Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Setjen Kemenkeu Paparkan Materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2018
An Nisa Anggit Hutami
Selasa, 30 Oktober 2018 pukul 08:58:04   |   912 kali

Bandung – Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan menteri Keuangan (PMK) 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 214/PMK.02/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) pada Selasa (30/10) di Bandung, Jawa Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk penyelenggaraan tugas di bidang keuangan yang tuntas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Diskusi yang merupakan rangkaian Focus Group Discusion (FGD) ini dipandu oleh Habib Assegaf dari Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan memaparkan materi terkait pengelolaan tunjangan kinerja (tukin), current issue serta perubahan-perubahan yang diatur dalam PMK 93/PMK.01/2018. Acara ini dihadiri oleh para kepala subbagian keuangan, bendahara keuangan, serta pejabat pembuat daftar gaji kantor wilayah DJKN.


Perubahan tersebut adalah penyesuaian istilah dengan Peraturan Presiden (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara, penyesuaian ketentuan cuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 24 tahun 2017, dan penyesuaian kebijakan tunjangan kinerja dan TKPKN.

Terdapat beberapa kebijakan baru yang diatur dalam PMK 93 terkait cuti pegawai. "Beberapa ketentuan baru tentang cuti ini adalah terkait cuti besar, cuti alasan penting, cuti melahirkan, dan cuti pegawai," jelas Habib.


Selain itu, terdapat juga ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur, di antaranya kebijakan baru kepada pegawai yang menjalani Hari Bebas Kerja, dispensasi atau libur yang ditetapkan berdasarkan kekhususan daerah tertentu, tidak mengisi daftar hadir baik dan/atau pulang tanpa unsur kesengajaan dengan disertai bukti dukung, serta untuk kondisi lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 93 merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam pengelolaan keuangan, khususnya tentang pengelolaan tunjangan kinerja pegawai. Pemahaman yang sama terhadap peraturan tersebut perlu dimiliki oleh para pengelola keuangan sehingga pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, efektif, dan efisien dapat terlaksana.


Hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat DJKN Kusumawardhani dimana pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi peserta yang hadir dalam hal pengelolaan keuangan.

"Saya harapkan pegawai dapat menguasai keahlian teknis pengelolaan keuangan sehingga pembinaan terkait keuangan bisa dilakukan oleh Kantor Wilayah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai perpanjangan tangan dari pusat," pungkasnya.

PMK 93/PMK.01/2018 dapat diunduh pada tautan ini.


[tim humas]

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini