Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2017 PT TPI Disetujui dan Disahkan RUPS
Melliana Andriani Susanto
Kamis, 20 September 2018 pukul 14:10:42   |   601 kali

Jakarta – PT Tuban Petrochemical Industries (PT TPI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  pada Rabu (19/9) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). RUPST ini bertujuan untuk mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku keuangan  2017.

Rapat ini dihadiri oleh Dirjen KN selaku perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham, dewan direksi, dewan komisaris, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN beserta jajaran, Kepala Bagian Bantuan Hukum I Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu, konsultan hukum PT TPI, dan notaris.

Salah satu hal yang diputuskan dalam RUPST ini adalah pemberian dispensasi kepada Direksi PT TPI untuk keterlambatan dalam menyelenggarakan RUPST. Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT TPI, RUPS seharusnya diselenggarakan dalam kurun waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Terkait hal ini, Dirut PT TPI Sukriyanto menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses audit laporan keuangan pada anak usaha PT TPPI yang membutuhkan dilakukannya valuasi. Atas keterlambatan ini, RUPS setuju memberikan dispensasi namun Dirjen KN Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa di tahun mendatang, penyelenggaraan RUPST diharapkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT TPI untuk tahun buku 2017 yang sudah diaudit. Dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, diberikan juga acquit de charge bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2017.

Selain melaksanakan RUPST, PT TPI pada kesempatan ini juga menyelenggarakan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dengan hasil berupa persetujuan prinsip penyelesaian Multi Years Bond (MYB) PT TPI melalui konversi menjadi penyertaan saham di PT TPI. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki neraca perseroan dan memudahlan upaya pengembangan usaha perseroan beserta anak usahanya. (Tim Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini