Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur PNKNL Jelaskan Pengurusan Piutang Negara Pada BPJS Ketenagakerjaan
Azif Qurba Rahman
Selasa, 04 September 2018 pukul 15:46:54   |   1848 kali

Jakarta - Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Purnama T. Sianturi menjadi narasumber dalam kegiatan Program Pengembangan Teknis Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018 yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (4/9).

Dihadapan peserta yang merupakan petugas pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh Indonesia, peraih gelar doktor dari Universitas Sumatera Utara ini memberikan penjelasan tentang pengurusan piutang BPJS Ketenagakerjaan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN.

Menurutnya, yang menjadi dasar penyerahan pengurusan piutang BPJS kepada PUPN adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. “BPJS Ketenagakerjaan (dalam PMK 240/2016 -red) termasuk dalam badan  hukum   lainnya  yang  dibentuk  dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang pernah dibuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJKN ditujukan untuk memberikan pemahaman gerak langkah yang sama diantara para pihak di lapangan. “Tanpa MoU BPJS tetap bisa menyerahkan piutangnya ke PUPN,” tegasnya.

Terkait penyerahan piutang, wanita yang pernah menjabat sebagai Direktur Lelang DJKN ini mengingatkan bahwa yang perlu diperhatikan adalah piutang yang diserahkan tersebut ada dan besarnya pasti. “Besarnya pasti berarti ada angkanya, sedangkan adanya pasti berarti angka tersebut didukung dengan dokumen-dokumen yang lengkap, yang mampu menjelaskan asal piutang tersebut,” lanjutnya.

Mantan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN ini berpesan bahwa selain memperhatikan kelengkapan dokumen, BPJS agar memperhatikan waktu penyerahan piutang. Menurutnya jika piutang macet tidak segera diserahkan ke PUPN, maka ada risiko saat piutang tersebut diserahkan, debitur sudah tidak dapat ditemukan atau sudah tidak punya kemampuan bayar. “Begitu dia (piutang -red) dinyatakan macet, langsung serahkan ke PUPN,” pesannya.

Di akhir paparannya, Purnama juga menjelaskan bahwa PUPN dapat melakukan pencegahan/paksa badan kepada debitur yang memiliki kemampuan namun tidak mau membayar piutangnya. Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai hal-hal teknis yang terjadi di lapangan. (Humas DJKN)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini