Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Jalin Kerja Sama dengan BTN, Kanwil DJKN Banten Sasar 206 Miliar
Dita Angelia Dwi Hastuti
Jum'at, 25 Mei 2018 pukul 10:23:41   |   1045 kali

Serang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten dan Kantor Wilayah 2  Jakarta - Banten Bank Tabungan Negara (BTN)  melaksanakan  penandatanganan kerja sama lelang agunan pada Rabu, (23/5) di function room lantai 3 Menara Yodya, Jakarta. Kegiatan ini merupakan upaya penggalian potensi lelang Kanwil DJKN Banten.


Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi dalam sambutannya, menekankan dengan dalam kerja sama yang saling mendukung untuk memberikan pelayanan terbaik dan tercepat. “Untuk itu pentingnya kelengkapan dokumen saat pelaksanaan permohonan lelang agar dapat segera diproses,” ujarnya.


Kepala Bank Tabungan Negara Kanwil 2 Jakarta - Banten Dewi Fitrianingrum berharap dengan adanya kerja sama ini, BTN tidak hanya menjadi mitra dalam lelang eksekusi saja tetapi juga  mitra dalam pembiayaan rumah. BTN kini menduduki posisi kelima dalam perbankan nasional. Sementara itu, Kanwil 2 BTN Jakarta-Banten merupakan kanwil yang membawahi 1.277 unit dengan outstanding 206 Milyar. “Hal ini merupakan potensi lelang yang sangat besar,”paparnya.


Selain penandatangan kerja sama, dilakukan evaluasi permohonan lelang Kanwil 2 BTN Jakarta-Banten pada tahun 2017. Pada tahun 2017, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang menerima 44  frekuensi permohonan lelang, lima permohonan lelang tersebut laku dengan nilai Rp743 juta yang menghasilkan bea lelang Rp15 juta. Sementara itu, KPKNL Tangerang II pada tahun 2017 menerima 38 frekuensi permohonan lelang, enam diantaranya laku dengan pokok lelang 3,5 M.


Terkait dengan banyaknya frekuensi lelang tanpa ada peminat, Kepala KPKNL Serang Abdul Manaf dan Kepala KPKNL Tangerang II Tredi hadiansyah menghimbau agar pihak BTN juga membantu KPKNL memasarkan obyek lelang. Terakhir, Kepala Bidang Lelang Sri handayani, dalam acara tersebut juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini