Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Himbau IPL2I Perkuat Pembinaan Pejabat Lelang Kelas II
Melliana Andriani Susanto
Rabu, 12 September 2018 pukul 16:17:37   |   882 kali

Jakarta - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus pusat Ikatan Pejabat Lelang Kelas II (IPL2I) periode 2018-2021, Rabu (5/9) di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Lukman menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan pelantikan para pengurus baru tersebut serta mengharapkan agar IPL2I dapat menjadi naungan bagi 195 Pejabat Lelang Kelas II di seluruh Indonesia. Hal ini menurut Lukman agar kualitas Pejabat Lelang Kelas II menjadi profesi yang senantiasa terjaga integritas dan profesionalismenya.

Terbentuknya kepengurusan baru memberi harapan bagi DJKN agar organisasi profesi dapat tetap mendorong pertumbuhan kinerja Pejabat Lelang Kelas II. Pria lulusan Universitas Indonesia ini meyakini bahwa potensi lelang sukarela yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II sangat besar dengan didukung tren capaian pokok lelang nasional yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Tahun 2017 saja sebesar Rp9,642 triliun, sekitar 58,79% dari total pokok lelang. Saya mengapresiasi usaha para Pejabat Lelang Kelas II,” ujar Lukman.

Selain itu, Lukman juga menyampaikan keprihatinannya sebagai superintenden terkait penyelenggaraan administrasi dari Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya. Tertib administrasi perlu ditingkatkan mengingat pelaksanaan lelang telah diupayakan secara optimal dapat tidak ter-capture dan tercatat sebagai kinerja Pejabat Lelang Kelas II.

Lukman juga menegaskan betapa kompetitifnya bisnis lelang yang menuntut Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan kegiatan lelang sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan, serta aktif melakukan penggalian potensi lelang sehingga DJKN tidak perlu ada Pejabat Lelang Kelas II yang harus diberhentikan dari jabatannya.

“Animo masyarakat tinggi untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas II, sedangkan formasinya terbatas,” tuturnya.

Lukman berharap IPL2I dapat memperkuat pembinaan kepada Pejabat Lelang Kelas II agar senantiasa profesional dan serius dalam menjalankan jabatannya. Sebagai trade off, tentunya DJKN akan memberikan kemudahan dalam proses pemberian izin pengangkatan sehingga prinsip “easy entry, easy exit, dan strong supervision” secara sinergis dapat diimplementasikan untuk dapat mengembangkan industri lelang. (Faisal Bakhtiar)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini