Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menyelenggarakan lelang barang sitaan KPK.
Lelang pada Rabu (26/7) di ruang e-Auction Corner KPKNL
Surabaya tersebut menjual barang sitaan KPK yang berasal dari kasus
korupsi terpidana Fuad Amin yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Lelang tersebut
merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 980 K/Pid.Sus/2016
tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Fuad Amin sendiri
merupakan mantan Bupati Kabupaten Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan
2008-2013. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin
terjerat kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan pada bulan
Desember 2014 terkait dugaan penerima suap jual-beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gilir Timur. KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka
penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 UU
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan jabatannya.
Obyek lelang yang
dimohonkan lelang sebanyak 12 obyek lelang berupa beberapa unit
rumah, tanah dan apartemen yang lokasinya berada di kota Surabaya.
Terdapat empat barang yang tidak dapat dilaksanakan lelang karena adanya
perbedaan data antara permohonan lelang dengan keterangan dalam Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sementara delapan objek lelang lainnya
dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan KPK yang
dilakukan melalui e-auction dengan cara
penawaran closed bidding dipimpin Pejabat
Lelang Guntar Arifin, SH dengan dibantu asisten pejabat lelang Jainudin
Basri. Bertindak sebagai Pejabat Penjual dari KPK Adyantama Meru
Herlambang, jaksa pada KPK.
Untuk kegiatan aanwijzing telah dilakukan sehari sebelumnya
pada Selasa (25/9) di ruang lelang yang berada di lantai satu Gedung Keuangan Negara
Surabaya I. Hadir dalam aanwijzing
tersebut perwakilan dari KPK, Kepala KPKNL Surabaya, Pejabat Lelang dan
sejumlah calon peserta lelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar calon peserta lelang
mendapatkan informasi yang memadai terkait obyek yang akan dilelang.
Selanjutnya, dari hasil lelang terjual
tiga obyek lelang yang berupa tiga bidang tanah berikut bangunan yang berada di
lokasi yang berbeda di Surabaya dengan harga pokok lelang mencapai Rp17 miliar
rupiah. Lelang tersebut menghasilkan kenaikan nilai yang cukup signifikan dari
nilai limitnya Rp15,9 miliar rupiah. Sedangkan untuk objek lelang yang tidak ada
peminatnya akan segera diajukan kembali permohonan lelangnya kepada KPKNL
Surabaya. Terhadap uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan kepada KPK yang
kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai hasil dari penindakan tindak
pidana korupsi. (Penulis/Foto:Tim HI
KPKNL Surabaya)