Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penatausahaan dan Pengelolaan BMN Hulu Migas di Wilayah Papua Barat
Yulia Kusumawardani
Selasa, 25 September 2018 pukul 06:52:25   |   1220 kali

Sorong - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Purnama T. Sianturi bersama Kasubdit Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Hukum dan Humas, Ida Novianti, dan Kasubdit KNL I, Tunggul Yunianto menghadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Strategis Penatausahaan dan Pengelolaan BMN Hulu Migas dan Pemetaan Tanah di Wilayah Papua Barat pada Rabu (19/9/2018). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPKNL Sorong tersebut juga dihadiri perwakilan dari SKK Migas, PT Pertamina EP Aset IV Papua Field, BP Berau, Petrogas Basin Ltd., JOB Pertamina Petrochina Salwati, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT Pelindo IV (Persero).

“Rapat dengan agenda penatausahaan BMN tanah KKKS sebagai tindak lanjut IP BMN tanah KKKS, pemanfaatan dengan mekanisme sewa BMN Hulu Migas KKKS Petrogas Basin Ltd. berupa Jetty oleh PT Pertamina (Persero) dan optimalisasi pemanfaatan dengan mekanisme sewa BMN Hulu Migas di wilayah Papua Barat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama sehingga tercapai pengelolaan BMN Hulu Migas yang tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutur Hermanu Joko Nugroho, Kabid PKN DJKN Kanwil Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam sambutannya. 

Sementara itu, Direktur PNKNL Purnama menjelaskan dasar hukum pemanfaatan BMN Hulu Migas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan BMN KKKS jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010, aset-aset hulu migas merupakan Barang Milik Negara. Sebagaimana halnya BMN yang lain, aset-aset hulu migas tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Oleh karena itu, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan diatur oleh Menteri Keuangan cq. DJKN selaku Pengelola Barang.  Pemanfaatan aset dengan pihak lain dilakukan sebagai usaha optimlisasi aset potensial oleh KKKS dengan mekanisme sewa terhadap tanah, bangunan dan peralatan/fasilitas operasi.

 

Total nilai BMN Hulu Migas per 31 Desember 2017 (audited) adalah Rp489,5 Triliun yang terdiri dari persediaan sebesar Rp24,6 Triliun, aset HBM sebesar Rp442,7 Triliun, aset tanah sebesar 22,02 Triliun, dan aset HBI sebesar Rp 7 Miliar. Wilayah Papua Barat memiliki potensi pemanfaatan BMN Hulu Migas yang cukup besar seperti pemanfaatan berupa empat unit tug boat dan satu unit kapal pandu BMN KKKS BP Berau Ltd oleh PT Pelindo IV (Persero), pemanfaatan tanah KKKS BP Berau oleh PT BNI (Persero) Tbk untuk ATM, dan pemanfaatan Jetty Kasim Marine Terminal KKKS Petrogas basin Ltd oleh PT Pertamina (Persero) dalam hal ini Refinary Unit VIII-Kasim/Sorong. 

DJKN selaku unit Pencatatan dan Pelaporan BMN Hulu Migas merupakan objek pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan dan kinerja pengelolaan BMN Hulu Migas. Untuk itu, DJKN melakukan pembinaan, asistensi, dan reviu atas kegiatan pencatatan dan pelaporan Laporan Keuangan BMN aset yang berasal dari KKKS ke SKK Migas dan disusun oleh Kementerian ESDM.  “Kami mohon dukungan agar tata kelola aset Hulu Migas dapat prudent dan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Purnama. 

Purnama menekankan bahwa faktor keberhasilan pengelolaan BMN berupa Hulu Migas bukan hanya dari nilai PNBP yang diterima, melainkan lebih kepada kesadaran dan kepatuhan baik dari operator maupun pihak ketiga, sehingga ke depan diharapkan pemanfaatan BMN di sektor Hulu Migas dapat terus ditingkatkan. 

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain pemanfaatan BMN Hulu Migas pada BP Berau berupa tug boat serta tanah dan bangunan untuk pendirian ATM, dan BMN Hulu MIgas pada KKKS Petrogas Basin Ltd berupa Jetty KMT dilakukan dengan mekanisme sewa yang besaran sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh KPKNL Sorong, penatausahaan dan pensertifikatan BMN Hulu Migas berupa tanah dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas.  (Penulis: Yuliak&Lesmana, foto: Degix)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini