Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penuhi Kebutuhan Lhokseumawe, DJKN Pinjam Pakaikan Rumah Sakit Arun
Azif Qurba Rahman
Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 16:15:36   |   2032 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian pinjam pakai Rumah Sakit (RS) PT Arun kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe yang terdiri dari tanah, bangunan, dan peralatan  dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu (17/10) oleh Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dengan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara  beserta jajaran Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJKN.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini mencerminkan semangat LMAN dalam melaksanakan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan semangat untuk menjaga aset serta meningkatkan value dari aset yang dikelola. “Penandatanganan perjanjian ini juga merupakan representasi dari tata kelola BMN yang baik berdasarkan PP 27 Tahun 2014,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puspa menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh LMAN, rumah sakit ini memberikan manfaat ekonomi dan manfaat sosial sebesar Rp246 miliar per tahun dan jika disewakan nilainya sekitar Rp3,5 miliar per tahun. “Tapi dengan mekanisme pinjam pakai maka Pemkot Lhokseumawe tidak perlu mengeluarkan biaya dan tetap dapat merasakan manfaat sosial ekonominya,” terangnya.

Atas ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai ini, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mewakili Pemerintah Kota dan masyarakat Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada DJKN dan LMAN. Menurutnya, rumah sakit yang dulunya hanya terbatas untuk karyawan PT Arun saja kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireun dan diproyeksikan mampu melayani empat ribu pasien per tahun. “Kita akan manfaatkan rumah sakit ini untuk kepentingan sosial dan masyarakat secara maksimal,” janjinya.

Seusai penandatanganan perjanjian dilakukan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan bahwa pinjam pakai aset yang dikelola oleh LMAN ini adalah sesuai dengan tujuan LMAN dibentuk, yaitu untuk mengoptimalkan aset-aset yang masih under utilized agar memberikan manfaat, yang dalam pinjam pakai ini berupa manfaat sosial.

“Maka dari itu pinjam pakai diberikan dengan syarat agar Pemkot Lhokseumawe menerapkan standar pengelolaan rumah sakit sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini