Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Wakil Menteri Keuangan: Mengelola BUMN Itu Amanah Dari Seluruh Rakyat Idonesia
Paundra Adi Ristiawan
Rabu, 30 Mei 2018 pukul 13:08:34   |   651 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Forum Diskusi Pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas pada Kamis (24/5).

Diadakannya pertemuan ini bertujuan agar Dewan Komisaris/Dewan Pengawas memiliki kontribusi yang  optimal sehingga dapat mengakselerasi kinerja perusahaan karena fungsinya sudah sebagai instrumen atau organ perusahaan, yang pada dasarnya diharapkan memberikan dampak pada tujuan pembangunan nasional.

Forum diskusi yang diinisiasi Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan ini mengambil tema “Tata Kelola yang baik pada perusahaan negara”.

Forum diskusi ini  dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan seluruh Pejabat Eselon I dan II yang berada di lingkup Kementerian Keuangan baik yang masih aktif maupun telah purna tugas yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris / Dewan Pengawas di Perusahaan Negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam arahannya memaparkan bagaimana seharusnya Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas efektif dan efisien dalam bekerja. “Dengan kekayaan negara yang dipisahkan memberi suatu makna bagi BUMN/Perusahaan Negara, bahwa Pemerintah atau Negara menginginkan adanya sumber daya pembangunan yang bisa dioptimalkan.  Agar mindset para Pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, harus optimal dalam wadah entitas badan usaha BUMN”. Jelas Wakil Menteri Keuangan pada awal sambutan acara tersebut.

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perlu menyadari bahwa amanah yang diemban dalam pengelolaan perusahaan negara merupakan amanah dari seluruh rakyat indonesia kepada negara, sehingga perusahaan negara harus kontributif terhadap pembangunan Indonesia, sementara amanah dari Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dengan prinsip value for money yang dijabarkan ke beberapa nilai, antara lain nilai ekonomis, efisien, efektif, equity dan equality yang mampu memerankan agent of change pada perusahaan, serta berdampak dalam pembangunan negara yang kontributif.

Satu hal yang menjadi rambu yang harus dicermati oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas bahwa dalam pengelolaan perusahaan negara terdapat perspektif risiko state loss, business loss, dan society loss. Hal tersebut apabila diabaikan akan menjadi suatu kerugian negara. “Salah satu contoh adalah pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN dan Pertamina, perlu disadari bahwa bukan hanya sekedar tambahan modal saja, melainkan terdapat pengelolaan risiko yang perlu diantisipasi dan sumber daya publik yang harus dioptimalkan dan dijaga dengan baik”. Ujar Wakil Menteri Keuangan.

Tata kelola yang baik dan inovasi-inovasi yang baru diharapkan mampu me-leverage sumber daya yang diberikan pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia. Sehingga Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus mampu mencermati jenis-jenis laporan keuangan dari setiap entitas yang dipegang. “Jadi perusahaan-perusahaan yang mendapat PMN tersebut harus benar-benar diawasi penggunaannya”, Jelas Wakil Menteri Keuangan dalam acara tersebut. Oleh karena itu, Dewan Komisaris / Pengawas sebagai wakil dari Pemerintah harus mengawal dengan optimal agar hal tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan, yaitu dapat di-leverage dan menghasilkan deviden.

Atribut-atribut perusahaan negara serta keistimewaan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan negara untuk mengelola sebagian sumber daya pembangunan, harus mampu menggerakkan kinerja yang lebih berkualitas. “Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus mampu membedakan dua dimensi yang berbeda yaitu budaya birokrat dan budaya korporat”, imbuh Wakil Menteri Keuangan.

Menanggapi penerapan GCG yang baik, Wakil Menteri Keuangan mengingatkan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas adalah komponen dan tim dalam suatu manajemen, sehingga apabila gagal dan terjadi fraud, Dewan Komisaris / Dewan Pengawas harus ikut bertanggung jawab. Sebagai Dewan Komisaris / Dewan Pengawas dari lingkup Kementerian Keuangan, harus bisa menjadi leader/role model yang menjadi penggerak tata kelola perusahaan yang baik, harus proaktif dan mewarnai kinerja perusahaan negara yang baik.

“Perusahaan negara menilai Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dari lingkup Kementerian Keuangan mempunyai nilai lebih dan berharap ada sesuatu yang ingin disampaikan kepada perusahaan negara”. Tambah Wakil Menteri Keuangan. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus memiliki komitmen, kompetensi, dan perencanaan kerja yang berkualitas tinggi dan akuntabel untuk memberikan nasihat dan pengawasan yang memadai dalam kapasitasnya atas jalannya perusahaan sehingga mampu meningkatkan value for money sumber daya pembangunan Indonesia.

Forum Diskusi ini menghadirkan dua orang pembicara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bonny Anang Dwijanto, Deputi Bidang Akuntan Negara dan Agus Puruhitaarga.

Para pembicara membawakan materi mengenai Peran Komisaris dalam menegakkan GCG (Good Corporate Governance) dan Penguatannya pada organ tersebut, mengajak para tamu undangan untuk melihat kembali Fiduciary Duties bagi Komisaris sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Perseroan Terbatas.

Tugas-tugas yang telah dikelompokan menjadi tujuh tugas utama Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tersebut menjadi kompetensi wajib yang harus dimiliki setiap individu komisaris/pengawas. Tiga peran utama yang tak lupa disajikan pemateri dalam acara tersebut adalah Conformance, Performance, dan Pantheonism untuk mewujudkan visi misi perusahaan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini