Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Simposium Nasional MAPPI: Urgensi Undang-Undang Penilai Dalam Akselerasi Pembangunan
Paundra Adi Ristiawan
Rabu, 21 November 2018 pukul 10:57:18   |   816 kali

Semarang - Dalam rangkaian acara ulang tahunnya yang ke-37, Senin (12/11/2018) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyelenggarakan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dengan tema “Urgensi Undang-Undang Penilai Dalam Akselerasi Pembangunan Demi Kemaslahatan Negeri”. Simposium yang dikemas dalam format Talk Show ini diadakan di Grand Ball Room Hotel Gumaya, Semarang.

Keynote speaker pada acara ini adalah Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo. Hadir sebagai panelis Direktur Penilaian DJKN Meirijal Nur, anggota DPR RI Komisi XI Mokhamad Misbakhun, Plt. Kepala Pengembangan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan Bhimantara Widyajala, Ketua Umum DPN MAPPI Okky Danuza, Dirjen Pengadaan tanah ATR/BPN Arie Yuriwin serta akademisi dan pakar hukum dari Universitas Diponegoro Lita Tyesta. Bertindak selaku moderator adalah Ketua Tim KPSPI MAPPI Hamid Yusuf.

Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Taj Yasin menyambut baik adanya Undang-Undang (UU) Penilai. Penilai saat ini telah dirasakan perannya terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur sebagai salah satu program prioritas pemerintah, disamping itu kontribusi penilai dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga tidak dapat diabaikan. “Kami mendukung sepenuhnya undang undang profesi Penilai dan semoga apa yang direncanakan dan dicita-citakan ini dapat segera terwujud,” ungkapnya nya mengakiri sambutan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam paparannya menyampaikan bahwa profesi penilai saat ini turut berperan dalam pembangunan nasional baik disektor pemerintah maupun sektor swasta untuk itu sudah sewajarnya bila profesi ini dilindungi dengan perangkat hukum setingkat UU. “Tantangan profesi penilai seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi yang membuat model bisnis yang semakin kompleks dengan resiko yang belum dapat di petakan,” ujarnya.

Mardiasmoi menambahkan penilaian aset konvensional akan bergeser ke arah penilaian aset tak berwujud seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi. “Bagaimana penilai mampu menilai perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya, perusahaan yang tidak memiliki banyak aset tetap namun memiliki nilai yang besar?” tegas Mardiasmo. Untuk itu Mardiasmo menekankan apa yang harus dilakukan oleh seorang Penilai adalah harus mampu mempercepat keahlian (Mastering Skills), membuka wawasan (Opening Mind) dan menanamkan nilai dan etika yang kuat (instilling strong values and ethics) untuk dapat bertahan menghadapi perubahan dan memberikan kontribusi terhadap peradaban.

Integritas menjadi kunci prestasi dan kinerja tinggi, integrity is composed of value, moral commitment, ethic, attitude, ethos, spirit. Diakhir paparannya mardiasmo berpesan agar MAPPI tidak menjadi organisasi profesi ekslusif yang hanya memperhatikan kepentingan sendiri, masyarakat profesi penilai harus berfikir inklusif terbuka dan menjadi fasilitator bagi seluruh penilai di Indonesia. Berperan aktif untuk mempercepat dan meningkatkan akuntabilitas sektor publik dan sektor swasta di Indonesia menjadi lebih baik. Bersama elemen yang lain, MAPPI tidak dapat dilepaskan dari ekosistem perekonomian Indonesia serta berbagi peran untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Sementara itu Misbakhun dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sampai saat ini RUU tentang Penilai masih dalam kerangka prolegnas jangka panjang, namun belum pernah di ajukan oleh pemerintah dalam pembahasan di DPR. "Saya melihat spektrum UU Penilai Profesi sangat kuat, bisa jadi ini masuk dalam pansus bukan panja," tuturnya.

Alasannya, pria kelahiran Pasuruan tersebut menyatakan jika UU Profesi Penilai melibatkan banyak kepentingan dan unsur. "Ada unsur kepentingan dari perbankan, penegak hukum, pertanahan, properti, infrastruktur, dan lainnya. Jadi harus disimultan masuk dalam pansus," paparnya. “Melihat spectrum dan kompleksitas profesi Penilai ini, saya melihat bahwa sudah saatnya Penilai memiliki payung hukum setingkat undang-undang, saat ini hampir semua profesi telah memiliki uandang-undang seperti arsitek, advokat, dokter bahkan saat ini profesi bidan pun sedang menyusun undang-undang kebidanan,” cetus Misbakhun.

Kemudian disampaikan pula dasar dan urgensi pembentukan sebuah undang-undang, “Dengan adanya pengaturan setingkat UU diharapkan Penilai dapat terhindar dari kriminalisasai oleh pihak lain. Seorang penilai nantinya tidak bisa dipidanakan karena profesinya, hal ini lah yang tidak dapat diberikan jika pengaturan masih setingkat Peraturan menteri saja”, ujar Misbakhun.

Lebih lanjut Misbakhun mengungkapkan bahwa pengaturan UU penilai ini tidak menyangkut keuangan daerah maka jalur yang dimungkinkan adalah proses pembentukan undang-undang melalui DPR, atau melalui pemerintah, sedangkan jalur ketiga yaitu melalui DPD tidak dimungkinkan. Hal ini senada dengan pendapat dari pakar hukum Universitas Diponegoro Lita Tyesta dalam pemaparan diakhir simposium. Disamping itu Lita Tyesta menyampaikan pula bahwa urgensi pembentukan UU harus lah mempunyai landasan yang kuat baik itu landasan filosofi, landasan sosiologi maupun landasan hukumnya dan tidak kalah penting menurut pendapatnya, landasan pembentukan UU penilai ini salah satunya adalah pasal 33 UUD 1945.

Terkait tentang urgensi dan pentingnya pembentukan UU tentang Penilai, Arie Yuriwin maupun Bimantara juga mempunyai pandangan yang sama bahwa sudah sepatutnya profesi Penilai memiliki pengaturan setingkat undang undang. Bimantara mengugkapkan, sampai saat ini banyak pengaduan yang masuk ke P2PK terkait penilaian yang dilakukan oleh penilai publik, sebagian besar aduan berasal dari penegak hukum, setelah itu pemerintah dan kemudian masyarakat. “Dalam RUU pertanahan yang saat ini sedang dibuat, profesi penilai juga disebutkan perannya untuk itu “saya mendukung Pembentukan UU tentang Penilai dan kalau bisa RUU tentang pertanahan dapat dijadikan salah satu landasan pentingnya pembentukan UU ini,” ungkap Arie Yuriwin.

Meirizal Nur, mewakili Pemerintah selaku inisiator penyusunan RUU Penilai menyampaikan bahwa dalam UU pasar modal, UU perbankan, UU pengadaan tanah peran penilai telah disebutkan di dalamnya, demikian juga dalam pengelolaan BMN maupun BMD. Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU tentang Penilai dan saat ini menjadi salah satu RUU prioritas di Kementerian Keuangan.

Terkait dengan jalur pembentukan UU Penilai, apakah sebaiknya dari Dewan atau dari Pemerintah, Meirijal menyampaikan bahwa pemerintah tidak dalam posisi untuk menolak atau mendukung pengajuan RUU Penilai melalui DPR, karena memang di dalam hukum ketatanegaraan DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk UU,  yang perlu di perhatikan bersama adalah saat ini Penilai di Indonesia bukan hanya penilai swasta (publik) namun ada banyak penilai lain yang saat ini bekerja di sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun penilai internal di perbankan. “Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) sekarang baru sebatas masyarakat penilai publik saja, ke depan diharapkan MAPPI menjadi wadah masyarakat penilai indonesia yang mewakili unsur penilai publik maupun penilai pemerintah” ungkap Meirijal di akhir paparannya.

Talkshow ini dihadiri pula oleh perwakilan instansi pemerintah seperti dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Perwakilan dari PKN STAN serta perwakilan dari DPD MAPPI seluruh Indonesia.(Dit Penilaian DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini