Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Jaring Masukan Guna Susun Draft RUU Pelelangan
Bend Abidin Santosa
Jum'at, 10 Agustus 2018 pukul 11:04:25   |   509 kali

Tegal - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal pada Kamis (9/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Lelang, Sekretaris DJKN, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan para Kepala KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.


Penyusunan Undang-Undang Pelelangan merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk meperbarui peraturan perundangan yang mendasari pelaksanaan lelang. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat memberikan arahan pada peserta. “Satu hal yang perlu kita catat di sini, beliau (Menteri Keuangan-red) meyakini bahwa lelang merupakan aktivitas yang harusnya kita jaga dan kembangkan”, ujarnya.


Beberapa hal baru yang rencananya akan diatur dalam Undang-Undang Pelelangan antara lain: peluasan ruang lingkup lelang, penambahan jenis institusi operator lelang beserta tenaga pelelangnya, serta ketentuan teknis lainnya.


Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Tavianto Noegroho menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang penting untuk membuka wawasan baru tentang arah kebijakan pelaksanaan lelang di masa yang akan datang.


"Diseminasi yang sifatnya internal ini diharapkan dapat menjadi turbin dalam menjaring masukan yang pada akhirnya bisa digunakan untuk perbaikan draft RUU Pelelangan", terangnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menyampaikan harapannya agar lelang dapat menjadi sebuah industri tersendiri. Untuk itu, RUU Pelelangan ini adalah sebuah keharusan. Menurut Lukman, upaya penyempurnaan regulasi terus dilakukan untuk menciptakan lelang yang semakin mudah, efisien, tapi tetap mengutamakan keamanan.


Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa penyusunan RUU Pelelangan ini tidak sekedar menerjemahkan undang-undang lelang yang berbahasa Belanda (Vendu Reglement) ke Bahasa Indonesia, tetapi juga harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perkembangan yang terjadi saat ini.


"Sejatinya esensi dari undang-undang itu adalah untuk dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, oleh karenanya dalam penyusunan RUU Pelelangan ini, sudut pandang utama yang digunakan adalah kepentingan masyarakat", tegasnya. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Surabaya pada Rabu (8/8) dengan diikuti oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan seluruh Kepala KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Jawa Timur. (Tim Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini