Batam – Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) menyelenggarakan acara
Sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang, PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang
Barang Rampasan, dan Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang untuk pejabat/pegawai DJKN yang melaksanakan fungsi lelang di Aula Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam (9/8).
Membuka kegiatan, Kepala KPKNL Batam Rocky Sandhora menyampaikan bahwa acara yang diikuti oleh pejabat/pegawai pada Seksi
Lelang di KPKNL Wilayah Sumatera dan Kalimantan Barat ini merupakan upaya berkeseinambungan
yang dilakukan oleh DJKN untuk meningkatkan business
process pelayanan lelang. "Jabatan Fungsional Pelelang diharapkan
dapat menjadikan Pejabat Lelang Kelas I di KPKNL lebih bertindak profesional
dalam melaksanakan tugas dalam memberikan layanan lelang" ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bina
Lelang I Laesintje Wilar menyampaikan bahwa saat ini lelang di KPKNL
dilaksanakan oleh Pejabat Lelang. Namun dengan ditetapkannya jabatan fungsional
pelelang, maka mulai tahun 2021 lelang di KPKNL hanya dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional pelelang.
Menurut Sintje, untuk menjadi Pelelang,
para pejabat lelang harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. Adapun unit
kompetensi yang diujikan untuk menjadi Pelelang adalah dasar kebijakan di
bidang lelang, pengetahuan lelang, risalah lelang, administrasi lelang,
aplikasi lelang, pengetahuan hukum tentang lelang, serta manajemen risiko.
Lebih lanjut, Sintje menyampaikan bahwa pengangkatan
dalam jabatan fungsional pelelang dapat berasal dari pengangkatan pertama,
pengangkatan melalui inpassing, dan
pengangkatan dari jabatan lain. Khusus untuk pengangkatan melalui inpassing, pejabat lelang yang mengikuti
uji kompetensi dan dinyatakan lolos sebagai pelelang akan langsung mendapat jenjang
jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan bagian kepegawaian DJKN, Eriawan Romo menjelaskan bahwa dengan adanya jabatan fungsional, pegawai yang menjadi Pelelang hanya akan melaksanakan tugas terkait di bidang lelang saja, Pegawai tidak akan diberikan tugas lain yang diluar fungsi lelang seperti menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau menjadi penilai. “Dengan demikian pengembangan pegawai akan lebih fokus dan terspesialisasi, dan pelayanan lelang menjadi semakin profesional,” jelasnya.
Selain di KPKNL Batam kegiatan sosialisasi ini juga diselenggarakan di Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan tengah, KPKNL Cirebon, dan Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (Tim Humas DJKN)