Batam - Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-13/PMK.06/2018 Tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada Jumat (9/8). Pada Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Bina Lelang IIC Evelyn Linda Susanti sebagai narasumber. Evelyn menyampaikan bahwa PMK ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung Nomor MoU-6/MK.06/2018 dan KEP-049/A/JA/03/2018 yang ditandatangi di Ruang Mezannine Gedung Juanda I Kementerian Keuangan pada 14 Maret 2018.
Menurutnya, setelah
penandatanganan nota kesepakatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan dan
mengefektifkan pelaksanaan lelang khususnya lelang aset terkait tindak pidana
dan aset lainnya ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 yang mengakibatkan munculnya sembilan jenis lelang baru yang
belum diatur, baik dalam PMK maupun Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
(Perdirjen KN) yang mengatur pelaksanaan dan teknis lelang. “PMK ini bertujuan
untuk memberikan panduan untuk lelang aset dengan kondisi khusus dan
kelengkapan administrasi yang ada pada Kejaksaan,” jelasnya.
Evelyn menambahkan bahwa pemohon
lelang (Kejaksaan) harus menyebutkan jenis lelang yang dimohonkan ketika
mengajukan permohonan lelang ke KPKNL. “PMK ini tidak menghapus PMK 27
(PMK-27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang -red), karena PMK ini
hanya untuk kondisi-kondisi khusus dan hanya berlaku sampai 31 Desember
2020,” pungkasnya.
Adapun sembilan jenis lelang baru yang diatur dalam PMK ini adalah Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan, Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima, Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada BUMN atau BUMD tanpa pernyataan dirampas, Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas, Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap, Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah, Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik, dan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal dari Benda Sita Eksekusi untuk membayar denda atau uang pengganti.
Selain di KPKNL Batam kegiatan sosialisasi yang diikuti para pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi lelang tersebut juga diselenggarakan di Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan tengah, KPKNL Cirebon, dan Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (Tim Humas DJKN)