Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dukung Efisiensi Belanja Modal Pemerintah, DJKN Hibahkan dan Tetapkan Status BMN eks Pertamina Senilai Rp511 Miliar
Bend Abidin Santosa
Selasa, 07 Agustus 2018 pukul 13:00:58   |   599 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan dan menetapkan status penggunaaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp511 Miliar. Penandatanganan dan berita acara serah terima dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bersama pihak-pihak terkait penerima asset antara lain Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Badan Sarana Pertahanan, Sekretaris Utama Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Presiden Direktur PT Pertamina EP pada Selasa, (7/8) di Kantor Pusat DJKN, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.


“PSP (Penetapan Status Penggunaan-red) dan hibah BMN ini dilakukan DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisiensi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Isa Rachmatarwata mengatakan DJKN berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui peran sebagai distinguish asset manager agar efektif dan produktif dalam mengelola BMN menjadi aset-aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial. “Serah terima aset ini merupakan salah satu bentuk good public government dalam pengelolaan BMN yang dikuasai oleh pengelola barang khususnya BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina,” tuturnya.

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat eseon II DJKN Kemenkeu, Kemenlu, BNN, Kementerian Pertahanan, dan Ketua DPRD Kabupaten PALI.


Adapun BMN yang diserahkan DJKN kepada pihak-pihak tersebut yaitu:

1.    Tanah seluas 330.902 m2 senilai Rp7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

2.    Tanah seluas 95.361,50 m2 dan bangunan senilai Rp139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV Sorong;

3.    Tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan senilai Rp158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN;

4.    Tanah seluas 5.000 m2 senilai Rp59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House;

5.    Tanah  seluas 48.717 m2 dan dua bangunan seluas 1.194 m2 senilai Rp148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).


Selain itu, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan rumah dinas Kemenkeu, juga telah ditetapkan status penggunaan BMN berupa tiga bidang tanah seluas 1.147 m2 berikut tiga bangunan Rumah Dinas Madya Nomor seluas 682 m2 yang seluruhnya bernilai Rp3 miliar yang terletak di Pondok Mutiara Blok BJA 08, 09, dan 10, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.


Terakhir, sebagai unit pengelola barang di Kementerian Keuangan, Isa menegaskan optimalisasi pengelolaan BMN perlu ditingkatkan secara terus menerus demi terwujudnya tujuan bernegara yaitu tercapainya kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.” Untuk mendukung suksesnya program tersebut, Pemerintah melakukan perubahan yang signifikan dalam kebijakan pengelolaan keuangan negara salah satunya kebijakan pengelolaan BMN,” pungkasnya. (Tim Humas)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini