Bandar Lampung – Proses revaluasi BMN pada seluruh kementerian/lembaga yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih berlangsung. Revaluasi BMN ini dijadwalkan selesai pada kuartal ketiga 2018. “Revaluasi
Barang Milik Negara (BMN) merupakan hal yang penting bagi makro ekonomi kita,
bahkan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan – red) mengatakan bahwa ini merupakan
proyek ambisius karena melibatkan pekerjaan yang sangat besar,” papar Encep
Sudarwan, Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam Sesi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Revaluasi BMN yang menjadi agenda pertama
dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN tahun 2018 (18/8).
Pria yang akrab disapa
Encep ini mengatakan bahwa pentingnya Revaluasi BMN bisa dilihat dari tujuan
pelaksanaannya, yang pertama adalah untuk memperoleh nilai BMN yang update. Hasil pelaksanaan Revaluasi BMN
pada tahun 2017 dapat meningkatkan nilai BMN sebesar Rp 1.910 triliun. “Pencapaian tersebut bahkan disajikan oleh Menteri Keuangan pada Rapat
Paripurna DPR kemarin,” ungkap pria yang sebelumnya menjadi Kepala Kanwil DJKN Jakarta ini.
Encep mengatakan bahwa di
tahun 2018 sampai dengan bulan Juli ini nilai aset (BMN – red) yang naik
mencapai Rp 1.500 triliun, “Artinya nilai aset kita yang pada tahun 2017
nilainya mencapai Rp 4.000 triliun, perkiraan kami di 2018 akan menjadi 7.000
sampai dengan 8.000 triliun Rupiah,” terangnya.
Encep menegaskan bahwa
kenaikan nilai BMN ini akan mengakibatkan kenaikan modal pemerintah yang selama
bertahun-tahun ini terus mengalami penurunan. “Kenaikan nilai ini (BMN – red) tentu
saja akan menaikan juga nilai modal pemerintah sebesar ribuan triliun (Rupiah –
red) dan apabila hal ini dianggap wajar oleh BPK tentu saja akan membuat posisi
kita menjadi lebih bagus” tegasnya.
Selanjutnya, tujuan
pelaksanaan Revaluasi BMN yang kedua adalah untuk mewujudkan database yang andal. “Dengan database yang andal kita dapat
mengetahui kondisi BMN, status penggunaan BMN, status sengketa BMN, eksistensi BMN
serta pemanfaatan BMN. Hal ini menjadi penting karena secara makro dengan data
ini kemudian kita dapat meningkatkan quality
spending, mewujudkan cost saving serta
dapat menjadikan aset sebagai revenue
center” terangnya.
Selain itu, tujuan selanjutnya
dari pelaksanaan Revaluasi BMN adalah untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying
asset SBSN. Dengan data dan nilai yang update, BMN yang dijadikan sebagai underlying asset tentu saja jumlahnya
akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah sebelum pelaksanaan
Revaluasi BMN.
Encep menjelaskan bahwa
dari database ini setidaknya ada dua hal
yang bisa kita sumbangkan ke negara, yaitu dari sisi penerimaan negara melalui
peningkatan PNBP dan membantu dari segi pembiayaan guna menutup defisit
anggaran.
Selain pelaksanaan
Revaluasi BMN, Encep mengatakan bahwa terdapat program besar lain yang harus
dilaksanakan oleh DJKN yaitu sertifikasi untuk BMN berupa tanah. Sampai dengan
Juni ini tercatat realisasi dari pelaksanaan sertifikasi BMN baru mencapai 12%
dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2018. “Oleh karenanya hal ini
terus menerus harus digenjot sehingga kita dapat melakukan quantum leap agar target tersebut dapat tercapai,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin yang hadir sebagai narasumber menjelaskan
bahwa permasalahan atas pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah pada umumnya
adalah karena riwayat perolehan aset (tanah – red) tidak jelas, dokumen
pendukung aset tidak ada atau tidak lengkap, okupansi pihak lain, aset dalam
sengketa, aset tidak produktif dan masih lemahnya pengawasan terhadap aset itu
sendiri.
Arie menjelaskan guna
menyelesaikan permasalahan tersebut utamanya terkait okupansi Kementerian
ATR/BPN salah satunya menerbitkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor
102/KEP-7.1/III/2016 terkait penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui
pemiliknya atau milik perorangan, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan hukum lainnya yang telah
dikuasai masyarakat. “Dengan peraturan tersebut, kepala kantor wilayah maupun
kantor pertanahan wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi atas
tanah-tanah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu
penyelesaiannya” terangnya.
Selain itu, khusus terkait
pendaftaran tanah instansi pemerintah, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor 1855/15.1/IV/2016 tentang Kemudahan dan Percepatan
dalam Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah. “Dalam SE tersebut bagi instansi
pemerintah, BUMN, atau BUMD yang dokumen kepemilikannya tidak lengkap atau
tidak ada bisa dibuktikan hanya dengan membuat surat pernyataan tertulis
tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari
instansi yang bersangkutan” jelasnya.
Rangkaian acara dilanjutkan
dengan pemberian apresiasi dari DJKN kepada kantor vertikal Kementerian ATR/BPN
yang telah melakukan sinergi dan memberikan dukungan terhadap percepatan sertifikasi
aset negara serta percepatan pensertipikatan tanah untuk proyek strategis
nasional guna mendukung fungsi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Adapun kantor vertikal yang diberikan apresiasi adalah:
1. Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur
2. Kantor Pertanahan Gresik
3.
Kantor
Wilayah ATR/BPN Lampung
4.
Kantor
Pertanahan Lampung Selatan
5.
Kantor
Pertanahan Lampung Tengah
6.
Kantor
Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan
7.
Kantor
Pertanahan Ogan Ilir
Di akhir
acara Arie Yuriwin secara simbolis memberikan sertifikat tanah yang berhasil
diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN yang akan digunakan sebagai proyek
strategis nasional kepada Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari. (Humas DJKN)