Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tiga Barang Sitaan KPK Laku Dilelang, Rp17 Miliar Masuk Ke Kas Negara
Rahayu Kusuma Rini
Rabu, 26 September 2018 pukul 16:13:55   |   2639 kali

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menyelenggarakan lelang barang sitaan KPK.

Lelang pada Rabu (26/7) di ruang e-Auction Corner KPKNL Surabaya tersebut menjual barang sitaan KPK yang berasal dari kasus korupsi terpidana Fuad Amin yang putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan Lelang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Fuad Amin sendiri merupakan mantan Bupati Kabupaten Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin terjerat kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan pada bulan Desember 2014 terkait dugaan penerima suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur. KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan jabatannya.

Obyek lelang yang dimohonkan  lelang  sebanyak 12 obyek lelang berupa beberapa unit rumah, tanah dan apartemen yang lokasinya berada di kota Surabaya. Terdapat empat barang yang tidak dapat dilaksanakan lelang karena adanya perbedaan data antara permohonan lelang dengan keterangan dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sementara delapan objek lelang lainnya dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan KPK yang dilakukan melalui e-auction dengan cara penawaran closed bidding dipimpin Pejabat Lelang Guntar Arifin, SH dengan dibantu asisten pejabat lelang Jainudin Basri. Bertindak sebagai Pejabat Penjual dari KPK Adyantama Meru Herlambang, jaksa pada KPK.

Untuk kegiatan aanwijzing telah dilakukan sehari sebelumnya pada Selasa (25/9) di ruang lelang yang berada di lantai satu Gedung Keuangan Negara Surabaya I. Hadir dalam aanwijzing tersebut perwakilan dari KPK, Kepala KPKNL Surabaya, Pejabat Lelang dan sejumlah calon peserta lelang. Kegiatan tersebut  dilaksanakan agar calon peserta lelang mendapatkan informasi yang memadai terkait obyek yang akan dilelang.

Selanjutnya, dari hasil lelang terjual tiga obyek lelang yang berupa tiga bidang tanah berikut bangunan yang berada di lokasi yang berbeda di Surabaya dengan harga pokok lelang mencapai Rp17 miliar rupiah. Lelang tersebut menghasilkan kenaikan nilai yang cukup signifikan dari nilai limitnya Rp15,9 miliar rupiah. Sedangkan untuk objek lelang yang tidak ada peminatnya akan segera diajukan kembali permohonan lelangnya kepada KPKNL Surabaya. Terhadap uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan kepada KPK yang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai hasil dari penindakan tindak pidana korupsi. (Penulis/Foto:Tim HI KPKNL Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini