Palu – Peristiwa gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu
pada akhir September lalu membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Puluhan
ribu bangunan dan infrastruktur di wilayah Sulawesi Tengah dan Barat rusak, tak
terkecuali aset milik pemerintah pusat. “BMN (Barang Milik Negara-red) berupa tanah,
bangunan, jalan, jaringan dan bangunan air di wilayah Sulawesi Tengah yang
terindikasi terkena dampak bencana diperkirakan sebesar Rp9,3 triliun,” ujar Ferdinan
Lengkong, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) pada
Selasa (23/10) di Gedung TVRI Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini, Ferdinan
didampingi oleh Kepala KPKNL Palu Rachmat Kurniawan hadir di TVRI khusus untuk membahas
inventarisasi aset negara pasca bencana.
“Rusaknya aset-aset
pemerintah karena keadaan kahar tersebut tidak dapat dihindari, tapi
akuntabilitas pencatatanya harus tetap kita jaga,” ujar Ferdinan. Menurutnya,
aset-aset yang rusak berat atau hilang karena bencana harus dihapuskan dari
pencatatan sesuai dengan prosedur yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No
83/PMK.06/2016. Proses ini membutuhkan peran aktif dari seluruh satuan kerja (satker)
kementerian/lembaga.
Prosedur
penghapusan aset akibat bencana alam dimulai dengan pendataan aset yang rusak
berat oleh satker kuasa pengguna barang. Hasil pendataan tersebut diajukan ke Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan proses
penghapusan. Setelah proses penghapusan selesai, selanjutnya satker
berkoordinasi dengan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengajukan data
seberapa besar jumlah anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan perbaikan dan
rehabilitasi. Rachmat menambahkan bahwa sinergi antara satker dan KPKNL Palu sangat
dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kembali aset yang rusak.
Sebagai penutup,
Ferdinan menjelaskan sekilas tentang rencana kebijakan asuransi aset pemerintah.
“Dengan letak dan posisi Indonesia yang rawan bencana, ke depan diwacanakan BMN
akan diasuransikan. Dengan asuransi, beban pemerintah untuk membangun kembali
BMN yang rusak akibat bencana akan lebih ringan,” pungkasnya.