Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirjen Kekayaan Negara : Butir-butir Rakernas DJKN 2018 harus diimplementasikan
Johan Wahyu Utomo
Selasa, 24 Juli 2018 pukul 12:25:43   |   759 kali

Bandar Lampung - Road Map Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) to Distinguished Asset Manager masih memerlukan penyempurnaan. Hasil pelaksanaan rapat kerja nasional (rakernas) 2018 diharapkan mampu menjadi inspirasi dan ide untuk memperkaya kerangka road map tersebut. Demikian harapan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata saat menutup Rakernas DJKN 2018 (20/7) di Bandar Lampung.  “Butir-butir Rakernas DJKN 2018 merupakan komitmen bersama yang harus kita implementasikan, kita monitor, serta kita evaluasi implementasinya, bukan hanya sekedar dokumentasi yang akan memenuhi arsip kita,” tegasnya.

Dirjen Kekayaan Negara mengingatkan bahwa semangat kebersamaan sebagai insan DJKN harus terus terikat dengan erat. Semangat kebersamaan akan membuat pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengelola kekayaan negara lebih efektif, efisien, optimal dan sustainable. “Kebersamaan kita tidak hanya dilakukan pada acara rakernas saja, kebersamaan harus selalu ditumbuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris DJKN Dodi Iskandar membacakan butir-butir rakernas DJKN 2018 sebagai berikut :

1.    Simplifikasi pengelolaan kekayaan negara diarahkan pada 3 hal, yaitu:

a.    Penyempurnaan peraturan melalui:

b.    Simplifikasi proses bisnis melalui:

c.     Penataan kelembagaan melalui:

 

2.    Penguatan layanan di lingkungan DJKN diterapkan melalui:

a.    Pedoman penyusunan layanan minimal APT yang meliputi:

                       i.       Sarana pendukung layanan;

                      ii.       Jenis informasi yang ditampilkan (persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan);

                     iii.       Pembaruan template dan fitur yang memuat informasi digital.

b.    Prosedur/tahapan layanan APT.

c.     Pembagian petugas layanan APT dan manager on duty.

d.    Diklat petugas layanan APT.

e.    Monitoring dan evaluasi oleh Kanwil di lingkungan DJKN mengenai kesesuaian sarana dan SDM APT di KPKNL yang berada di wilayah kerjanya.

f.      Penyediaan sarana penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan penyediaan ruang untuk kelompok prioritas.

g.    Internalisasi isu integritas dalam berbagai kesempatan rapat.

h.    Penerapan komponen-komponen dalam WBK/WBBM sebagai budaya di seluruh instansi vertikal DJKN.

 

3.    Dalam rangka memperkuat dukungan TIK dalam perubahan budaya organisasi untuk mendukung layanan diperlukan:

a.    Komitmen pimpinan yang kuat.

b.    Penguatan struktur organisasi dan SDM TIK.

c.     Penyelenggaraan proses bisnis yang komprehensif.

d.    Penguatan infratruktur TIK dan penyelarasan grand design TIK.

e.    Pengembangan aplikasi yang memenuhi kebutuhan stakeholder.

 

4.    Penguatan budaya organisasi ditinjau dari perspektif SDM dilakukan melalui penerapan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Untuk memiliki kode etik yang efektif diperlukan penyempurnaan yang berkesinambungan terhadap nilai-nilai yang terpresentasi dalam kode etik. Penyempurnaan dilakukan melalui (i) penyusunan kode etik yang dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, (ii) monitoring dan evaluasi efektivitas penerapan kode etik.

 

5.    Untuk mengelola reputasi DJKN dilakukan strategi komunikasi melalui:

a.    penguatan branding DJKN melalui penyusun narasi dasar DJKN, Pengelolaan personal branding dan menjadikan Kepala KPKNL sebagai duta image DJKN.

b.    penguatan komunikasi internal.

c.     penguatan komunikasi eksternal

d.    penyusunan calender event yang terintegrasi sebagai dasar identifikasi isu-isu seputar DJKN.

               

6.    Upaya penjaminan kualitas atas produk layanan DJKN serta penguatan peran kepatuhan internal diterapkan melalui strategi:

a.    Pelaksanaan internalisasi secara periodik terhadap fungsi UKI (three lines of defence, kode etik, dan nilai-nilai Kementerian Keuangan) kepada seluruh pegawai.

b.    Pemenuhan formasi baik dari sisi kuantitas dan kompetensi pada seksi teknis dan UKI.

c.     Pembentukan career path posisi UKI sebagai salah satu kualifikasi dipertimbangkannya pegawai untuk dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi (misalnya eselon III dan eselon IV).

 

7.    Local wisdom Provinsi Lampung yang dapat dijadikan inspirasi bagi kita adalah peran pemimpin (leader) sebagai salah satu komponen terpenting yang menentukan keberhasilan sebuah transformasi. Pemimpin yang mampu menjadi mobilisator, komunikator, justifikator dan evaluator atas seluruh komponen dalam organisasi melalui keteladan yang baik. Pemimpin yang berintegritas tanpa batas, seorang profesional yang memiliki jati diri kebangsaan, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, menjaga sinergi melalui prilaku afirmatif antar generasi dan hirarki, serta berupaya mencapai kesempurnaan melalui pembelajaran tanpa akhir.

 

Dalam rakernas 2018 ini, Dirjen Kekayaan Negara meresmikan gudang arsip kantor pusat DJKN, rumah negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, KPKNL Pangkal Pinang, KPKNL Kanwil DJKN Banten dan Kanwil DJKN Jawa Timur serta peluncuran jabatan fungsional pelelang. Di bidang Teknologi Informasi, juga diluncurkan aplikasi SMARt APT, APT Online dan link website pengarusutamaan gender (PUG).

Selain itu, Dirjen Kekayaan Negara juga memberikan apresiasi kepada pegawai DJKN yang menyabet juara dalam International Real Estate Research Symposium (IRERS) yaitu Jerri Falson sebagai terbaik kedua dalam Merit Awards dan M. Miftahul Huda sebagai paper terunik dalam Encouragement Award. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini