Tangerang - Direktorat
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya (PNKNL) DJKN menyelenggarakan
kegiatan Rapat
Rekonsiliasi Hasil Penilaian atas Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas
Berupa Tanah.
Kegiatan yang diselenggarakan
di Aula Serbaguna KPKNL Tangerang I pada 15-16 Agustus 2018, merupakan tindak
lanjut penyelesaian temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
(Itjen Kemenkeu). Rapat Rekonsiliasi tersebut terkait dengan penatausahaan BMN
Hulu Migasberupa tanah di tahun 2018.
Pelaksanaan IP BMN Hulu
Migas sebagai tindak lanjut temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah dilaksanakan sejak tahun 2015 terhadap 47 KKKS
dengan tim penilai yang berasal dari 10 Kanwil dan 19 KPKNL. Nilai wajar hasil
penilaian tim penilai dalam pelaksanaan IP BMN Hulu Migas berupa tanah menjadi
dasar pencatatan nilai tanah BMN Hulu Migas dalam LK BUN dan/atau LKPP.
Mengingat akan pentingnya validasi nilai serta agar tidak terjadi perbedaan
hasil penilaian yang telah dilaksanakan dengan pengakuan nilai BMN tanah, maka
Direktorat PNKNL memandang perlunya dilakukan rekonsiliasi antara hasil
penilaian dengan nilai pencatatan dalam LK BUN dan/atau LKPP.
Dalam rapat rekonsiliasi
tersebut, Direktorat PNKNL mengundang perwakilan dari beberapa Kanwil DJKN
yaitu perwakilan dari Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kanwil Riau Sumbar dan Kepri,
Kanwil Sumsel Jambi dan Babel, Kanwil Banten, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa
Tengah, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil
Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil Papua Papua Barat dan Maluku, serta
perwakilan dari beberapa KPKNL yaitu KPKNL Lhokseumawe, KPKNL
Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Batam, KPKNL Palembang, KPKNL Jambi, KPKNL Lahat,
KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Pekalongan, KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo,
KPKNL Pamekasan, KPKNL Samarinda, KPKNL Balikpapan, KPKNL Tarakan, KPKNL
Pare-pare, KPKNL Ternate dan KPKNL Sorong.
Rekonsiliasi dilakukan
atas data penilaian BMN Hulu Migas berupa tanah, antara data berita acara
inventarisasi tanah dan hasil penilaian BMN Hulu Migas berupa tanah dengan
tahun perolehan sebelum tahun 2011. Rekonsiliasi data aset tanah dilakukan
dengan membandingkan luas dan nilai hasil inventarisasi BMN tanah dengan hasil
penilaian atas 28 KKKS.
Selanjutnya, Kegiatan rekonsiliasi
IP BMN tanah Hulu Migas tersebut ditutup pada Kamis 16 Agustus 2018 oleh Direktur
PNKNL Purnama T. Sianturi. Dalam arahannya, sekaligus menutup acara, Purnama terlebih dulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh
Kanwil DJKN dan KPKNL yang telah membantu pelaksanaan IP BMN tanah Hulu
Migas. Purnama
menyampaikan pentingnya pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas atas tiga hal
yaitu tindak lanjut rekomendasi pemeriksa, pengamanan tertib administrasi,
tertib fisik dan tertib hukum serta terakhir dalam rangka peningkatan
pengelolaan BMN Hulu Migasdalam bentuk peningkatan penerimaaan negara.
Pentingnya
Pelaksanaan IP BMN tanah Hulu Migas yang pertama yaitu bertujuan untuk
melaksanakan rekomendasi BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
(Itjen Kemenkeu) dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu
Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang
kedua, selain pelaksanaan rekomendasi BPK RI dan Itjen Kemenkeu, IP BMN Hulu
Migas juga mempunyai peranan penting dalam menciptakan tertib
administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.
Tertib administrasi dapat dicapai melalui penatausahaan dan penyajian BMN Hulu
Migas dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tertib fisik tercapai, karena dalam
pelaksanaan IP BMN Hulu Migas, KKKS akan
melakukan tindakan pengamanan terhadap BMN Hulu Migas berupa pemasangan
patok penanda, tagging, pengamanan pagar dan kegiatan lain
yang bertujuan mengamankan fisik BMN Hulu Migas. Sementara tertib hukum tercapai melalui
tindak lanjut IP BMN tanah Hulu Migas dalam bentuk pengamanan yuridis
berupa sertifikasi BMN tanah Hulu Migas ke atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq. Kementerian Keuangan.
Peranan
terakhir dan tak kalah pentingnya atas pelaksanaan IP BMN Hulu
Migas adalah dalam rangka peningkatan pengelolaan BMN Hulu Migas guna
meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pemanfaatan BMN Hulu Migas. Berdasarkan pemetaan BMN Hulu
Migas yang telah dilaksanakan dalam IP BMN Hulu Migas, akan dapat tergambar BMN Hulu
Migas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar Hulu Migas yang
dapat meningkatkan sumbangsih penerimaan negara.
(Teks/Foto:Apit Rina Wahidah/Renaldi-Chasan)