Bengkulu - “Mengurus
BMN itu memang penuh tantangan dan risiko. Bukan hanya rindu saja yang berat,
mengelola aset negara juga berat”. Hal tersebut disampaikan Direktur Barang
Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan,
dalam seminar "Pengelolaan Aset untuk Negeri" Pekan Kekayaan Negara,
di gedung rektorat Universitas Bengkulu (UNIB), Selasa (13/11). Kegiatan ini
dilaksanakan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pengelolaan aset negara
kepada satuan kerja dan juga para generasi muda.
Encep menjelaskan
bahwa tantangan dalam pengelolaan aset negara saat ini adalah mewujudkan 3 hal,
yaitu: (1) aset mampu menjadi sumber penerimaan negara (revenue center); (2) aset membantu meminimalisir beban belanja
negara (cost saving); dan (3) aset
mampu menjadi sumber pembiayaan investasi pemerintah. Di sisi lain, menurut
Encep, hukum BMN mirip dengan hukum agama yakni semakin banyak harta,
berpotensi semakin banyak banyak dosa. “Kementerian/Lembaga yang paling banyak
mengelola BMN memiliki risiko barang hilang yang banyak juga, apabila terdapat
kelalaian baik secara fisik maupun administratif”, ujarnya.
Salah satu
langkah yang dilakukan DJKN dalam mengelola aset negara adalah mengoptimalkan BMN
idle, yaitu BMN yang sedang tidak
digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah. Optimalisasi ini
dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah
Guna (BGS/BSG), kerjasama pemanfaatan (KSP), dan KSP Infrastruktur. “Saat ini
dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah fokus mengoptimalkan BMN seperti
jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan masih banyak lagi”, ujar Encep.
Tidak hanya
sampai di situ, pemanfaatan yang berskala kecil namun potensial dalam mendatangkan
penerimaan negara juga menjadi perhatian DJKN, misalnya sewa ATM, kantin, tower, lahan parkir, dan sebagainya.
“Pengelolaan pemanfaatan BMN harus
mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan hasilnya harus disetorkan ke negara”,
ujar Encep.
Mengenai penerimaan
negara yang disebut Encep, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL)
Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito menyampaikan bahwa di dalam Revisi
Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), terdapat penyempurnaan
pokok salah satunya dalam hal pengelompokkan objek PNBP. Menurutnya, sebagian
besar kelompok PNBP itu terkait dengan pengelolaan kekayaan negara.
“Pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan,
pengelolaan BMN, pengelolaan dana, pelayanan, dan hak-hak negara lainnya”,
terang Hari.
Luasnya dimensi
kekayaan negara yang harus dikelola negara juga sempat disinggung oleh Kepala
Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana dalam sambutannya. Ekka
menyampaikan bahwa kekayaan negara tidak hanya berupa BMN yang diperoleh dari
pembelian dan perolehan lainnya yang sah. “Selain BMN, terdapat kekayaan negara
dipisahkan yang turut dikelola BUMN, dan kekayaan negara yang dikuasai sesuai
amanat pasal 33 ayat 2 UUD 1945”, ujar pria yang pernah menjabat sebagai kepala
KPKNL Bengkulu beberapa tahun yang lalu.
Melalui kegiatan
ini, diharapkan para peserta dapat mengenal, memahami, kemudian berpartisipasi
dalam pengelolaan aset negara. “Kami menyambut baik masukan dan saran yang
membangun dalam hal pengelolaan BMN yang lebih baik dan optimal,” ujar Encep di
akhir kegiatan. (DJKN/buprast/hvv/asyekh)