Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus mengupayakan optimalisasi
pengelolaan aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini dilakukan salah satunya melalui
penyelenggaraan Diskusi Grup Terfokus pada Selasa (27/11) di Aula Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Kegiatan ini
dikhususkan untuk membahas permasalahan seputar pengelolaan BMN PT Pertamina EP
Asset 1 sampai dengan 5.
Dalam
sambutannya, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN
Purnama T. Sianturi menyampaikan beberapa isu terkait pengelolaan aset PT
Pertamina EP. Salah satunya yang disoroti Purnama adalah belum tuntasnya
inventarisasi dan penilaian aset. Menurutnya, hal ini sangat berpengaruh pada
kualitas laporan aset pemerintah pusat, di mana aset-aset KKKS ini termasuk di
dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
Selain itu,
Purnama juga menekankan bahwa proses pemanfaatan dan penghapusan aset harus
sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Siapapun yang pake aset, meski cuma 1 cm pun, harus
bayar!" ujarnya. Pihak yang dimaksud Purnama adalah pihak ketiga yang
menggunakan aset negara dan mendapat manfaat ekonomi dari penggunaan tersebut.
“Kami melakukan perbaikan pengelolaan BMN bersama SKK Migas dan
PPBMN (Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM-red) secara bertahap, dimulai
dari yang kecil-kecil. Sekarang waktunya PEP (PT Pertamina EP-red),” tutur
Purnama.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh
solusi atas setiap permasalahan seputar pengelolaan aset hulu migas. Terkait
prosesnya, pihak PPBMN Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk mengawal
dan memperlancar permohonan yang diajukan oleh KKKS dan SKK Migas.
Kegiatan
ini diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal
kementerian Keuangan, para pejabat di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor
Wilayah DJKN DKI Jakarta, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas, serta jajaran PT
Pertamina EP. (Tim Humas DJKN)