Jakarta – PT Tuban Petrochemical Industries
(PT TPI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (19/9) di Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). RUPST ini bertujuan untuk mengesahkan laporan
tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku keuangan 2017.
Rapat ini dihadiri oleh
Dirjen KN selaku perwakilan pemerintah sebagai pemegang saham, dewan direksi,
dewan komisaris, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
(PKNSI) DJKN beserta jajaran, Kepala Bagian Bantuan Hukum I Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal Kemenkeu, konsultan hukum PT TPI, dan notaris.
Salah satu hal yang
diputuskan dalam RUPST ini adalah pemberian dispensasi kepada Direksi PT TPI
untuk keterlambatan dalam menyelenggarakan RUPST. Sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar PT TPI, RUPS seharusnya diselenggarakan dalam kurun waktu 6
bulan setelah tahun buku berakhir. Terkait hal ini, Dirut PT TPI Sukriyanto
menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses audit laporan keuangan
pada anak usaha PT TPPI yang membutuhkan dilakukannya valuasi. Atas
keterlambatan ini, RUPS setuju memberikan dispensasi namun Dirjen KN Isa
Rachmatarwata menyampaikan bahwa di tahun mendatang, penyelenggaraan RUPST
diharapkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, RUPS juga
menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT TPI untuk
tahun buku 2017 yang sudah diaudit. Dengan disetujuinya laporan-laporan
tersebut, diberikan juga acquit de charge
bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2017.
Selain melaksanakan
RUPST, PT TPI pada kesempatan ini juga menyelenggarakan RUPS Luar Biasa
(RUPSLB) dengan hasil berupa persetujuan prinsip penyelesaian Multi Years Bond
(MYB) PT TPI melalui konversi menjadi penyertaan saham di PT TPI. Hal ini
diharapkan dapat memperbaiki neraca perseroan dan memudahlan upaya pengembangan
usaha perseroan beserta anak usahanya. (Tim Humas DJKN)