnahan diterbitkan Surat Persetujuan Peruntukan BMN pada bulan November kemarin,” jelas Hari.

Pemusnahan BMN senilai Rp346.698.100 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp376.137.180 tersebut, dilakukan dengan dibakar dan untuk yang bersifat cairan maupun serbuk dengan dituangkan atau dibuang dengan disaksikan pejabat undangan maupun awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya sesuai peraturan, kegiatan pemusnahan BMN dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Hari melaksanakan pemusnahan BMN bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Barat Yusmariza, Kepala KPPBC TMP C Bengkulu Indriya Karyadi, dan pimpinan tinggi penegak hukum di Bengkulu.

Dalam siaran pers-nya, Yusmariza memberikan penjelasan bahwa BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan November 2017 hingga Oktober 2018. Selama periode tersebut, KPPBC TMC Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 129 kali. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, semua instansi terkait, dan masyarakat.

Sementara itu, Indriya mengungkapkan pelanggaran ketentuan dalam bidang cukai di Provinsi Bengkulu sangat beragam dengan modus dan teknik yang digunakan terus berkembang sehingga diperlukan peningkatan pengawasan di lapangan. Di bidang kepabeanan didominasi oleh barang melalui kantor pos. Perkembangan IT telah mempermudah akses perdagangan internasional. Peningkatan transaksi online antar negara perlu mendapat perhatian khusus karena berdampak semakin mudahnya masuknya barang yang dilarang dan dibatasi impornya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Tercatat ada 48 penindakan atas barang dengan pos yang tidak memenuhi izin dari instansi teknis”, ujar Indriya.

Sebagai informasi, daftar BMN yang dimusnahkan antara lain, rokok illegal berbagai merek, sebanyak 906.224 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 216 botol, kosmetik, obat dan suplemen sebanyak 113 pcs, makanan, pakaian dan sepatu bekas sebanyak 230 pcs, mainan sebanyak 29 pcs, barang pornografi sebanyak tujuh pcs, dan bibit tumbuhan sebanyak 2dua pcs. (DJKN/buprast)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini