Direktorat Hukum dan Humas Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Sosialisasi Hukum
dan Kehumasan di Makassar pada 7-9 Mei 2018.
Kegiatan ini merupakan rangkaian Sosialisasi Hukum dan Kehumasan 2018.
Sosialisasi dibuka pada Senin
(7/5/18) oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI)
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (DJKN
Sulseltrabar) Haposan Janyoss selaku tuan rumah. Haposan mengatakan kegiatan
ini sangat penting dilaksanakan.
“Terkait evaluasi peraturan
perundang-undangan, diharapkan mampu menjadi payung hukum yang
efektif dalam pelaksanan tusi kita, sehingga tidak menimbulkan multi
tafsir dalam pelaksanaan di lapangan,
juga pembenahan data base Aplikasi SIBANKUM versi
baru diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terkait informasi
perkembangan perkara yang ada di masing-masing unit di DJKN sehingga
data perkara yang ada valid, singkron dan up-date, baik di kantor
pusat maupun di kantor operasional, dan juga terkait tugas Kehumasan juga tidak
kalah penting karena diharapkan mampu menimbulkan citra yang positif
terkait tusi DJKN di mata Stake holder dan masyarakat,”ujar
Hapossan.
Kepala Subdirektorat Humas Acep
Hadinata menyampaikan bahwa beberapa peraturan yang dihasilkan DJKN dari tahun
2016-2017 perlu dilakukan evaluasi karena dalam implementasinya dimungkinkan
bertentangan dengan peraturan lain, tidak efektif, atau menimbulkan multitafsir.
Selanjutnya terkait Kehumasan, Acep meminta Informasi lebih kreatif
lagi menyampaikan berita-berita yang ada, dan juga lebih
memperhatikan laporan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID).
Kegiatan dilanjutkan esok harinya dengan
sosialisasi Aplikasi Sibankum versi terbaru oleh Kepala Seksi Perencanaan dan
Pengembangan Sistem Aplikasi (PPSA) Meynar Dwi Anggraeny didampingi Kepala
Seksi Bantuan Hukum III Dyuwaraninda Rachardono. Pada sesi ini dilakukan pelatihan input data perkara dan
update elemen data baru kepada para peserta terutama PIC Aplikasi Sibankum.
Pada kegiatan ini masing-masing peserta PIC Aplikasi SIBANKUM mayoritas telah
selesai melakukan pengimputan, namun ada beberapa yang belum lengkap hal ini
dikarenakan Aplikasi SIBANKUM saat pengimputan belum mengakomodir fitur-fitur
yang dibutuhkan. Pada sesi ini peserta banyak memberikan masukan guna
peningkatan kualitas dari Aplikasi SIBANKUM tersebut.
Di ruangan lain, masih dalam
rangkaian Sosialisasi Hukum dan Kehumasan, dilakukan evaluasi peraturan
perundang-undangan dipimpin langsung Kepala Seksi Peraturan Perundang-undangan
Agus Yulianto. Para peserta dari KPKNL dan Kanwil memberikan masukan
dan kajian dalam rangka menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Masukan dan
kajian dimaksud akan dibahas secara internal oleh Direktorat Hukum dan Hubungan
Masyarakat bersama dengan direktorat teknis terkait di lingkup DJKN.
Pada hari ke-tiga acara sosialisasi, Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani memaparkan isu terkini. Dalam paparannya Ani
menyampaikan beberapa current issue antara lain terkait
perbaikan Aplikasi SIBANKUM yang diharapkan kedepannya dapat mengakomodir
monitoring penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKU), sehingga SKU dapat terbit dalam
sehari. Ani mengatakan database Perkara di DJKN harus selalu
di-update sehingga dapat menjadi alat monitoring dalam penanganan
perkara secara optimal. Terkait pengelompokan informasi publik atau
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ani meminta agar Kanwil
DJKN dan KPKNL lebih mendalami
permintaan informasi yang diajukan sehingga apabila permohonan tersebut
bersifat teknis agar dijawab secara teknis dan tidak perlu diteruskan ke kantor
pusat.
Terkait kehumasan, Bu Ani, demikian akrab disapa, menekankan pentingnya kontribusi kantor vertikal untuk mengisi konten dalam saluran-saluran kehumasan. Baik melalui media sosial, website, maupun media cetak. ''Humas DJKN bertugas untuk menampilkan wajah DJKN. Wajah DJKN secara utuh tidak dapat ditampilkan tanpa kontribusi konten dari seluruh Indonesia,'' pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJKN
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) Anugerah Komara
menyampaikan
bahwa terkait penanganan perkara di DJKN sekarang ini sangat berbeda, dimana
pokok gugatan sangat bervariasi sehingga dibutuhkan penanganan perkara yang
mampu menguasai peraturan di berbagai bidang dan terkait Aplikasi SIBANKUM
versi terbaru diharapkan dapat memberikan data yang lengkap dan valid sehingga
dapat dijadikan sebagai alat monitoring baik tingkat Pusat maupun Kanwil.
(teks: Delvi/foto:
Ismet/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar).