Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Makassar Kumpulkan Seluruh Satker untuk Menindaklanjuti Barang Tidak Ditemukan
Andry Cahyo Indarto
Jum'at, 21 September 2018 pukul 16:04:33   |   602 kali

Makassar – KPKNL Makassar mengundang seluruh satker dalam kewenangannya dalam Workshop Tindak Lanjut Barang Tidak Ditemukan hasil Penilaian Kembali BMN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Rabu dan Kamis, 19 dan 20 September 2018 di Aula KPKNL Makassar. Total 159 Satker dibagi dalam 4 sesi dengan rincian 2 sesi per hari. Hal ini merupakan upaya tindak lanjut terhadap BMN yang tidak ditemukan berdasarkan hasil Revaluasi BMN TA 2017 dan 2018.

Acara ini dibuka oleh Andi Ahmad Rivai selaku Plh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Makassar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya tindak lanjut ini dilakukan untuk menelusuri objek BMN yang tidak ditemukan supaya dapat dipetakan secara rinci dan benar. “Kami mengundang Bapak dan Ibu di sini untuk duduk bersama mengklasifikasikan BMN yang tidak ditemukan tersebut dengan harapan BMN dimaksud ditemukan kembali atau mungkin tidak ditemukan karena kesalahan pencatatan.” tuturnya. Selanjutnya acara dipandu secara teknis oleh Ashar Hamka, Pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Makassar. Dalam penyampaiannya, ia memandu para peserta untuk mengklasifikasikan barang yang tidak ditemukan tersebut ke dalam 11 klasifikasi untuk ditindaklanjuti melalui aplikasi SIMAK BMN.

Konsep workshop sendiri yakni para peserta dipanggil untuk asistensi dan verifikasi oleh para verifikator. Tugas verifikator antara lain memastikan klasifikasi yang satker pilih telah sesuai dengan kondisi objek, memandu perlakuan objek dalam SIMAK BMN, dan memverifikasi dokumen-dokumen sebagai dasar tindak lanjut BMN yang tidak ditemukan. Dalam workshop ini menghasilkan 23 objek barang yang ditemukan kembali. Terhadap objek tersebut akan dilakukan penilaian kembali untuk menentukan nilai wajar. (Humas KPKNL Makassar)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini