Pamekasan – Lelang barang rampasan milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang
dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
berhasil kembalikan 9 Miliar ke kas negara. Lelang yang dilaksanakan pada Kamis
(4/10) ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016
dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Fuad Amin yang
telah berkekuatan hukum tetap/incraht.
Dalam lelang yang dilaksanakan secara e-auction tanpa
kehadiran peserta lelang ini, pegawai KPKNL Pamekasan Arasmin Simamora bertindak
sebagai Pejabat Lelang, sedangkan bertindak sebagai Pejabat Penjual Jaksa pada
KPK Adyantana Meru Herlambang.
Ditemui sebelum lelang dilaksanakan, Jaksa KPK yang akrab disapa
Herlambang ini menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan untuk memulihkan kerugian
negara akibat tindak pidana korupsi. “Lelang kali ini bertujuan untuk
memulihkan/recovery aset hasil sitaan KPK agar dapat diuangkan/dijual yang
hasilnya disetorkan ke Kas Negara dan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Pamekasan Harmaji menjelaskan
bahwa lelang ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum dan dapat
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Uang hasil
bersih pelaksanaan lelang nantinya akan disetorkan ke rekening KPK
dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai hasil dari
penindakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Teks dan Foto : Dian Novi
Prihartono)