Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Forum Diskusi Pejabat
Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
pada Kamis (24/5).
Diadakannya pertemuan ini bertujuan agar Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
memiliki kontribusi yang optimal sehingga
dapat mengakselerasi kinerja perusahaan karena fungsinya sudah sebagai
instrumen atau organ perusahaan, yang pada dasarnya diharapkan memberikan
dampak pada tujuan pembangunan nasional.
Forum diskusi yang diinisiasi Direktorat
Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) DJKN di Gedung Juanda I, Kementerian
Keuangan ini mengambil tema “Tata Kelola yang baik pada perusahaan negara”.
Forum diskusi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan seluruh Pejabat
Eselon I dan II yang berada di lingkup Kementerian Keuangan baik yang masih
aktif maupun telah purna tugas yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris / Dewan
Pengawas di Perusahaan Negara.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam arahannya memaparkan bagaimana
seharusnya Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas efektif dan efisien dalam
bekerja. “Dengan kekayaan negara yang dipisahkan memberi suatu makna bagi
BUMN/Perusahaan Negara, bahwa Pemerintah atau Negara menginginkan adanya sumber
daya pembangunan yang bisa dioptimalkan.
Agar mindset para Pejabat
Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagai Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, harus
optimal dalam wadah entitas badan usaha BUMN”. Jelas Wakil Menteri Keuangan
pada awal sambutan acara tersebut.
Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perlu menyadari bahwa amanah yang diemban dalam
pengelolaan perusahaan negara merupakan amanah dari seluruh rakyat indonesia
kepada negara, sehingga perusahaan negara harus kontributif terhadap
pembangunan Indonesia, sementara amanah dari Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan kepada
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan
sumber daya dengan prinsip value for
money yang dijabarkan ke beberapa nilai, antara lain nilai ekonomis,
efisien, efektif, equity dan equality yang mampu memerankan agent of change pada perusahaan, serta
berdampak dalam pembangunan negara yang kontributif.
Satu hal yang menjadi rambu yang harus dicermati oleh Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas bahwa dalam pengelolaan perusahaan negara terdapat perspektif risiko state loss, business loss, dan society
loss. Hal tersebut apabila diabaikan akan menjadi suatu kerugian negara. “Salah
satu contoh adalah pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN dan Pertamina,
perlu disadari bahwa bukan hanya sekedar tambahan modal saja, melainkan terdapat
pengelolaan risiko yang perlu diantisipasi dan sumber daya publik yang harus dioptimalkan
dan dijaga dengan baik”. Ujar Wakil Menteri Keuangan.
Tata kelola yang baik dan inovasi-inovasi yang baru diharapkan mampu
me-leverage sumber daya yang diberikan
pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia. Sehingga Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas harus mampu mencermati jenis-jenis laporan keuangan
dari setiap entitas yang dipegang. “Jadi perusahaan-perusahaan yang mendapat
PMN tersebut harus benar-benar diawasi penggunaannya”, Jelas Wakil Menteri Keuangan
dalam acara tersebut. Oleh karena itu, Dewan Komisaris / Pengawas sebagai wakil
dari Pemerintah harus mengawal dengan optimal agar hal tersebut sesuai dengan
tujuan penggunaan, yaitu dapat di-leverage
dan menghasilkan deviden.
Atribut-atribut perusahaan negara serta keistimewaan yang telah
diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan negara untuk mengelola sebagian
sumber daya pembangunan, harus mampu menggerakkan kinerja yang lebih
berkualitas. “Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus mampu membedakan dua dimensi
yang berbeda yaitu budaya birokrat dan budaya korporat”, imbuh Wakil Menteri
Keuangan.
Menanggapi penerapan GCG
yang baik, Wakil Menteri Keuangan mengingatkan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
adalah komponen dan tim dalam suatu manajemen, sehingga apabila gagal dan
terjadi fraud, Dewan Komisaris / Dewan
Pengawas harus ikut bertanggung jawab. Sebagai Dewan Komisaris / Dewan Pengawas
dari lingkup Kementerian Keuangan, harus bisa menjadi leader/role model yang
menjadi penggerak tata kelola perusahaan yang baik, harus proaktif dan mewarnai
kinerja perusahaan negara yang baik.
“Perusahaan negara menilai Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dari lingkup Kementerian
Keuangan mempunyai nilai lebih dan berharap ada sesuatu yang ingin disampaikan
kepada perusahaan negara”. Tambah Wakil Menteri Keuangan. Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas harus memiliki komitmen, kompetensi, dan perencanaan kerja yang
berkualitas tinggi dan akuntabel untuk memberikan nasihat dan pengawasan yang
memadai dalam kapasitasnya atas jalannya perusahaan sehingga mampu meningkatkan
value for money sumber daya
pembangunan Indonesia.
Forum Diskusi ini menghadirkan
dua orang pembicara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bonny
Anang Dwijanto, Deputi Bidang Akuntan Negara dan Agus Puruhitaarga.
Para pembicara membawakan materi mengenai Peran Komisaris dalam menegakkan
GCG (Good Corporate Governance) dan
Penguatannya pada organ tersebut, mengajak para tamu undangan untuk melihat
kembali Fiduciary Duties bagi
Komisaris sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Perseroan Terbatas.
Tugas-tugas yang telah dikelompokan menjadi tujuh tugas utama Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas tersebut menjadi kompetensi wajib yang harus dimiliki
setiap individu komisaris/pengawas. Tiga peran utama yang tak lupa disajikan pemateri dalam acara tersebut
adalah Conformance, Performance, dan Pantheonism untuk mewujudkan visi misi perusahaan.