Jakarta - Direktur
Lelang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi menghadiri pelantikan dan pengukuhan
pengurus pusat Ikatan Pejabat Lelang Kelas II (IPL2I) periode 2018-2021,
Rabu (5/9) di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut,
Lukman menyampaikan ucapan
selamat atas pengukuhan dan pelantikan para pengurus baru tersebut serta
mengharapkan agar IPL2I dapat menjadi naungan bagi 195
Pejabat Lelang Kelas II di seluruh Indonesia. Hal ini menurut Lukman agar kualitas Pejabat Lelang
Kelas II menjadi profesi yang senantiasa terjaga integritas dan
profesionalismenya.
Terbentuknya
kepengurusan baru memberi harapan bagi DJKN agar organisasi profesi dapat tetap
mendorong pertumbuhan kinerja Pejabat Lelang Kelas II. Pria lulusan Universitas Indonesia ini
meyakini bahwa potensi lelang sukarela yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas
II sangat besar dengan didukung tren capaian pokok lelang
nasional yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Tahun 2017 saja sebesar Rp9,642 triliun,
sekitar 58,79% dari total pokok lelang. Saya mengapresiasi usaha para
Pejabat Lelang Kelas II,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman juga menyampaikan
keprihatinannya sebagai superintenden terkait penyelenggaraan administrasi dari
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya. Tertib administrasi
perlu ditingkatkan mengingat pelaksanaan lelang telah diupayakan secara optimal
dapat tidak ter-capture dan tercatat
sebagai kinerja Pejabat Lelang Kelas II.
Lukman
juga menegaskan betapa kompetitifnya bisnis lelang yang menuntut Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan kegiatan lelang
sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan kewajiban administrasi dan pelaporan
sesuai ketentuan, serta aktif melakukan penggalian
potensi lelang sehingga DJKN tidak perlu ada Pejabat Lelang Kelas II
yang harus diberhentikan dari jabatannya.
“Animo masyarakat tinggi untuk
menjadi Pejabat Lelang Kelas II, sedangkan formasinya terbatas,” tuturnya.
Lukman berharap IPL2I dapat
memperkuat pembinaan kepada Pejabat Lelang Kelas II agar senantiasa profesional
dan serius dalam menjalankan jabatannya. Sebagai trade off, tentunya DJKN akan memberikan
kemudahan dalam proses pemberian izin pengangkatan sehingga prinsip “easy entry, easy exit, dan strong supervision” secara sinergis
dapat diimplementasikan untuk dapat mengembangkan industri lelang. (Faisal Bakhtiar)