Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
BMN Rusak Akibat Bencana, DJKN Tetap Jaga Akuntabilitas Pencatatan Aset Negara
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 24 Oktober 2018 pukul 12:39:32   |   1835 kali

Palu – Peristiwa gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu pada akhir September lalu membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Puluhan ribu bangunan dan infrastruktur di wilayah Sulawesi Tengah dan Barat rusak, tak terkecuali aset milik pemerintah pusat. “BMN (Barang Milik Negara-red) berupa tanah, bangunan, jalan, jaringan dan bangunan air di wilayah Sulawesi Tengah yang terindikasi terkena dampak bencana diperkirakan sebesar Rp9,3 triliun,” ujar Ferdinan Lengkong, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) pada Selasa (23/10) di Gedung TVRI Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini, Ferdinan didampingi oleh Kepala KPKNL Palu Rachmat Kurniawan hadir di TVRI khusus untuk membahas inventarisasi aset negara pasca bencana.

“Rusaknya aset-aset pemerintah karena keadaan kahar tersebut tidak dapat dihindari, tapi akuntabilitas pencatatanya harus tetap kita jaga,” ujar Ferdinan. Menurutnya, aset-aset yang rusak berat atau hilang karena bencana harus dihapuskan dari pencatatan sesuai dengan prosedur yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.06/2016. Proses ini membutuhkan peran aktif dari seluruh satuan kerja (satker) kementerian/lembaga.

Prosedur penghapusan aset akibat bencana alam dimulai dengan pendataan aset yang rusak berat oleh satker kuasa pengguna barang. Hasil pendataan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan proses penghapusan. Setelah proses penghapusan selesai, selanjutnya satker berkoordinasi dengan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengajukan data seberapa besar jumlah anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan perbaikan dan rehabilitasi. Rachmat menambahkan bahwa sinergi antara satker dan KPKNL Palu sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kembali aset yang rusak.

Sebagai penutup, Ferdinan menjelaskan sekilas tentang rencana kebijakan asuransi aset pemerintah. “Dengan letak dan posisi Indonesia yang rawan bencana, ke depan diwacanakan BMN akan diasuransikan. Dengan asuransi, beban pemerintah untuk membangun kembali BMN yang rusak akibat bencana akan lebih ringan,” pungkasnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini