Bogor - Direktur
Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rahmatarwata menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sejahtera Eka Graha (PT
SEG) untuk tahun buku 2017, Selasa (26/7) di Bogor. Pada
kegiatan ini Isa didampingi Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Indra Surya, Direktur
Lelang DJKN Lukman Efendi, dan Tenaga Pengkaji
Harmonisasi Kebijakan (TPHK) DJKN Sudarsono. Dirjen KN hadir sebagai
perwakilan Kementerian Keuangan yang menguasai 96 persen saham perseroan yang
bersumber dari aset eks PT PPA.
RUPS bertujuan
untuk membahas persetujuan dan
pengesahan laporan keuangan tahun 2017 PT SEG, persetujuan
rencana penggunaan laba bersih, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
tahun buku 2018, serta agenda lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan.
Dalam kesempatan
tersebut, Direktur PT SEG Imam Puji Hartono memaparkan kinerja
perusahaan tahun 2017 kepada Pemegang Saham. Menurutnya kinerja perseroan menunjukkan
hasil yang cukup baik. “Perseroan telah semaksimal mungkin meningkatkan
pendapatan dan melakukan efisiensi biaya sehingga berhasil mencetak laba bersih
cukup signifikan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Imam menyampaikan
bahwa untuk memberikan hasil yang maksimal kepada para pemegang saham, PT
SEG saat ini sedang menyiapkan rencana kerjasama dengan
PT PPA dan PT Adhi Karya untuk pengembangan dan optimalisasi lahan
milik perseroan.
Menanggapi hal tersebut,
Isa meminta perseroan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata
kelola. dan melakukan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan unit Lain dibawah Kementerian Keuangan. Isa juga menekankan
pentingnya semangat efisiensi. “Principle of efficiency kita
terus terapkan, sekalipun kita ingin mencapai goal, kita
capai dengan cara yang paling efisien,” pesannya.
Dalam rapat
tersebut, pemegang saham menyetujui dan
mengesahkan laporan keuangan perseroan tahun 2017. Kemudian
laba bersih akan digunakan untuk cadangan modal disetor, dan
sisanya dicatat sebagai laba ditahan. Pemegang saham juga akan segera
menetapkan besaran remunerasi dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. (Tim PKNSI DJKN)