Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara
(Dirjen KN) Isa Rahmatarwata menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan PT Karabha Digdaya untuk Tahun Buku 2017 pada Kamis (26/7) di Kantor
Pusat DJKN.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Indra Surya selaku Presiden
Komisaris ini, diantaranya membahas tentang persetujuan dan pengesahan Laporan
Keuangan Tahun 2017 PT Karabha Digdaya, persetujuan rencana penggunaan laba
bersih, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2018, serta
agenda lain yang terkait dengan tata kelola perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT
Karabha Digdaya, Arif Wiryawan memaparkan kinerja perusahaan yang dipimpinnya
kepada Pemegang Saham. Menurutnya kinerja perusahaan menunjukkan tren yang
membaik. Perusahaan berhasil mencetak laba bersih yang cukup signifikan setelah
pada tahun 2016 mengalami kerugian.
Arif menyampaikan bahwa perusahaan yang fokus di
bidang properti dan lapangan golf ini telah memasuki fase ketiga dalam rencana
pengembangan perusahaan yaitu fase deepening. Dalam fase ini
perusahaan fokus pada optimalisasi aset dengan menggandeng mitra strategis.
Dalam optimalisasi aset ini yang menjadi fokus adalah pengembangan dan
optimalisasi lahan dan peningkatan fasilitas serta layanan golf dengan konsep
bagi hasil.
“Kedepannya kami juga memiliki rencana untuk
mengakuisisi perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut Dirjen KN
menyampaikan bahwa dirinya optimis bahwa kinerja PT Kharabha Digdaya akan
semakin baik. Dirjen meminta agar PT Kharabha Digdaya mulai melakukan analisis
keuangan yang komprehensif, memingkatkan produktifitas, serta
memperhatikan good corporate governance yang menjadi concern Menteri
Keuangan. “Lakukan self assessment, kemudian lihat apa yang
perlu diperbaiki,” pesannya.
Dalam rapat tersebut,
Pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan PT Kharabha Digdaya
Tahun 2017. Pemegang saham juga menyetujui alokasi laba bersih untuk cadangan
modal disetor dan sisanya dicatat sebagai laba ditahan. Pemegang saham juga
akan segera menetapkan remunerasi dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. (Ajib/Humas DJKN)