Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktorat PN-KNL Selenggarakan Rekonsiliasi IP BMN Hulu Migas
Apit Rina Wahidah
Senin, 20 Agustus 2018 pukul 14:40:14   |   854 kali

Tangerang - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya (PNKNL) DJKN menyelenggarakan kegiatan Rapat Rekonsiliasi Hasil Penilaian atas Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas Berupa Tanah.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Serbaguna KPKNL Tangerang I pada 15-16 Agustus 2018, merupakan tindak lanjut penyelesaian temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). Rapat Rekonsiliasi tersebut terkait dengan penatausahaan BMN Hulu Migasberupa tanah di tahun 2018.

Pelaksanaan IP BMN Hulu Migas sebagai tindak lanjut temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah dilaksanakan sejak tahun 2015 terhadap 47 KKKS dengan tim penilai yang berasal dari 10 Kanwil dan 19 KPKNL. Nilai wajar hasil penilaian tim penilai dalam pelaksanaan IP BMN Hulu Migas berupa tanah menjadi dasar pencatatan nilai tanah BMN Hulu Migas dalam LK BUN dan/atau LKPP. Mengingat akan pentingnya validasi nilai serta agar tidak terjadi perbedaan hasil penilaian yang telah dilaksanakan dengan pengakuan nilai BMN tanah, maka Direktorat PNKNL memandang perlunya dilakukan rekonsiliasi antara hasil penilaian dengan nilai pencatatan dalam LK BUN dan/atau LKPP.

Dalam rapat rekonsiliasi tersebut, Direktorat PNKNL mengundang perwakilan dari beberapa Kanwil DJKN yaitu perwakilan dari Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kanwil Riau Sumbar dan Kepri, Kanwil Sumsel Jambi dan Babel, Kanwil Banten, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Tengah, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil Papua Papua Barat dan Maluku, serta perwakilan dari beberapa KPKNL yaitu KPKNL  Lhokseumawe, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Batam, KPKNL Palembang, KPKNL Jambi, KPKNL Lahat, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Pekalongan, KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Pamekasan, KPKNL Samarinda, KPKNL Balikpapan, KPKNL Tarakan, KPKNL Pare-pare, KPKNL Ternate dan KPKNL Sorong.

Rekonsiliasi dilakukan atas data penilaian BMN Hulu Migas berupa tanah, antara data berita acara inventarisasi tanah dan hasil penilaian BMN Hulu Migas berupa tanah dengan tahun perolehan sebelum tahun 2011. Rekonsiliasi data aset tanah dilakukan dengan membandingkan luas dan nilai hasil inventarisasi BMN tanah dengan hasil penilaian atas 28 KKKS.

Selanjutnya, Kegiatan rekonsiliasi IP BMN tanah Hulu Migas tersebut ditutup pada Kamis 16 Agustus 2018 oleh Direktur PNKNL Purnama T. Sianturi. Dalam arahannya, sekaligus menutup acara, Purnama terlebih dulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Kanwil DJKN dan KPKNL yang telah membantu pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas. Purnama menyampaikan pentingnya pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas atas tiga hal yaitu tindak lanjut rekomendasi pemeriksa, pengamanan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum serta terakhir dalam rangka peningkatan pengelolaan BMN Hulu Migasdalam bentuk peningkatan penerimaaan negara.

Pentingnya Pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas yang pertama yaitu bertujuan untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang kedua, selain pelaksanaan rekomendasi BPK RI dan Itjen Kemenkeu, IP BMN Hulu Migas juga mempunyai peranan penting dalam menciptakan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN Hulu Migas. Tertib administrasi dapat dicapai melalui penatausahaan dan penyajian BMN Hulu Migas dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tertib fisik tercapai, karena dalam pelaksanaan IP BMN Hulu Migas, KKKS akan melakukan tindakan pengamanan terhadap BMN Hulu Migas berupa pemasangan patok penanda, tagging, pengamanan pagar dan kegiatan lain yang bertujuan mengamankan fisik BMN Hulu Migas. Sementara tertib hukum tercapai melalui tindak lanjut IP BMN tanah Hulu Migas dalam bentuk pengamanan yuridis berupa sertifikasi BMN tanah Hulu Migas ke atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan.

Peranan terakhir dan tak kalah pentingnya atas pelaksanaan IP BMN Hulu Migas adalah dalam rangka peningkatan pengelolaan BMN Hulu Migas guna meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pemanfaatan BMN Hulu Migas. Berdasarkan pemetaan BMN Hulu Migas yang telah dilaksanakan dalam IP BMN Hulu Migas, akan dapat tergambar BMN Hulu Migas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar Hulu Migas yang dapat meningkatkan sumbangsih penerimaan negara.

(Teks/Foto:Apit Rina Wahidah/Renaldi-Chasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini