Jakarta
-
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi menjadi narasumber dalam kegiatan
Program Pengembangan Teknis Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan
Tahun 2018 yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (4/9).
Dihadapan peserta yang merupakan petugas pengawas dan
pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia, peraih gelar doktor dari
Universitas Sumatera Utara ini memberikan penjelasan tentang pengurusan piutang
BPJS Ketenagakerjaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN.
Menurutnya, yang menjadi dasar penyerahan pengurusan
piutang BPJS kepada PUPN adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 PMK 240/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara. “BPJS Ketenagakerjaan (dalam PMK 240/2016
-red) termasuk dalam badan hukum lainnya
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa nota kesepahaman
(MoU) yang pernah dibuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJKN ditujukan
untuk memberikan pemahaman gerak langkah yang sama diantara para pihak di
lapangan. “Tanpa MoU BPJS tetap bisa menyerahkan piutangnya ke PUPN,” tegasnya.
Terkait penyerahan piutang, wanita yang pernah
menjabat sebagai Direktur Lelang DJKN ini mengingatkan bahwa yang perlu
diperhatikan adalah piutang yang diserahkan tersebut ada dan besarnya pasti. “Besarnya
pasti berarti ada angkanya, sedangkan adanya pasti berarti angka tersebut didukung
dengan dokumen-dokumen yang lengkap, yang mampu menjelaskan asal piutang
tersebut,” lanjutnya.
Mantan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN ini
berpesan bahwa selain memperhatikan kelengkapan dokumen, BPJS agar
memperhatikan waktu penyerahan piutang. Menurutnya jika piutang macet tidak segera
diserahkan ke PUPN, maka ada risiko saat piutang tersebut diserahkan, debitur
sudah tidak dapat ditemukan atau sudah tidak punya kemampuan bayar. “Begitu dia
(piutang -red) dinyatakan macet, langsung serahkan ke PUPN,” pesannya.
Di akhir paparannya, Purnama juga menjelaskan bahwa PUPN
dapat melakukan pencegahan/paksa badan kepada debitur yang memiliki kemampuan
namun tidak mau membayar piutangnya. Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan
dengan tanya jawab mengenai hal-hal teknis yang terjadi di lapangan. (Humas DJKN)