Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Demi Tertib Administrasi, DJKN Lakukan Inventarisasi dan Penilaian BMN PKP2B PT Kaltim Prima Coal
Johan Wahyu Utomo
Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 20:04:41   |   1073 kali

Sangatta – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus dilakukan dengan baik karena ikut mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain itu, juga selalu diawasi oleh Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL) II Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Ahsanul Marom saat memberi sambutan pada pertemuan awal perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) pada Senin (13/8) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.


“Aset tanah yang dibeli atau ada pengalihan hak dari pihak lain ke PT. KPC harus dicatat sebagai BMN dan dilaporkan ke DJKN. Pada kesempatan kali ini, Tim DJKN akan melakukan inventarisasi dan penilaian (IP-red) agar dapat  dicatat dalam Laporan BMN,” ujar Ahsanul Marom.

Terkait ada pihak lain yang akan menyewa tanah PT. KPC, Pria yang akrab dipanggil Marom ini menegaskan hasil IP nanti menjadi dasar proses tersebut. “Logikanya tercatat (sebagai BMN-red) saja belum, terus apa yang akan disewa,” imbuhnya. Untuk itu proses IP ini penting untuk tertib administrasi.


BMN yang berasal dari PKP2B berupa tanah harus disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) . “Kami (DJKN-red) akan berkoordinasi dengan BPN agar tanah yang berasal dari PKP2B generasi 1 ini dapat disertifikatkan sebagai BMN sesuai ketentuan. Terutama terkait biaya, sehingga tidak memberatkan PT. KPC. DJKN telah sukses berkoordinasi dengan BPN terkait sertifikasi BMN KKKS. Harapannya BMN yang berasal dari PKP2B ini juga akan sukses,” jelas Kasubdit KNL II.


Pada 13-15 Agustus 2018, Tim DJKN yang berasal dari Direktorat PNKNL, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta perwakilan PT. KPC, meninjau tanah PT. KPC yang termasuk dalam BMN PKP2B.

Bahkan ada satu objek yang harus ditinjau dengan menggunakan mode transportasi kapal karena letaknya jauh dari perkantoran PT. KPC. Sampai berita ini ditulis proses inventarisasi dan penilaian masih berlangsung dan diharapkan selesai sampai diterbitkannya Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian.

Sebagai informasi, Pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (jj)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini