Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Antusias, 320 Satker padati Kegiatan Konsolidasi Hasil Revaluasi BMN
Neni Puji Artanti
Jum'at, 21 September 2018 pukul 12:20:56   |   662 kali

Malang - Ruangan aula di lantai 9 Gedung Graha Rektorat Universitas Negeri Malang yang berkapasitas 350 orang, penuh dipadati Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Malang. KPKNL Malang menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Hasil Revaluasi Barang Milik Negara dengan Satuan Kerja di Wilayah KPKNL Malang, Kamis (20/9).  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Pengelola BMN dan Pengguna BMN terkait Hasil Revaluasi yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

Kepala KPKNL Malang, Umbang Winarsa mengucapkan terima kasih atas kerjasama Satker dalam pelaksanaan revaluasi.  Kegiatan konsolidasi  sebagai persiapan Pemeriksaan BPK RI, untuk memastikan tindak lanjut Revaluasi BMN Tahun 2017-2018 dilaksanakan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto dalam arahannya menegaskan bahwa setiap tahun, Pemerintah Pusat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang mengkonsolidasikan laporan keuangan satker di Indonesia, termasuk di dalamnya laporan pengelolaan BMN. “Pada 2 tahun terakhir, yaitu 2016 dan 2017, Pemerintah Pusat Republik Indonesia memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, sebuah opini tertinggi pemeriksaan LKPP,” tutur Etto.

Etto berharap agar seluruh Satker di wilayah kerja KPKNL Malang jangan sampai ada yang memberikan kontribusi negatif dalam pemeriksaan Revaluasi BMN yang dapat mengakibatkan turunnya opini BPK. “Seluruh Satker agar dapat mempersiapkan diri dengan baik, ditunjuk penanggung jawab (Person In Charge) yang menguasai dan mengetahui pencatatan, data, detail letak aset sehingga memperlancar proses pemeriksaan oleh BPK RI,”  tegasnya.

Etto Sunaryanto juga mengingatkan kembali tentang prinsip 4T, yakni Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tingkatkan PNBP. Dari hasil Revaluasi diharapkan prinsip 4T tersebut dapat optimal dilaksanakan. Selain meningkatkan tertibnya data administrasi, pengelolaan fisik aset, dan aspek hukum yang lebih kuat, ke depannya. Etto berharap dengan kegiatan konsolidasi dapat menjadi forum silaturahmi dan seluruh satker  dapat berdiskusi baik mengenai Revaluasi BMN, Pengelolaan BMN, maupun pelayanan pada umumnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Kanwil DJKN Jawa Timur, Sulistyono Fajar Nugroho. Ia menyampaikan terkait persiapan teknis yang perlu dilakukan satker dalam Pemeriksaan Hasil Revaluasi BMN oleh BPK. “Dibutuhkan sinergi yang solid antara Pengelola barang dan Pengguna barang. Satker memahami betul tahapan pelaksanaan revaluasi yang menjadi tanggung jawab pengguna barang. Seluruh file apapun yang digunakan saat proses revaluasi BMN perlu didokumentasikan dengan baik. Segala dokumen, form pendataan, dan dokumen lainnya wajib diketahui dan dipahami,” terang Sulis.

Revaluasi telah dilaksanakan selama kurun waktu 4 bulan pada Tahun 2017 dan 8 bulan pada Tahun 2018. Pada September Tahun 2018 seluruh kegiatan Revaluasi BMN telah dilaksanakan, laporan telah disusun, dan yang lebih penting lagi adalah perlunya tindak lanjut hasil revaluasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing satker. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) menyajikan beberapa Berita Acara. “Yang perlu mendapat perhatian lebih adalah BA 05 yang menyajikan Barang Berlebih dan BA 06 yang menyajikan Barang Tidak Ditemukan. Penginputan data pada SIMAK BMN adalah langkah awal, langkah berikutnya yang perlu dipantau secara saksama adalah Tindak Lanjut Hasil Revaluasi BMN terutama yang menjadi fokus BPK RI adalah BA 05 dan BA 06,” papar Sulis. 

Selanjutnya, Sulis menjelaskan secara mendetail bagaimana seharusnya tindak lanjut BA 05 dan BA 06 Hasil Revaluasi BMN. Terdapat tindak lanjut yang berbeda pada setiap kategori barang berlebih dan barang tidak ditemukan. Apabila yang diperlukan adalah koreksi pencatatan, reklasifikasi, dan perbaikan data. “Tindak lanjut tersebut diharapkan telah tuntas dilaksanakan sebelum BPK RI memulai pemeriksaan pada awal Oktober 2018. Tindak lanjut mekanisme pengelolaan BMN baik melalui Pemindahtangan BMN, Penghapusan BMN, atau Pemusnahan BMN, diharapkan proses pengajuan pengelolaan BMN juga dilaksanakan sesegera mungkin. Tindak lanjut yang melibatkan pembentukan tim internal Kementerian/Lembaga juga sangat penting untuk segera dikoordinasikan. Hal-hal tersebut membutuhkan komitmen yang kuat dan sinergi dari seluruh pihak yang terlibat,” pesannya.

Revaluasi BMN adalah tanggung jawab bersama seluruh aparat pemerintah yang diamanahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017. Slogan “Nilai untuk Negeri” menggambarkan bahwa tujuan revaluasi BMN adalah untuk mendapatkan nilai aktual dari aset negeri yang diharapkan dapat mewujudkan sebesar-besarnya manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah proses yang harus dilalui untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan standar yang berlaku. Maka diperlukan upaya dari seluruh pihak agar tujuan akhir Revaluasi BMN dapat terwujud. (artikel Neni, HI KPKNL Malang/photo Umam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini