Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Kurniawan Nizar menyerahkan asli dokumen kepemilikan bidang tanah seluas 4.009 m2 yang terletak di Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar kepada Pegadilan Tinggi Aceh di ruang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh (30/7/2018). Asli dokumen berupa Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 0002/Meunasah Manyang diterima langsung oleh Ketua PT Banda Aceh Djumali.
“Setelah penyerahan (SHP-red) atas aset ini, Pengadilan Tinggi Aceh dapat melakukan tertib administrasi dan tertib fisik secara baik sehingga BMN (Barang Milik Negara-red) tersebut dapat dimanfaatkan,” ujar Nizar.
Nizar yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agus Setiyo Pambudhi mengungkapkan bidang tanah yang diserahkan ini merupakan BMN yang berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias diserahkan kepada Pemko Banda Aceh melalui mekanisme penetapan status penggunaan. “Penyerahan dokumen kepemilikan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness kita terhadap pengelolaan BMN”, tambahnya.
Ketua PT Banda Aceh yang didampingi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan pejabat serta pegawai yang terkait pengelolaan BMN di Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyambut gembira atas penyerahan asli dokumen ini sehingga bisa dimanfaatkan. “Kami sangat senang dengan penyerahan ini, karena untuk memanfaatkan bidang tanah ini seperti membangun rumah dinas harus ada sertipikat atas bidang tanah itu,” ucap Djumali. Ia juga menyampaikan maksud dikumpulkan seluruh pejabat di PT Banda Aceh dalam acara ini agar pejabat dan pegawai mengetahui tentang pengelolaan aset.
Dalam kesempatan
ini, Nizar memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan BMN yang dilakukan
oleh PT Banda Aceh sekaligus meminta bantuan Ketua PT Banda Aceh agar dapat
mengkoordinasikan Pengadilan Negeri di provinsi Aceh untuk melakukan
penatausahaan BMN. “Kami mohon bantuan Pak Ketua kiranya dapat
mengkoordinasikan Pengadilan Negeri di provinsi Aceh untuk melakukan PSP, karena
berdasarkan catatan kami masih terdapat BMN di jajaran Pengadilan Tinggi Aceh
yang belum melakukan PSP senilai 31,8 miliar,” jelas Nizar.
Djumali
selanjutnya meminta kepada Sekretaris PT Banda Aceh untuk segera
menindaklanjuti permintaan Kepala Kanwil DJKN Aceh. “Pak Sekretaris, tolong surati
Pengadilan Negeri di jajaran kita untuk menindaklanjuti temuan dari Kanwil DJKN
Aceh,” pintanya. Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Kendari ini juga
meminta kepada Kepala Kanwil DJKN Aceh agar selalu memberikan bimbingan kepada
jajarannya terkait pengelolaan BMN serta jangan sungkan untuk menghubunginya
jika terdapat hambatan. (narasi/foto
bd)