Jakarta – Pada Selasa (15/5) di ruang Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dilakukan
pemusnahan security paper yang tidak terpakai karena
kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Jakarta I. Jumlah security paper yang dimusnahkan sebanyak
31 lembar.
Pemusnahan dilakukan
langsung oleh Kepala KPKNL Jakarta I Andy Pardede dan disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta Ujang Ramli Indradi, Kepala Seksi
Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN DKI
Jakarta Open Sinaga, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I Pujo
Ismiyono beserta staf bidang lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta dan staf seksi
lelang KPKNL Jakarta I.
Pemusnahan ini dilakukan
untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
PER-2/KN/2012 yang menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan
dan/atau pencetakan kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang
menyebabkan security paper tidak jadi
digunakan untuk kutipan risalah lelang, maka security paper tersebut disimpan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada
masing-masing KPKNL. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan
Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran Kertas Sekuriti sekaligus sebagai
antisipasi penyalahgunaan.
Security
paper adalah kertas
khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk
menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan
namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan
khusus. Fitur keamanan pada security
paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus
dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah
penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang
sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.
Pemusnahan security
paper dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat
Berita Acara Pemusnahan security paper yang ditandatangani oleh perwakilan
dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan perwakilan dari KPKNL Jakarta I.
Diharapkan pemusnahan
ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa
pengelolaan security paper telah
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Foto/Teks : Sie HI/Ozon)