Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan
dan menetapkan status penggunaaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara
(BMN) eks Pertamina senilai total Rp511 Miliar. Penandatanganan dan berita
acara serah terima dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan Isa Rachmatarwata bersama pihak-pihak terkait penerima asset antara
lain Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar
Negeri, Sekretaris Badan Sarana Pertahanan, Sekretaris Utama Badan Nasional
Narkotika (BNN), dan Presiden Direktur PT Pertamina EP pada Selasa, (7/8) di
Kantor Pusat DJKN, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.
“PSP (Penetapan Status Penggunaan-red) dan
hibah BMN ini dilakukan DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus
mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja
modal yang produktif dan efisiensi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Isa Rachmatarwata
mengatakan DJKN berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui peran
sebagai distinguish asset manager
agar efektif dan produktif dalam mengelola BMN menjadi aset-aset yang
bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial. “Serah terima
aset ini merupakan salah satu bentuk good
public government dalam pengelolaan BMN yang dikuasai oleh pengelola barang
khususnya BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina,” tuturnya.
Acara ini juga dihadiri
oleh pejabat eseon II DJKN Kemenkeu, Kemenlu, BNN, Kementerian Pertahanan, dan
Ketua DPRD Kabupaten PALI.
Adapun BMN yang diserahkan
DJKN kepada pihak-pihak tersebut yaitu:
1.
Tanah seluas 330.902 m2 senilai Rp7 miliar dihibahkan
kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
2.
Tanah seluas 95.361,50 m2 dan bangunan senilai
Rp139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan c.q.
TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV Sorong;
3.
Tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan
senilai Rp158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika
Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN;
4.
Tanah seluas 5.000 m2 senilai Rp59 miliar ditetapkan
status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk
pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House;
5.
Tanah
seluas 48.717 m2 dan dua bangunan seluas 1.194 m2 senilai Rp148 miliar
diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, Dirjen Kekayaan
Negara menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan rumah dinas Kemenkeu, juga telah
ditetapkan status penggunaan BMN berupa tiga bidang tanah seluas 1.147 m2 berikut
tiga bangunan Rumah Dinas Madya Nomor seluas 682 m2 yang seluruhnya bernilai Rp3
miliar yang terletak di Pondok Mutiara Blok BJA 08, 09, dan 10, Desa
Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Terakhir, sebagai unit pengelola
barang di Kementerian Keuangan, Isa menegaskan optimalisasi pengelolaan BMN
perlu ditingkatkan secara terus menerus demi terwujudnya tujuan
bernegara yaitu tercapainya kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.” Untuk mendukung
suksesnya program tersebut, Pemerintah melakukan perubahan yang signifikan
dalam kebijakan pengelolaan keuangan negara salah satunya kebijakan pengelolaan
BMN,” pungkasnya. (Tim Humas)