Bandung – “... Saat ini kita masih menggunakan Undang-Undang Lelang Belanda yaitu Vendu Reglement (VR) staatsblad 1908 yang usianya sudah lebih dari 110 tahun. Sudah
saatnya kita keluar dari mindset VR tersebut ... ”, demikian
antara lain sambutan Direktur Lelang Lukman Effendi saat membuka focus group discussion (FGD) Konsep
Dasar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan di Bandung (Rabu, 12/09/2018).
FGD RUU Pelelangan ini akan
berlangsung dari tanggal 12 s.d. 14 September 2018. FGD diikuti oleh para pejabat
yang memiliki penguasaan ilmu dan pengalaman yang tinggi dalam hal lelang, berasal
dari Direktorat Lelang, Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil DJKN Sumatera Utara, KPKNL Bukit Tinggi, KPKNL Kupang, Batam dan
Medan.
Peeserta yang hadir dalam FGD tersebut antara lain Kepala Sub Direktorat Bina Lelang II Direktorat Lelang, Eris Eka Sundari, Kepala Sub Direktorat Bina Lelang
III Direktorat Lelang, Nunung Eko Laksito, Kepala KPKNL Bukit Tinggi, Syukriah, Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Sumatera Utara , Diki Z. Abidin, dan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN
Jawa Barat, Hery Pramono.
Direktur Lelang menginginkan agar
FGD kali ini bukan sekedar mencari masukan atau pendapat, tapi fokus dalam
merumuskan kerangka dasar atau postur batang tubuh RUU Pelelangan, sehingga
saat internal DJKN sudah pasti/yakin (firm) dengan konsep ini, selanjutnya dapat
mengundang praktisi/ahli dari eksternal untuk mematangkan konsep RUU. (naskah : tantri, foto : okto, Bidang KIHI)