Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Serahkan Bukti Kepemilikan Tanah Rumah Dinas Ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Budi Hardiansyah
Senin, 30 Juli 2018 pukul 15:45:51   |   672 kali

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Kurniawan Nizar menyerahkan asli dokumen kepemilikan bidang tanah seluas 4.009 m2 yang terletak di Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar kepada Pegadilan Tinggi Aceh di ruang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh (30/7/2018). Asli dokumen berupa Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 0002/Meunasah Manyang diterima langsung oleh Ketua PT Banda Aceh Djumali.


“Setelah penyerahan (SHP-red) atas aset ini, Pengadilan Tinggi Aceh dapat melakukan tertib administrasi dan tertib fisik secara baik sehingga BMN (Barang Milik Negara-red) tersebut dapat dimanfaatkan,” ujar Nizar.


Nizar yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agus Setiyo Pambudhi mengungkapkan bidang tanah yang diserahkan ini merupakan BMN yang berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias diserahkan kepada Pemko Banda Aceh melalui mekanisme penetapan status penggunaan. “Penyerahan dokumen kepemilikan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness kita terhadap pengelolaan BMN”, tambahnya.


Ketua PT Banda Aceh yang didampingi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan pejabat serta pegawai yang terkait pengelolaan BMN di Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyambut gembira atas penyerahan asli dokumen ini sehingga bisa dimanfaatkan. “Kami sangat senang dengan penyerahan ini, karena untuk memanfaatkan bidang tanah ini seperti membangun rumah dinas harus ada sertipikat atas bidang tanah itu,” ucap Djumali. Ia juga menyampaikan maksud dikumpulkan seluruh pejabat di PT Banda Aceh dalam acara ini agar pejabat dan pegawai mengetahui tentang pengelolaan aset.


Dalam kesempatan ini, Nizar memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan BMN yang dilakukan oleh PT Banda Aceh sekaligus meminta bantuan Ketua PT Banda Aceh agar dapat mengkoordinasikan Pengadilan Negeri di provinsi Aceh untuk melakukan penatausahaan BMN. “Kami mohon bantuan Pak Ketua kiranya dapat mengkoordinasikan Pengadilan Negeri di provinsi Aceh untuk melakukan PSP, karena berdasarkan catatan kami masih terdapat BMN di jajaran Pengadilan Tinggi Aceh yang belum melakukan PSP senilai 31,8 miliar,” jelas Nizar.

Djumali selanjutnya meminta kepada Sekretaris PT Banda Aceh untuk segera menindaklanjuti permintaan Kepala Kanwil DJKN Aceh. “Pak Sekretaris, tolong surati Pengadilan Negeri di jajaran kita untuk menindaklanjuti temuan dari Kanwil DJKN Aceh,” pintanya. Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Kendari ini juga meminta kepada Kepala Kanwil DJKN Aceh agar selalu memberikan bimbingan kepada jajarannya terkait pengelolaan BMN serta jangan sungkan untuk menghubunginya jika terdapat hambatan. (narasi/foto bd)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini