Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Opini WTP LKPP: Tanggung Jawab Lebih Besar Untuk Mempertahankannya
Paundra Adi Ristiawan
Selasa, 18 September 2018 pukul 21:33:19   |   943 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian(Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (18/09/2018). Sosialisasi yang mengangkat tema Penatausahaan dan Pengelolaan Atas Persediaan dan Aset Tetap ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

Isa dalam sambutannya menyatakan opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi para unit akuntansi instansi untuk mempertahankannya. “WTP bukan berarti laporan keuangan telah disajikan dengan sangat sempurna, oleh karena itu kita tidak bisa berhenti di sini, kita harus semakin  cermat dan semakin detil dalam menyajikan laporan keuangan,” tegas Isa.

Lebih lanjut Isa mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas wajar tanpa pengecualian.”BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) telah melakukan audit LKPP dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK/L). Untuk 2017 ada catatan terkait pengelolaan aset yang harus menjadi perhatian bersama baik DJKN selaku pengelola barang maupun K/L sebagai pengguna,” papar Isa.

Isa mengatakan temuan tersebut diantaranya pencatatan persediaan pada 51 K/L yang belum tertib. Belum tertibnya pencatatan persediaan yaitu menyangkut nilai persediaan di neraca tidak dapat diyakini kewajaannya, selisih saldo persediaan antara neraca dan laporan yang tidak dapat dijelaskan, serta likuidasi persediaan yang berupa barang persediaan untuk dijual/diserahkan ke masyarakat yang tidak didukung berita acara stock opname atas barang tersebut.

Temuan tersebut menurut Isa adalah menyangkut isu operasional sehari-hari yang dilakukan pada satuan kerja K/L sehingga temuan BPK tidak hanyta diselesaikan dengan memberikan argumen pada saat pemeriksaan, tetapi harus dilakukan perbaikan dalam proses kerja.

Selain terkait persediaan BPK juga memberikan catatan terhadap penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada 72 K/L yang dinilai belum tertib. Catatan atas aset tetap tersebut diantaranya adalah adanya aset tetap yang belum ada dokumen kepemilikannya, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dan aset tetap dikuasai pihak lain yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan BMN.

Pada revaluasi BMN 2017, tim menemukan adanya barang berlebih, namun disamping itu ada pula barang yang tidak ditemukan keberadaanya, sehingga menurut Isa catatan BPK ini relevan dengan kondisi yang ada, dan sekali lagi menuntut perhatian dari DJKN dan K/L selaku pengguna barang.

Wasdal BMN Harus Optimal

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan dalam paparannya mengatakan bahwa hal-hal yang telah diungkapkan Dirjen Kekayaan Negara pada sambutannya semakin membuktikan perlunya pengawasan dan pengendalian BMN. “Hasil revaluasi kemarin menunjukkan angka-angka luar biasa dari barang ditemukan dan barang berlebih.” Ujar Encep.

Dari data revaluasi BMN seluruh K/L tercatat 150.000 aset tidak ditemukan dan 40.000 barang berlebih. Hal ini menjadi catatan penting dan priorotas untuk diselesaikan sehingga Wakil Menteri Keuangan menginstruksikan Dirjen Kekayaan Negara duduk bersama  dengan Sekjen, Irjen dan Pengawas di seluruh K/L guna menyelesaikan permasalahan ini. “Jangan lupa nanti Kita ada pertemuan lagi dengan Pak Wamen dan Pak Dirjen (Kekayaan Negara-red) membahas tindak lanjut BMN tidak ditemukan ini,” kata Encep mengingatkan undangan yang hadir.

Namun perlu digarisbawahi 150.000 barang tidak ditemukan tersebut bukan berarti hilang. “Ada yang salah catat, ada salah kodefikasi, salah satker dan ada pula yang memang hilang. Hilang pun harus ditelusuri kembali apakah terkena bencana, atau diserahkan ke Pemerintah Daerah namun belum dihapuskan dari pencatatan, atau sebab-sebab lain, yang pasti tidak ditemukannya BMN harus ada  penjelasannya,” terang Encep.

PR ini harus diselesaikan paling lambat akhir September, dan pada Bulan Oktober akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Encep meminta seluruh satker dan K/L mempersiapkannya sebab pemeriksaan tidak hanya dilakukan di DJKN namun seluruh satker sebagai pengguna barang. Encep pun kembali menegaskan prinsip 3T dalam tata kelola BMN yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

Encep pun mengingatkan bahwa tugas pengelolaan BMN tidak berhenti di 3T. “Kita dituntut menjadi aset manajer. Pengelolaan BMN sebisa mungkin menghasilkan revenue penerimaan negara dari BMN melalui pemanfaatan berupa sewa, kerjasama pemanfaatan dan sebagainya. Ada cost efficiency, ada pemanfaatan barang-barang idle untuk digunakan oleh instansi yang membutuhkan.

Encep berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan menjadikan pengelolaan BMN menjadi semakin baik sehingga bermanfaat bagi instansi terkait, instansi pemerintah lain, bagi rakyat, dan bagi Negara. (un/cor/arv)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini