Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang Barang Rampasan Berhasil Kembalikan 9 Miliar ke kas Negara
Dian Novianto Prihantono
Kamis, 04 Oktober 2018 pukul 16:28:24   |   897 kali

Pamekasan – Lelang barang rampasan milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan berhasil kembalikan 9 Miliar ke kas negara. Lelang yang dilaksanakan pada Kamis (4/10) ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap/incraht.

Dalam lelang yang dilaksanakan secara e-auction tanpa kehadiran peserta lelang ini, pegawai KPKNL Pamekasan Arasmin Simamora bertindak sebagai Pejabat Lelang, sedangkan bertindak sebagai Pejabat Penjual Jaksa pada KPK Adyantana Meru Herlambang.

Ditemui sebelum lelang dilaksanakan, Jaksa KPK yang akrab disapa Herlambang ini menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Lelang kali ini bertujuan untuk memulihkan/recovery aset hasil sitaan KPK agar dapat diuangkan/dijual yang hasilnya disetorkan ke Kas Negara dan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Pamekasan Harmaji menjelaskan bahwa lelang ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum dan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Uang hasil bersih pelaksanaan lelang nantinya akan disetorkan ke rekening  KPK dan selanjutnya  disetorkan ke Kas Negara sebagai hasil dari penindakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Teks dan Foto : Dian Novi Prihartono)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini