Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perjanjian Kerjasama Bank Kalbar dan Kanwil DJKN Kalbar
Dedy Sasongko
Jum'at, 25 Mei 2018 pukul 13:09:39   |   737 kali

Pontianak – Bank Kalbar dengan Kanwil DJKN Kalimantan Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan lelang di Aula Lantai 5 Bank Kalbar Jalan Rahadi Usman Pontianak, Kamis (24/5/2018). Rapat ini dihadiri Direktur Utama beserta jajaran direksi Bank Kalbar, seluruh Pimpinan Cabang Bank Kalbar, Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Kepala Bidang Lelang dan Kepala KPKNL Pontianak.


Acara dibuka oleh Samsir Ismail selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas terealisasinya pelaksanaan penandatangan kerjasama pelaksanaan lelang antara Bank Kalbar dengan Kanwil DJKN Kalbar. Selanjutnya Samsir memperkenalkan seluruh jajaran direksi dan pemimpin cabang di 19 Kantor Cabang Konvensional dan 3 Kantor Cabang Syariah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan 1 Kantor Cabang di Jakarta.


Dalam pemaparannya Kepala Kanwil DJKN Kalbar, Edih Mulyadi  menjelaskan bahwa lelang merupakan upaya terakhir dari proses pelaksanan kredit yang disalurkan dari perbankan, kalau upaya upaya lain sudah dilaksanakan dan belum berhasil maka muaranya adalah lelang. "NPL dari bank umum berdasarkan data dari OJK berada  di kisaran 3 %, hal ini berarti tidak mengkhawatirkan masih dalam batas yang normal,” kata Edih.


Proses penyelesaian kredit ada 2 aspek yaitu aspek administrasi dan aspek hukum. Dari aspek administrasi ada beberapa tindakan yang dilaksanakan yaitu restructuring, reconditioning dan rescheduling, setelah tiga upaya tersebut belum mendapatkan hasil yang maksimal baru ada tindakan hukum yaitu dengan melalui mekanisme pasal 6 UUHT dan Fiat Pengadilan. Pelaksanaan lelang melalui mekanisme pasal 6 UUHT dibandingkan dengan Fiat Pengadilan mempunyai 2 kelebihan yaitu dari sisi waktu pelaksanaan lelang melalui proses pasal 6 UUHT relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses Fiat Pengadilan. Selama persyaratan kelengkapan dokumen sudah lengkap lelang bisa langsung ditetapkan jadwal pelaksanaannya kalau melalui mekanisme fiat pengadilan harus melalui sidang dipengadilan yang tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama, sedangkan dari aspek biaya juga lebih ringan bila dibandingkan dengan melalui Fiat Pengadilan.


Lelang dapat dilaksanakan secara konvensional, E Convesional dan E Auction sedangkan mekanisme penawarannya bisa melalui Open Bidding, Close Bidding dan Direct Bidding. Penjualan melalui Lelang mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara penjualan lainnya diantaranya adalah objektif, kompetitif, built in control dan otentik. Selain menggunakan mekanisme pasal 6 UUHT bisa juga dengan gugatan sederhana sesuai PERMA  No. 2/2015, dimana dalam waktu maksimal 25 hari sudah ada keputusan dan maksimal nilai materiil gugatannya sebesar dua ratus juta rupiah.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama percepatan pelaksanaan lelang antara Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan Direktur Utama Bank Daerah Kalbar dan dilanjutkan dengan penandatanganan antara Kepala KPKNL Pontianak dengan seluruh pimpinan Bank Kalbar.

Diakhir acara Samsir berharap penandatanganan ini merupakan awal dari kerjasama yang baik dan kedepannya Bank Kalbar masih banyak membutuhkan arahan dari Kanwil DJKN Kalbar pada umumnya dan KPKNL pada khususnya. (KIHI DJKN KALBAR 2018)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini