Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur BMN: Bukan Hanya Rindu Saja, Mengelola Aset Negara juga Berat
Budi Prasetyo
Kamis, 15 November 2018 pukul 16:39:41   |   2417 kali

Bengkulu - “Mengurus BMN itu memang penuh tantangan dan risiko. Bukan hanya rindu saja yang berat, mengelola aset negara juga berat”. Hal tersebut disampaikan Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan, dalam seminar "Pengelolaan Aset untuk Negeri" Pekan Kekayaan Negara, di gedung rektorat Universitas Bengkulu (UNIB), Selasa (13/11). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pengelolaan aset negara kepada satuan kerja dan juga para generasi muda.

Encep menjelaskan bahwa tantangan dalam pengelolaan aset negara saat ini adalah mewujudkan 3 hal, yaitu: (1) aset mampu menjadi sumber penerimaan negara (revenue center); (2) aset membantu meminimalisir beban belanja negara (cost saving); dan (3) aset mampu menjadi sumber pembiayaan investasi pemerintah. Di sisi lain, menurut Encep, hukum BMN mirip dengan hukum agama yakni semakin banyak harta, berpotensi semakin banyak banyak dosa. “Kementerian/Lembaga yang paling banyak mengelola BMN memiliki risiko barang hilang yang banyak juga, apabila terdapat kelalaian baik secara fisik maupun administratif”, ujarnya.

Salah satu langkah yang dilakukan DJKN dalam mengelola aset negara adalah mengoptimalkan BMN idle, yaitu BMN yang sedang tidak digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah. Optimalisasi ini dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerjasama pemanfaatan (KSP), dan KSP Infrastruktur. “Saat ini dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah fokus mengoptimalkan BMN seperti jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan masih banyak lagi”, ujar Encep.

Tidak hanya sampai di situ, pemanfaatan yang berskala kecil namun potensial dalam mendatangkan penerimaan negara juga menjadi perhatian DJKN, misalnya sewa ATM, kantin, tower, lahan parkir, dan sebagainya. “Pengelolaan pemanfaatan BMN  harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan hasilnya harus disetorkan ke negara”, ujar Encep.

Mengenai penerimaan negara yang disebut Encep, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjito menyampaikan bahwa di dalam Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), terdapat penyempurnaan pokok salah satunya dalam hal pengelompokkan objek PNBP. Menurutnya, sebagian besar kelompok PNBP itu terkait dengan pengelolaan kekayaan negara. “Pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan BMN, pengelolaan dana, pelayanan, dan hak-hak negara lainnya”, terang Hari.

Luasnya dimensi kekayaan negara yang harus dikelola negara juga sempat disinggung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Ekka S. Sukadana dalam sambutannya. Ekka menyampaikan bahwa kekayaan negara tidak hanya berupa BMN yang diperoleh dari pembelian dan perolehan lainnya yang sah. “Selain BMN, terdapat kekayaan negara dipisahkan yang turut dikelola BUMN, dan kekayaan negara yang dikuasai sesuai amanat pasal 33 ayat 2 UUD 1945”, ujar pria yang pernah menjabat sebagai kepala KPKNL Bengkulu beberapa tahun yang lalu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengenal, memahami, kemudian berpartisipasi dalam pengelolaan aset negara. “Kami menyambut baik masukan dan saran yang membangun dalam hal pengelolaan BMN yang lebih baik dan optimal,” ujar Encep di akhir kegiatan. (DJKN/buprast/hvv/asyekh)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini