Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengelolaan BMN dan Pengelolaan KND Menjadi Klaster Sendiri Dalam UU PNBP
Azif Qurba Rahman
Jum'at, 27 Juli 2018 pukul 13:32:29   |   1913 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) menjadi salah satu dari enam klaster PNBP yang ada dalam Undang – Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi pers RUU PNBP di Aula Mezzanine (27/07), Komplek Kementerian Keuangan.


Didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Direktur Jenderal Anggaran, serta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menkeu menjelaskan bahwa dalam UU yang disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna ke-32 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (26/07) ini diatur bahwa PNBP terdiri dari 6 klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan BMN, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.


Dikutip dari situs Kemenkeu, Menkeu menyampaikan bahwa RUU PNBP ini bertujuan antara lain mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa melalui pengoptimalan PNBP, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pengurangan jenis dan tarif PNBP terutama layanan dasar dengan tetap memperhatikan kualitas dan berkeadilan.


UU ini mengatur kewajiban instansi pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.


Selanjutnya, pelaksanaan UU ini akan diikuti dengan penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


“Pengesahan RUU PNBP ini tidak semata – mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara, namun juga diperlukan dalam rangka mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperbaiki distribusi pendapatan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi,” jelas Menkeu dalam keterangan tertulisnya.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini