Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan BMN Hulu Migas Perlu Diperbaharui secara Berkesinambungan
Hendrawan Yudie Susanto
Jum'at, 18 Mei 2018 pukul 08:23:22   |   1027 kali

Jakarta - Regulasi dan kebijakan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas (BMN Hulu Migas) perlu diperbaharui secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan pelaksanaan tata kelola di lapangan. Hal ini dinyatakan oleh Inspektur IV Kementerian Keuangan Elman Ritonga dalam Focus Grup Discussion Peraturan Perundangan Tahun 2018 dengan tema “Optimalisasi Tata Kelola BMN yang Berasal dari Aset Hulu Migas” yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Humas pada Selasa, (15/5) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.


Selain itu, Elman Ritonga juga menyarankan agar pengawasan, pemantauan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas tata kelola BMN Hulu Migas perlu dipertegas dan ditingkatkan untuk memitigasi resiko yang terjadi.

Ia juga menyampaikan arahan Menteri Keuangan terkait peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar lebih dipertajam dalam tugas dan fungsinya.


Terkait penghapusan BMN, ia meminta agar dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat.” “Penghapusan BMN hulu migas sedapat mungkin dilaksanakan sesingkat mungkin,” ujarnya.


Diriya juga mempertanyakan mengenai tata cara penyerahan BMN hulu migas yang diserahkan apakah telah diatur dan kriteria BMN hulu migas yang dapat dijual tanpa melalui lelang perlu dipertegas. Terakhir, ia berharap agar BMN KKKS agar dicatat dan ditatausahakan dengan baik menggunakan aplikasi yang telah disediakan secara optimal.


Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Tugas Agus Priyo Waluyo menjelaskan bahwa kanwil hanya melaksanakan lelang dan penilaian terhadap BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tugas menyampaikan selama ini kendala inventarisasi dan penilaian aset KKKS adalah kekurangan SDM penilai. “ Karena penilai kurang, selama ini banyak diperbantukan tenaga yang berasal dari kanwil DJKN lain,” jelasnya.


Ia berharap tanggal pelaksanaan penilaian BMN KKKS agar dikoordinasikan terlebih dahulu sebelumnya dan koordinasi terkait BMN KKKS agar dilaksanakan secara terpusat di Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).Terkait dokumen kepemilikan, ia meminta agar BMN KKKS yang masih belum memiliki dokumen kepemilikan, ke depannya dapat digantikan dengan surat pernyataan dari Kementerian ESDM bahwa BMN tersebut adalah benar digunakan untuk tusi KKKS.


Senada dengan Kepala Kanwil DJKN RSK, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi menyampaikan bahwa di tempatnya terdapat juga permasalahan terkait penilaian BMN KKKS yakni penilaian dilaksanakan tanpa didukung data awal yang terverifikasi dan valid dengan kata lain dokumen pendukung masih bersifat global dan mentah. Selain itu juga sarana dan prasarana terkait dengan penilaian masih belum memadai.

Ia bahkan berharap pengelolan BMN yang berasal dari hulu migas agar dapat dilimpahkan kepada Kanwil setempat karena mempunyai beberapa kelebihan antara lain, telah tersedia payung hukum pelimpahan wewenang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sejalan dengan program penyederhanaan birokrasi dan mempermudah koordinasi karena Kanwil setempat yang menangani langsung. (Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini