Jakarta - Regulasi dan kebijakan terkait dengan pengelolaan
Barang Milik Negara Hulu Minyak
dan Gas (BMN Hulu Migas) perlu diperbaharui secara berkesinambungan seiring
dengan perkembangan pelaksanaan tata kelola di lapangan. Hal
ini dinyatakan oleh Inspektur IV Kementerian Keuangan Elman Ritonga dalam Focus Grup Discussion Peraturan
Perundangan Tahun 2018 dengan tema “Optimalisasi Tata Kelola BMN yang Berasal
dari Aset Hulu Migas” yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Humas pada
Selasa, (15/5) di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Selain itu, Elman Ritonga juga
menyarankan agar pengawasan,
pemantauan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas tata kelola BMN Hulu
Migas perlu dipertegas dan ditingkatkan untuk memitigasi resiko yang terjadi.
Ia juga menyampaikan arahan Menteri Keuangan terkait peran Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar
lebih dipertajam dalam tugas dan fungsinya.
Terkait
penghapusan BMN, ia meminta agar dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat.”
“Penghapusan BMN hulu migas sedapat mungkin dilaksanakan sesingkat mungkin,”
ujarnya.
Diriya juga mempertanyakan mengenai tata cara penyerahan BMN hulu migas yang diserahkan apakah telah diatur dan kriteria BMN hulu migas yang dapat dijual tanpa melalui
lelang perlu dipertegas. Terakhir, ia berharap agar BMN KKKS agar dicatat dan ditatausahakan dengan baik menggunakan
aplikasi yang telah disediakan secara optimal.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil
DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Tugas Agus Priyo Waluyo
menjelaskan bahwa kanwil hanya
melaksanakan lelang dan penilaian terhadap BMN Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tugas menyampaikan selama ini kendala inventarisasi
dan penilaian aset KKKS adalah
kekurangan SDM penilai. “ Karena penilai kurang, selama ini banyak diperbantukan tenaga yang berasal dari kanwil DJKN lain,” jelasnya.
Ia berharap tanggal pelaksanaan penilaian BMN KKKS agar
dikoordinasikan terlebih dahulu sebelumnya dan koordinasi terkait BMN KKKS agar dilaksanakan secara
terpusat di Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL).Terkait dokumen kepemilikan, ia meminta
agar BMN KKKS yang masih belum memiliki
dokumen kepemilikan, ke depannya dapat digantikan dengan surat pernyataan dari
Kementerian ESDM bahwa BMN tersebut adalah benar digunakan untuk
tusi KKKS.
Senada
dengan Kepala Kanwil DJKN RSK, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Surya Hadi menyampaikan bahwa di tempatnya terdapat juga permasalahan terkait
penilaian BMN KKKS yakni penilaian dilaksanakan tanpa didukung data awal yang
terverifikasi dan valid dengan kata lain dokumen pendukung masih bersifat global
dan mentah. Selain itu juga sarana dan prasarana terkait dengan penilaian masih
belum memadai.
Ia
bahkan berharap pengelolan BMN yang berasal dari hulu migas agar dapat
dilimpahkan kepada Kanwil setempat karena mempunyai beberapa kelebihan antara
lain, telah tersedia payung hukum pelimpahan wewenang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK), sejalan dengan program penyederhanaan birokrasi dan mempermudah
koordinasi karena Kanwil setempat yang menangani langsung. (Humas DJKN)