Sangatta – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) harus dilakukan dengan baik karena ikut mempengaruhi kualitas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Selain itu, juga selalu diawasi oleh
Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian disampaikan
Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL) II Direktorat Piutang
Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Ahsanul Marom saat memberi
sambutan pada pertemuan awal perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) pada Senin (13/8) di Sangatta,
Kabupaten Kutai Timur.
“Aset tanah yang dibeli atau ada pengalihan hak dari pihak
lain ke PT. KPC harus dicatat sebagai BMN dan dilaporkan ke DJKN. Pada
kesempatan kali ini, Tim DJKN akan melakukan inventarisasi dan penilaian
(IP-red) agar dapat dicatat dalam
Laporan BMN,” ujar Ahsanul Marom.
Terkait ada pihak lain yang akan menyewa tanah PT. KPC,
Pria yang akrab dipanggil Marom ini menegaskan hasil IP nanti menjadi dasar
proses tersebut. “Logikanya tercatat (sebagai BMN-red) saja belum, terus apa
yang akan disewa,” imbuhnya. Untuk itu proses IP ini penting untuk tertib
administrasi.
BMN yang berasal dari PKP2B berupa tanah harus
disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) . “Kami (DJKN-red) akan
berkoordinasi dengan BPN agar tanah yang berasal dari PKP2B generasi 1 ini dapat
disertifikatkan sebagai BMN sesuai ketentuan. Terutama terkait biaya, sehingga
tidak memberatkan PT. KPC. DJKN telah sukses berkoordinasi dengan BPN terkait
sertifikasi BMN KKKS. Harapannya BMN yang berasal dari PKP2B ini juga akan
sukses,” jelas Kasubdit KNL II.
Pada 13-15 Agustus 2018, Tim DJKN yang berasal dari
Direktorat PNKNL, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta perwakilan PT. KPC,
meninjau tanah PT. KPC yang termasuk dalam BMN PKP2B.
Bahkan ada satu objek yang harus ditinjau dengan
menggunakan mode transportasi kapal karena letaknya jauh dari perkantoran PT.
KPC. Sampai berita ini ditulis proses inventarisasi dan penilaian masih
berlangsung dan diharapkan selesai sampai diterbitkannya Berita Acara
Inventarisasi dan Penilaian.
Sebagai informasi, Pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B
ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2012 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara. (jj)