Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani perjanjian
kerja sama tentang pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) dan lelang eksekusi jaminan fiducia pada Jumat (25/5) di Aula
DJKN.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Maryono menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini sangat
membantu BTN, mengingat 95% portofolio kredit BTN berupa Kredit Pemilikan Rumah
(KPR). Maryono mengungkapkan bahwa saat ini pertumbuhan aset BTN jauh di atas rata-rata
industri. Hal ini terutama ditopang oleh pertumbuhan KPR bersubsidi. Sejalan dengan
hal itu, lanjut Maryono, maka jumlah Non
Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah BTN harus terus diturunkan
agar menghasilkan kinerja yang baik. "NPL inilah yg akan kita tekan terus.
Dan melalui lelang inilah kami dapat mempercepat penurunan NPL", ujarnya.
Maryono sangat mengharapkan
terobosan-terobosan baru, terutama yang dapat mempercepat proses pelaksanaan
lelang, dan pada akhirnya turut meningkatkan kinerja BTN.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) sedang berupaya untuk merevitalisasi lelang menjadi
sarana jual beli yang lebih diminati masyarakat, salah satunya adalah dengan
menyiapkan undang-undang lelang yang baru. Menurut Isa, peraturan lelang yang
baru akan lebih fleksibel, guna mewujudkan lelang yang lebih memasyarakat.
Lebih lanjut, Isa menghimbau agar praktek
lelang yang sudah berjalan terus diperbaiki dan ditingkatkan, misalnya dengan
mengurangi potensi gugatan. "Ternyata setelah dipelajari, sumber atau
alasan gugatan itu sebagian besar adalah aktivitas pra-lelang itu sendiri dan
terutama saat penanganan di bank", ujar Isa. Oleh karena itu Isa berharap
segala prosedur pra-lelang dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan
terdokumentasi dengan rapi.
Sampai dengan April 2018, frekuensi
lelang yang berasal dari BTN telah mencapai 647 kali. Namun, dari total pelaksanaan
lelang tersebut, hanya 95 pelaksanaan lelang yang laku, sedangkan sisanya,
sebanyak 552 pelaksanaan lelang, berstatus Tidak Ada Peminat (TAP). Selain masalah
lelang TAP, terdapat juga permasalahan pembatalan lelang dan penumpukan
permohonan lelang di akhir tahun. Perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak
hanya dapat meningkatkan volume
lelang, tapi juga meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut.
Penandatanganan perjanjian kerja sama
serupa telah dilakukan oleh DJKN dengan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 2017 lalu. (melli/faza/corin)