Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Dit Hukum dan Humas Sosialisasikan Urgensi Simplifikasi Regulasi dan Penanganan Kehumasan
Khoirul Umam
Senin, 30 April 2018 pukul 16:58:02   |   1760 kali

Semarang – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tavianto Noegroho membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Direktorat Hukum dan Humas DJKN Tahun 2018 yang diselenggarakan pada 24-27 April di Semarang, Jawa Tengah. Tavianto menyampaikan bahwa di era digital saat ini tantangan besar di bidang kehumasan adalah untuk menimbulkan citra dan reputasi yang positif di mata masyarakat dan di bidang hukum untuk simpilifikasi peraturan namun tetap memberikan kepastian hukum. “Hal tersebut urgent. Oleh sebab itu, penting sekali diadakan acara ini,” ungkapnya.


Mantan Direktur Hukum dan Humas ini menegaskan bahwa meskipun sebagai supporting unit, setiap pegawai yang hadir diminta selalu memiliki spirit untuk bekerja keras karena merupakan bagian dari DJKN. Dari acara ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang strategis untuk kemajuan DJKN.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Edy Suyanto melaporkan bahwa peserta yang hadir merupakan para Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), para Kepala Bidang KIHI, para Kepala Seksi Hukum dan Informasi beserta PIC Aplikasi Sibankum di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kanwil DJKN Jawa Barat, Kanwil DJKN Banten, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.


Selanjutnya Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Rofii Edy Purnomo menyampaikan terima kasih atas keramahan serta dukungan dari panitia. Pihaknya berharap acara berjalan lancar dan tujuan dapat tercapai. Rofii menguraikan beberapa current issue di bidang hukum dan kehumasan. Pertama, memperhatikan peraturan yang dihasilkan DJKN cukup banyak dan perlu disederhanakan. Oleh sebab itu, setiap masukan untuk perbaikan regulasi akan sangat bermanfaat. Kedua, pentingnya peran kehumasan dalam rangka menimbulkan branding DJKN yang positif dalam kaca mata masyarakat. Ketiga, implementasi Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang tidak hanya mampu memberikan informasi tetapi juga mampu menghasilkan analisis yang bermanfaat bagi perbaikan regulasi serta panduan mengatasi permasalahan hukum. "Intinya, simpilkasi peraturan dan penanganan kehumasan urgen," tegasnya.


Di tempat yang sama, Kegiatan sosialisasi Aplikasi Sibankum ini dilakukan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi (PPSA) Meynar Dwi Anggraeny dan didampingi Kepala Seksi Bantuan Hukum I Tri Sutopo untuk penanganan perkaranya. Aplikasi Sibankum telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sehingga terciptalah aplikasi Sibankum versi terbaru. Diadakan pelatihan input data perkara dan update elemen data baru kepada para peserta terutama PIC Aplikasi Sibankum. Selanjutnya dilaksanakan pembahasan hasil migrasi data, permasalahan, dan tindaklanjutnya. Pada penghujung acara, dilaksanakan rekonsiliasi data perkara. 


Implementasi Aplikasi SIBANKUM (versi baru) harus ditindaklanjuti oleh unit penanganan perkara (KPKNL/Kanwil) dengan update elemen data baru atas data perkara hasil migrasi dari Aplikasi SIBANKUM (versi lama). Updating elemen data baru tersebut harus selesai tuntas pada 30 Juni 2018. Pada setiap periode tertentu dan pada saat Rakornas akan disampaikan evaluasi tingkat penyelesaian proses updating dimaksud dari masing-masing kantor. Apabila terdapat masalah dan masukan terkait Aplikasi SIBANKUM (versi baru) dapat menghubungi help desk TIK pada Direktorat PKNSI.


Evaluasi peraturan merupakan pembahasan yang menarik dalam acara ini sehingga cukup menyita waktu dan perhatian peserta. Tidak dapat dipungkiri bahwa regulasi harus berkembang menyesuaikan tuntutan zaman sehingga dibutuhkan evaluasi untuk perbaikan regulasi selanjutnya. Selain itu isu simplifikasi regulasi menjadi agenda penting dalam acara ini. Evaluasi atas peraturan perundang-undangan di lingkungan DJKN merupakan bentuk harmonisasi dan sinkronisasi antara yuridis formal dan best practice di lapangan. Dengan adanya kegiatan evaluasi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan regulasi


Kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan dipimpin langsung Kepala Seksi Peraturan Perundang-undangan I Muhammad Riyanto dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Azhar Kamal untuk pembahasan regulasi terkait BMN  sedangkan di bidang piutang negara dan lelang disampaikan langsung oleh Rofii Edy Purnomo. KPKNL dan Kanwil memberikan masukan dan kajian dalam rangka menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Masukan dan kajian dimaksud akan dibahas secara internal oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat bersama dengan direktorat teknis terkait di lingkup DJKN.


Para peserta juga diperkenalkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Peraturan Perundangan (SIPP). SIP merupakan aplikasi berbasis web yang ditujukan sevagai pusat data dalam penyediaan serta penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan meliputi Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen, Keputusan Dirjen, dan Surat Edaran yang terkait dengan tugas dan fungsi DJKN. Dengan mengakses aplikasi SIPP di alamat http://10.242.17.134 diharapkan pegawai mendapatkan regulasi dengan cepat dan tepat. “Aplikasi SIPP, memang Sip,” ujar salah seorang peserta merespon adanya aplikasi ini.


Materi terakhir yang disampaikan adalah tentang kehumasan meliputi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan Media Handling. Materi PPID disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi  Dyah Novitarini Wulansari. Dyah mengingatkan bahwa dalam klasifikasi informasi (Daftar Informasi Dikecualikan) Kementerian Keuangan Tahun 2018, ditambahkan alasan pengecualian informasi. Dia menambahkan bahwa dikarenakan informasi publik bersifat dinamis, maka uji konsekuensi Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi (Daftar Informasi Dikecualikan) Kementerian Keuangan akan dilakukan dilakukan setiap tahun. Untuk itu apabila ada usulan terhadap Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi, agar disampaikan ke PPID Tingkat I. Pada akhir paparannya, Dyah menyerahkan Buku Pedoman PPID kepada para Kepala seksi Hukum dan Informasi.


Pegawai Seksi Komunikasi Publik Subdirektorat Humas Bend Abidin Santosa berbagi informasi tentang media handling. Pria yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Aceh ini berharap KPKNL/Kanwil sebagai kantor vertikal DJKN untuk dapat membangun relasi dengan media/wartawan. “Jadikan wartawan sebagai mitra untuk mendukung reputasi dan peran DJKN,” ujarnya.

Ia juga meminta KPKNL/Kanwil untuk mengupdate website masing-masing kantor dan berperan aktif menjadi kontributor berita baik untuk website maupun majalah Media Kekayaan Negara.


Pada penghujung acara dilaksanakan pembacaan Butir-Butir Penting Hasil Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Rekonsiliasi Data Perkara, Sosialisasi Aplikasi Sibankum dan Sosialisasi Kehumasan oleh Rofii Edy Purnomo. Tavianto Noegroho menutup acara dengan berpesan agar saat pulang tidak hanya membawa oleh-oleh khas Semarang tetapi juga butir-butir  penting dimaksud untuk dapat diimplementasikan dengan baik. (Penulis/ Fotografer: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini