Bandung – Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan sosialisasi Peraturan menteri Keuangan (PMK) 93/PMK.01/2018
tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 214/PMK.02/2011 tentang Penegakan Disiplin
dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) pada
Selasa (30/10) di Bandung, Jawa Barat.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk penyelenggaraan tugas di
bidang keuangan yang tuntas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi yang merupakan rangkaian Focus Group Discusion (FGD) ini dipandu oleh Habib Assegaf dari
Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan
memaparkan materi terkait pengelolaan tunjangan kinerja (tukin), current issue
serta perubahan-perubahan yang diatur dalam PMK 93/PMK.01/2018. Acara ini dihadiri
oleh para kepala subbagian keuangan, bendahara keuangan, serta pejabat pembuat daftar
gaji kantor wilayah DJKN.
Perubahan tersebut adalah penyesuaian istilah dengan
Peraturan Presiden (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara, penyesuaian ketentuan
cuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 24 tahun 2017,
dan penyesuaian kebijakan tunjangan kinerja dan TKPKN.
Terdapat beberapa kebijakan baru yang diatur dalam PMK 93
terkait cuti pegawai. "Beberapa ketentuan baru tentang cuti ini adalah
terkait cuti besar, cuti alasan penting, cuti melahirkan, dan cuti
pegawai," jelas Habib.
Selain itu, terdapat juga ketentuan-ketentuan baru yang
sebelumnya belum diatur, di antaranya kebijakan baru kepada pegawai yang
menjalani Hari Bebas Kerja, dispensasi atau libur yang ditetapkan berdasarkan
kekhususan daerah tertentu, tidak mengisi daftar hadir baik dan/atau pulang
tanpa unsur kesengajaan dengan disertai bukti dukung, serta untuk kondisi lain
yang ditetapkan Menteri Keuangan.
PMK Nomor 93 merupakan salah satu instrumen yang digunakan
dalam pengelolaan keuangan, khususnya tentang pengelolaan tunjangan kinerja
pegawai. Pemahaman yang sama terhadap peraturan tersebut perlu dimiliki oleh
para pengelola keuangan sehingga pengelolaan keuangan yang tertib, transparan,
efektif, dan efisien dapat terlaksana.
Hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kepala
Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN Kusumawardhani dimana pelaksanaan kegiatan
ini diharapkan dapat menyamakan persepsi peserta yang hadir dalam hal
pengelolaan keuangan.
"Saya harapkan pegawai dapat menguasai keahlian teknis
pengelolaan keuangan sehingga pembinaan terkait keuangan bisa dilakukan oleh
Kantor Wilayah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
sebagai perpanjangan tangan dari pusat," pungkasnya.
PMK 93/PMK.01/2018 dapat diunduh pada tautan ini.
[tim humas]