Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN) menandatangani perjanjian pinjam pakai Rumah Sakit (RS) PT Arun kepada
Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe yang terdiri dari tanah, bangunan, dan peralatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penandatanganan perjanjian pinjam
pakai dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
pada Rabu (17/10) oleh Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dengan Walikota
Lhokseumawe Suaidi Yahya, disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara beserta jajaran Eselon II di lingkungan Kantor
Pusat DJKN.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur
Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini
mencerminkan semangat LMAN dalam melaksanakan optimalisasi Barang Milik Negara
(BMN) dan semangat untuk menjaga aset serta meningkatkan value dari aset yang dikelola. “Penandatanganan perjanjian ini juga
merupakan representasi dari tata kelola BMN yang baik berdasarkan PP 27 Tahun
2014,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puspa menjelaskan
bahwa berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh LMAN, rumah sakit ini memberikan
manfaat ekonomi dan manfaat sosial sebesar Rp246 miliar per tahun dan jika
disewakan nilainya sekitar Rp3,5 miliar per tahun. “Tapi dengan mekanisme pinjam
pakai maka Pemkot Lhokseumawe tidak perlu mengeluarkan biaya dan tetap dapat merasakan
manfaat sosial ekonominya,” terangnya.
Atas ditandatanganinya perjanjian
pinjam pakai ini, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mewakili Pemerintah Kota
dan masyarakat Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada DJKN dan LMAN. Menurutnya,
rumah sakit yang dulunya hanya terbatas untuk karyawan PT Arun saja kini dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat umum di Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireun dan diproyeksikan mampu melayani empat ribu pasien per tahun. “Kita akan manfaatkan rumah sakit ini untuk kepentingan sosial dan
masyarakat secara maksimal,” janjinya.
Seusai penandatanganan perjanjian
dilakukan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan bahwa pinjam pakai
aset yang dikelola oleh LMAN ini adalah sesuai dengan tujuan LMAN dibentuk,
yaitu untuk mengoptimalkan aset-aset yang masih under utilized agar memberikan manfaat, yang dalam pinjam pakai ini berupa manfaat sosial.
“Maka dari itu pinjam pakai
diberikan dengan syarat agar Pemkot Lhokseumawe menerapkan standar pengelolaan
rumah sakit sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan Kementerian
Kesehatan,” pungkasnya.