Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Revaluasi dan Pensertifikatan BMN Kuatkan Peran DJKN Dalam Ekonomi Makro
Nurul Hidayat
Rabu, 18 Juli 2018 pukul 17:52:24   |   1286 kali

Bandar Lampung – Proses revaluasi BMN pada seluruh kementerian/lembaga yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih berlangsung. Revaluasi BMN ini dijadwalkan selesai pada kuartal ketiga 2018.  “Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan hal yang penting bagi makro ekonomi kita, bahkan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan – red) mengatakan bahwa ini merupakan proyek ambisius karena melibatkan pekerjaan yang sangat besar,” papar Encep Sudarwan, Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam Sesi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Revaluasi BMN yang menjadi agenda pertama dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN tahun 2018 (18/8).

Pria yang akrab disapa Encep ini mengatakan bahwa pentingnya Revaluasi BMN bisa dilihat dari tujuan pelaksanaannya, yang pertama adalah untuk memperoleh nilai BMN yang update. Hasil pelaksanaan Revaluasi BMN pada tahun 2017 dapat meningkatkan nilai BMN sebesar Rp 1.910 triliun. “Pencapaian tersebut bahkan disajikan oleh Menteri Keuangan pada Rapat Paripurna DPR kemarin,” ungkap pria yang sebelumnya menjadi Kepala Kanwil DJKN Jakarta ini.

Encep mengatakan bahwa di tahun 2018 sampai dengan bulan Juli ini nilai aset (BMN – red) yang naik mencapai Rp 1.500 triliun, “Artinya nilai aset kita yang pada tahun 2017 nilainya mencapai Rp 4.000 triliun, perkiraan kami di 2018 akan menjadi 7.000 sampai dengan 8.000 triliun Rupiah,” terangnya.

Encep menegaskan bahwa kenaikan nilai BMN ini akan mengakibatkan kenaikan modal pemerintah yang selama bertahun-tahun ini terus mengalami penurunan. “Kenaikan nilai ini (BMN – red) tentu saja akan menaikan juga nilai modal pemerintah sebesar ribuan triliun (Rupiah – red) dan apabila hal ini dianggap wajar oleh BPK tentu saja akan membuat posisi kita menjadi lebih bagus” tegasnya.

Selanjutnya, tujuan pelaksanaan Revaluasi BMN yang kedua adalah untuk mewujudkan database yang andal. “Dengan database yang andal kita dapat mengetahui kondisi BMN, status penggunaan BMN, status sengketa BMN, eksistensi BMN serta pemanfaatan BMN. Hal ini menjadi penting karena secara makro dengan data ini kemudian kita dapat meningkatkan quality spending, mewujudkan cost saving serta dapat menjadikan aset sebagai revenue center” terangnya.

Selain itu, tujuan selanjutnya dari pelaksanaan Revaluasi BMN adalah untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset SBSN. Dengan data dan nilai yang update, BMN yang dijadikan sebagai underlying asset tentu saja jumlahnya akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah sebelum pelaksanaan Revaluasi BMN.

Encep menjelaskan bahwa dari database ini setidaknya ada dua hal yang bisa kita sumbangkan ke negara, yaitu dari sisi penerimaan negara melalui peningkatan PNBP dan membantu dari segi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Selain pelaksanaan Revaluasi BMN, Encep mengatakan bahwa terdapat program besar lain yang harus dilaksanakan oleh DJKN yaitu sertifikasi untuk BMN berupa tanah. Sampai dengan Juni ini tercatat realisasi dari pelaksanaan sertifikasi BMN baru mencapai 12% dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2018. “Oleh karenanya hal ini terus menerus harus digenjot sehingga kita dapat melakukan quantum leap agar target tersebut dapat tercapai,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa permasalahan atas pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah pada umumnya adalah karena riwayat perolehan aset (tanah – red) tidak jelas, dokumen pendukung aset tidak ada atau tidak lengkap, okupansi pihak lain, aset dalam sengketa, aset tidak produktif dan masih lemahnya pengawasan terhadap aset itu sendiri.

Arie menjelaskan guna menyelesaikan permasalahan tersebut utamanya terkait okupansi Kementerian ATR/BPN salah satunya menerbitkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 102/KEP-7.1/III/2016 terkait penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau milik perorangan, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan hukum lainnya yang telah dikuasai masyarakat. “Dengan peraturan tersebut, kepala kantor wilayah maupun kantor pertanahan wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi atas tanah-tanah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu penyelesaiannya” terangnya.

Selain itu, khusus terkait pendaftaran tanah instansi pemerintah, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1855/15.1/IV/2016 tentang Kemudahan dan Percepatan dalam Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah. “Dalam SE tersebut bagi instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD yang dokumen kepemilikannya tidak lengkap atau tidak ada bisa dibuktikan hanya dengan membuat surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan” jelasnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemberian apresiasi dari DJKN kepada kantor vertikal Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sinergi dan memberikan dukungan terhadap percepatan sertifikasi aset negara serta percepatan pensertipikatan tanah untuk proyek strategis nasional guna mendukung fungsi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Adapun kantor vertikal yang diberikan apresiasi adalah:

1.      Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur

2.      Kantor Pertanahan Gresik

3.      Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung

4.      Kantor Pertanahan Lampung Selatan

5.      Kantor Pertanahan Lampung Tengah

6.      Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan

7.      Kantor Pertanahan Ogan Ilir

Di akhir acara Arie Yuriwin secara simbolis memberikan sertifikat tanah yang berhasil diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN yang akan digunakan sebagai proyek strategis nasional kepada Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini