Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Gelombang Terakhir, DJKN Seleksi Fungsional Pelelang Melalui Inpassing
Bend Abidin Santosa
Selasa, 18 September 2018 pukul 14:24:06   |   1289 kali

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelelang Periode II pada Senin (17/9) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 69 pejabat lelang yang telah lolos tahap verifikasi berkas. Para calon pelelang tersebut akan diuji untuk mengisi formasi jafung pelelang 2018, yang sampai sekarang baru terisi sekitar 36%. Tahapan uji kompetensi yang harus dilalui antara lain tes tertulis, wawancara, dan karya tulis (khusus untuk Pelelang Ahli Madya).


Saat membuka acara, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menyampaikan harapannya agar jafung pelelang tidak hanya sekedar melaksanakan tugas dan fungsi, tapi juga mengoptimalkan lelang dan membangun kepercayaan masyarakat. "Jangan sekedar ada permohonan dari luar, dilaksanakan lelangnya, lalu selesai. Harus ada inovasi bagaimana caranya aset laku dengan harga yang maksimal", ujarnya.


Selama ini, lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dipimpin oleh pejabat lelang yang merupakan pegawai jabatan struktural di masing-masing kantor pelayanan. Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan lelang, jafung pelelang dibentuk. Berbeda dengan pejabat lelang pada umumnya, pegawai yang menduduki jafung pelelang hanya akan melaksanakan tugas terkait di bidang lelang saja. Pegawai tersebut tidak akan diberikan tugas lain yang di luar fungsi lelang.


DJKN telah menetapkan formasi awal jafung pelelang sebanyak 271 orang di 2018. Ada tiga cara untuk menjadi jafung pelelang yaitu melalui inpassing, perpindahan jabatan, dan pengangkatan pertama.

Inpassing jafung pelelang tahap pertama telah dilaksanakan di Kanwil DJKN DKI Jakarta pada Maret 2018 lalu dan di Kanwil DJKN Jawa Timur pada April 2018. Dari periode pertama telah terpilih 5 Pelelang Ahli Madya, 41 Pelelang Ahli Muda, dan 51 Pelelang Ahli Pertama.


Menurut Eriawan dari Bagian Kepegawaian Sekretariat DJKN, kesempatan untuk menjadi jafung pelelang melalui proses inpassing hanya dibuka di tahun 2018 ini. Tahun depan, bila ingin menjadi jafung pelelang, harus melalui tahapan perpindahan jabatan atau pengangkatan pertama. "Keuntungan proses inpassing dibandingkan perpindahan jabatan, calon pelelang dianggap telah memenuhi angka kredit sesuai dengan pangkat dan golongannya saat ini", terangnya. Hingga berita ini ditulis, seleksi jafung pelelang masih berlangsung. (mel/bnz-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini