Tangerang – Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten dan Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II melakukan
pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/5) di
Kantor Bupati Tangerang. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan penilaian
dan/atau lelang dalam rangka percepatan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)
milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pejabat sementara
(Pjs) Bupati Tangerang Komarudin menyampaikan bahwa perjanjian ini bertujuan
membangun hubungan kerjasama secara intens dalam rangka
penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Saat ini pihaknya sangat membutuhkan
tenaga profesional untuk melakukan penilaian BMD, seperti aset-aset Rumah
Sakit, UPT, dll.
Lebih lanjut, Komarudin
menjelaskan terkait aset Pemerintah Daerah yang menjadi isu krusial,
karena untuk memenuhi opini audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), aset
manajemen merupakan hal penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
Penghapusan merupakan bagian manajemen aset yang perlu dijaga. ”Aset tidak
hanya dicatat namun juga harus didayagunakan”, ujarnya. Ke depannya Komarudin
berharap agar dilakukan pendataan terhadap aset-aset BMD yang tidak terpakai,
sekaligus dipikirkan mengenai sistem pengamanan aset tersebut.
Ditempat yang sama
Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa DJKN selaku
pengelola aset akan siap membantu pelaksanaan penilaian dan lelang penghapusan
BMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini sejalan dengan upaya DJKN
untuk meningkatkan kerjasama pemanfaatan aset dengan seluruh Kementerian
Negara/Lembaga maupun stakeholder lainnya, karena
akan membantu menambah penerimaan negara melalui PNBP. ”Dengan
adanya MoU ini, sinergi akan terbentuk lebih kuat lagi”, ujar Tedy.
Selanjutnya,
pembahasan teknis dari perjanjian kerjasama dilakukan oleh KPKNL Tangerang II
dan BPKAD Kabupaten Tangerang sebagai unit kerja vertikal dari kedua belah
pihak.