Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dirut BTN: Lelang mempercepat penurunan NPL
Melliana Andriani Susanto
Minggu, 27 Mei 2018 pukul 22:54:31   |   782 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan lelang eksekusi jaminan fiducia pada Jumat (25/5) di Aula DJKN.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini sangat membantu BTN, mengingat 95% portofolio kredit BTN berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Maryono mengungkapkan bahwa saat ini pertumbuhan aset BTN jauh di atas rata-rata industri. Hal ini terutama ditopang oleh pertumbuhan KPR bersubsidi. Sejalan dengan hal itu, lanjut Maryono, maka jumlah Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah BTN harus terus diturunkan agar menghasilkan kinerja yang baik. "NPL inilah yg akan kita tekan terus. Dan melalui lelang inilah kami dapat mempercepat penurunan NPL", ujarnya.

Maryono sangat mengharapkan terobosan-terobosan baru, terutama yang dapat mempercepat proses pelaksanaan lelang, dan pada akhirnya turut meningkatkan kinerja BTN.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang berupaya untuk merevitalisasi lelang menjadi sarana jual beli yang lebih diminati masyarakat, salah satunya adalah dengan menyiapkan undang-undang lelang yang baru. Menurut Isa, peraturan lelang yang baru akan lebih fleksibel, guna mewujudkan lelang yang lebih memasyarakat.

Lebih lanjut, Isa menghimbau agar praktek lelang yang sudah berjalan terus diperbaiki dan ditingkatkan, misalnya dengan mengurangi potensi gugatan. "Ternyata setelah dipelajari, sumber atau alasan gugatan itu sebagian besar adalah aktivitas pra-lelang itu sendiri dan terutama saat penanganan di bank", ujar Isa. Oleh karena itu Isa berharap segala prosedur pra-lelang dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan terdokumentasi dengan rapi.

Sampai dengan April 2018, frekuensi lelang yang berasal dari BTN telah mencapai 647 kali. Namun, dari total pelaksanaan lelang tersebut, hanya 95 pelaksanaan lelang yang laku, sedangkan sisanya, sebanyak 552 pelaksanaan lelang, berstatus Tidak Ada Peminat (TAP). Selain masalah lelang TAP, terdapat juga permasalahan pembatalan lelang dan penumpukan permohonan lelang di akhir tahun. Perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan volume lelang, tapi juga meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerja sama serupa telah dilakukan oleh DJKN dengan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 2017 lalu. (melli/faza/corin)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini